Head Office : Sampoerna Strategic Square South Tower, Penthouse 32. Jalan Jendral Sudirman Kav. 45-46 Jakarta Selatan 12930. Mobile ; 085348543327. Branch Office : Grand City Cluster Hyland Blok U6 No. 15 Balikpapan - Kalimantan Timur. Mobile : 085348543327. Kode Pos 76114
Senin, 15 Agustus 2016
balikpapan corporate lawyer
SUMARNI & ASSOCIATE
Jl. Jend. Sudirman 800 Balikpapan Indonesia
Hp. 081254113291-082157230391
email : sumarnilawyer@yahoo.com
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 081254113291 - 082157230391
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telephon ke 081254113291-082157230391. Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
Kamis, 04 Agustus 2016
kantor pengacara advokat balikpapan
KONSULTASI HUKUM BY : SUMARNI, SH |
Mobile : 085348543327 |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
kantor pengacara advokat balikpapan
KONSULTASI HUKUM BY : SUMARNI, SH |
Mobile : 085348543327 |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
Kantor Pengacara Balikpapan
Putusan
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500
BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di
perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14
September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan
Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara
tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
A. Invoice No. 0026/13 tanggal 31/01/ 2013, sebesar USD 150.461,37 (seratus
lima puluh ribu empat ratus enam puluh satu dollar dan tiga puluh tujuh sen) jatuh
tempo tanggal 28/02/2013;
B. Invoice
No. 0032/13 tanggal 28/02/2013, sebesar
USD 114.494,58 (seratus empat belas ribu empat ratus sembilan puluh empat
dollar dan lima puluh delapan sen ) jatuh tempo
pada tanggal 31/03/2013 ;
C. Invoice
No. 0041/13 tanggal. 28/02/2013,sebesar USD
594.733,97 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga
dollar dan Sembilan puluh tujuh sen) jatuh tempo pada tanggal 31/03/2013 ;
D. Invoice
No.0107/13 tanggal 30/04/2013, sebesar
USD 614.762,36 (enam ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh dua dollar
dan tiga puluh enam sen) jatuh tempo
pada tanggal 31/05/2013;
E.
Invoice No.0108/13 tanggal 30/04/2013, sebesar
USD 16.200 (enam belas ribu dua ratus dollar ) jatuh tempo pada tanggal 31/05/2013 ;
F. Invoice
No.0130/13 tanggal 31/05/2013,sebesar
USD 53.818,56 (lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas dollar dan lima
puluh enam sen) jatuh tempo pada tanggal
30/06/2013;
G. Invoice
No.0137/13 tanggal 31/05/2013, sebesar
USD 525.022,74 (lima ratus dua puluh lima ribu dua puluh dua dollar dan tujuh
puluh empat sen) jatuh tempo pada
tanggal 30/06/2013 ;
H. Invoice
No.0207/13 tanggal.30/06/2013, sebesar
USD 38.921,30 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu dollar dan
tiga puluh sen) jatuh tempo pada tanggal
31/07/2013;
I. Invoice
No.0208/13 tanggal. 30/06/2013, sebesar
USD 419.338,26 (empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan
dollar dan dua puluh enam sen) jatuh tempo
pada tanggal 31/07/2013;
J. Invoice
No.0237/13 tanggal 31/07/2013, sebesar
USD 30.966,10 (tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam dollar dan
sepuluh sen) jatuh tempo pada tanggal
31/08/2013;
K. Invoice
No.0239/13 tanggal 31/07/2013, sebesar
USD 255.596,28 ( dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam
dollar dan dua puluh delapan sen) jatuh tempo
pada tanggal 31/08/2013;
Bahwa Jumlah seluruh tagihan/Invoice Penggugat (point A sampai K) kepada Tergugat
tersebut adalah sebesar USD 2.814.315,52 (dua juta
delapan ratus empat belas ribu tiga ratus lima belas dollar dan lima puluh dua
sen )
5. Menghukum Tergugat untuk
membayar Tagihan/invoice bulan September 2013 adalah sebesar USD 319.949,50 ( tiga ratus sembilan belas ribu Sembilan
ratus empat puluh sembilan dollar
dan lima puluh sen), secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk
memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, berupa :
·
Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang
di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan
memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di
keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji /
wanprestasi Tergugat tidak kurang dari
Rp 2.000.000.000,-(dua
milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak
gugatan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat
kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52
+ USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan
Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Langganan:
Postingan (Atom)