KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
|
jika ingin berkonsultasi tentang
masalah hukum anda dapat mengajukan melalui emai Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke 085348543327
Putusan
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT.
INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500
BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di
perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14
September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan
Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara
tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
·
Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang
di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan
memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di
keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji /
wanprestasi Tergugat tidak kurang dari
Rp 2.000.000.000,-(dua
milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak
gugatan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat
kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52
+ USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan Terkait
PERDATA JADI PIDANA
PERKAWINAN CAMPURAN
Menikah adalah sesuatu yang sangat di dambakan bagi kaum wanita. Di era globaliasi saat ini merupakan hal yang sudah biasa warga negara indonesia menikah dengan warga negara asing.
Bahkan di dunia artis selebritis indonesiapun lagi ngetren perkawinan campur atau perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Salah satu contohnya adalah artis penyanyi, pemain film dan pemain sinetron Paramita Rusady, artis Christin Hakim, Indah Kalalo, dan masih banyak lagi.
Apakah yang di maksud dengan perkawinan campuran itu?
Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
Apa dasar hukum perkawinan campuran Di Indonesia?
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1). Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Bagaimana bila perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia?
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Bahwa bila perkawinan campuran akan dilakukan di luar Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut dan selanjutnya dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Putusan
Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,
Amar |
KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad
buruk ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan
Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada
Para Penggugat karena :
- Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak
melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ;
- Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai),
tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa
legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung
Propinsi Bali .
4. Menyatakan batal :
4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak
Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat;
4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4
Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung
Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para
Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen
di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian :
5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00
IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4
Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan
ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp.
4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam
puluh juta rupiah) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan
Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat
secara tunai dan seketika, berupa :
Kerugian materiil berupa :
- Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan
dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam
puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta
rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian
jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan
terlaksana dengan tuntas ;
- Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp.
6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama
dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah)
setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya
sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh
ratus lima puluh satu ribu rupiah );
8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;
|
|
|
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Discoverry Mall Bali
Discoverry Mall Bali
Discoverry Mall bali
Discoverry Mall Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Balikpapan Distric Court
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford,
membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa
pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan
bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah
selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk
mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi
terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak
memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan
upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus
menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan
dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
in
balikpapan distric court Jl. Jend. Sudirman No. 788 Kel. Gunung Bakaran
Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur 76114.