Jumat, 31 Juli 2015

balikpapan law firm



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327




PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
 
 
 

indonesia law firm


KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327





PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
 
 
 

Indonesia Law Firm



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327

PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
 
 
 

Indonesia Law Firm 085348543327


KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327

Contoh Gugatan Cerai Ke Pengadilan



 

Jakarta, 15 Januari 2020

Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di –
            BALIKPAPAN

Perihal : Permohonan Cerai Talak .

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC Centre, High End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340. Hp.081254113291  Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

N a m a                        : IMAM UTOMO BIN ASPUL ANWAR
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 41 tahun
Jenis Kelamin              : Laki - laki
A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : S1
P e k e r j a a n             : Karyawan Swasta
A l a m a t                   : Perum ……..Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap :

N a m a                       :    TIKANIA BINTI SISWO
Nomor KTP                :   
Tempat/tgl lahir          :   
U m u r                       :    34 tahun
A g a m a                    :    Islam
P e k e r jaan               :    Ibu Rumah Tangga
Pendidikan                 :    SLTA
A l a m a t                   :    Jl. …………
Balikpapan.Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.


Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Cerai Talak adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang melangsungkan pernikahan di Balikpapan, tanggal  bulan ………. tahun ……….., bertepatan …..H,  sesuai Kutipan Akta Nikah No……….., tertanggal 11-05-2010, Kantor ………Kota ……….;

2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal  bersama di rumah yang beralamat di  Perumahan ………….hingga akhir tahun 2016;

3.      Bahwa selama perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki – laki dengan nama ………….dan……………;

4.      Bahwa sejak tahun ………. ketentraman rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak harmonis, setelah diantara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain  adalah masalah ekonomi dan Termohon yang selalu cemburu dan menuduh Pemohon selingkuh dengan wanita lain:

5.      Bahwa PEMOHON telah berusaha sekuat tenaga agar rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON bisa rukun kembali, namun usaha PEMOHON sia sia dan tidak berhasil. PEMOHON dan TERMOHON terus menerus terjadi pertengkaran, sehingga PEMOHON sangat menderita lahir bathin;

6.      Bahwa Pemohon dan Termohon  sudah pisah ranjang selama 5 tahun, yaitu sejak tahun 2015 hingga saat ini tahun 2020.

7.      Bahwa Pemohon sudah tinggal di Jakarta selama 5 tahun sedangkan Termohon tinggal di Balikpapan bersama anak-anak, dan Pemohon dan Termohon telah mengalami kebuntuan komunikasi selama 5 tahun ini ;

8.      Bahwa antara PEMOHON dan TERMOHON telah terjadi kebuntuan komunikasi sejak tahun 2015, setiap kali bertemu dan berbicara selalu berakhir dengan pertengkaran dan percekcokan dan PEMOHON sangat menderita lahir bathin;

9.      Bahwa puncak percekcokan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON pada tahun 2015, dan akhirnya pisah ranjang hingga pada saat ini, kurang lebih 5 tahun;

10.  Bahwa oleh karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP      No. 9 tahun 1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.;

11.  Bahwa benar Bahwa sesuai Pasal 19 huruf f  PP No.9 tahun 1975, yang berbunyi “
f.       antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;  

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Bapak Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

1.         Mengabulkan Permohonan Cerai Talak Pemohon untuk seluruhnya;
2.         Menyatakan Memberikan ijin kepada Pemohon (untuk menjatuhkan talaq satu kepada Termohon;
3.         Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Pemohon,
Kuasa Hukum



SUMARNI, SH.,




 

Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB



Kantor Pengacara Advokat Sumarni Balikpapan Jakarta bali
Contoh surat kuasa gugatan waris
 
 
SURAT  KUASA
 
 
Yang bertandatangan dibawah ini :
                                               
1.      N a m a                  : MARIA
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 60 Tahun
            Jenis Kelamin              : Perempuan
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : SLTA
P e k e r j a a n             : Wiraswasta
A l a m a t                   : Jl. Kota Provinsi Kalimantan Timur.
2.      N a m a                        : MUHAMMAD
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 52 Tahun
            Jenis Kelamin              : Laki - laki
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : SLTA
P e k e r j a a n             : Pedagang
A l a m a t                   : Jl. Imam . Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
3.      N a m a                        : M. ALFIA
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        : Balikpapan,
U m u r                        : 46 Tahun
            Jenis Kelamin              : Laki - laki
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : Diploma/Strata I
P e k e r j a a n             : Karyawan BUMN
A l a m a t                   : Jl.
                                    Kec. Kelapa Dua Kota Tangerang Provinsi Banten
4.      N a m a                        : MARTA
Nomor KTP               
Tempat/Tgl Lahir        : Balikpapan
U m u r                        :
            Jenis Kelamin              :Perempuan
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : SLTA
P e k e r j a a n             : Ibu Rumah Tangga
A l a m a t                   : Jl.. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk selanjutnya disebut Para Pemberi Kuasa
                                        
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC Centre, High End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340. Hp.081254113291  Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Para Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT, untuk mengajukan Gugatan Harta Waris ke Pengadilan Agama Balikpapan berupa :
-          Tanah dan Bangunan yang terletak di
-          I unit Mobil Pick Up
-          1 unit Mobil pembuatan 2015, atas nama,
-          Uang Tunai di Bank BRI No Rek. Atas nama senilai Rp.   
terhadap  :
N a m a                       :    RANIA
Nomor KTP                :   
Tempat/tgl lahir          :    Balikpapan,
Jenis Kelamin             :   Perempuan
U m u r                       :    47  tahun
A g a m a                    :    Islam
P e k e r jaan               :    Pedagang
Pendidikan                 :    SLTA
A l a m a t                   :    Jl. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
  Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkaitdan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan Gugatan harta waris, memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengarsaksi-saksi atau menolak saksi-saksi, melakukan mediasi/Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengansyarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan haku ntuk melimpahkan (Subtitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.

Balikpapan, 10 Februari  2020
Pemberi Kuasa,                                                        Penerima Kuasa   


@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court

 
 @Monkey Forest Ubud Bali





PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.