Rabu, 19 Juni 2013

balikpapan lawyer 085348543327 club

  
 
KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
 
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telephon  ke 085348543327. Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
 
 @ Kuta Bali


 












P U T U S A N
Nomor : 113 / Pdt.G / 20012 / PN.Bpp

----- DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;

----- Pengadilan Negeri Balikpapan,yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana
tersebut dibawah ini dalam perkara antara :--------------------------

HJ. RAMSINAH binti H. SOKMA, beralamat di RT. 01 RW. 01Kelurahan
Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara , yang
dalam hal ini telah memilih domicili hukum di Kantor Kuasanya yaitu Hj.
NUR’AIN ,S.H., SUMARNI, S.H. dan HILMAN SAMSI ,S.H. , Advokat /
Pengacara – Penasehat Hukum , beralamat di Kantor Konsultan Hukum -
Advokat Hj. NUR’AIN ,S.H. dan Rekan di Balikpapan Jalan Let. Jend.
Suprapto RT. 11 No. 13 Balikpapan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 10 Mei 2012, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Balikpapan pada tanggal 26 September 2012 , dibawah Nomor : 276 /
II / KA / PDT / 2012 / PN.Bpp.- , selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi ;


Melawan :


1 Hj. FATMAWATI , beralamat di Komp. Korpri Blok I.H Bo. 17 RT.
037 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota
Balikpapan , selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Dalam
Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi ;

2 HAMID GUNAWAN ,S.H. NOTARIS di Balikpapan , beralamat di
Jalan K.H. Agus Salim II No. 42 Klandasan Kota Balikpapan ,
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;


---- Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------
---- Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang
bersangkutan;-------------------- 
---- Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan;--
---- Setelah memperhatikan bukti-bukti surat, dan saksi-saksi , yang diajukan kedua
belah pihak yang berperkara dipersidangan;------------


TENTANG DUDUK PERKARANYA :

----- Menimbang, bahwa Penggugat, dengan surat gugatannya tertanggal 19
September 2012, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri
Balikpapan pada tanggal 26 September 2012 dalam Register Perkara Perdata No. 113/
Pdt.G/2012/PN.Bpp,telah mengajukan gugatan dengan alasan alasan sebagai
berikut:------------------

1 Bahwa Penggugat adalah anak Kandung Almarhum H. SOKMA {meninggal
pada tanggal 19 Juli 2011} dengan Ibu bernama Almarhumah JANNAH
Binti DARMAWI Istri Pertama Almarhum H. SOKMA / telah meninggal
dunia dari 3 {tiga} bersaudara Penggugat anak ke- 1 {pertama}, Hj.
RAHMAWATI Binti H. SOKMA adalah anak ke- 2 {kedua} yang masih
hidup dan EDY Bin H. SOKMA anak ke- 3 {tiga} telah meninggal dunia
pada tanggal 28 April 2012 anak-anak Almarhum H. SOKMA dan Istri
Almarhum H. SOKMA yang ke- 2 {dua} Hj. RUKMINI / RUSMAYANI
{masih hidup} adalah ahli waris Almarhum H. SOKMA ;

2 Bahwa Almarhum H SOKMA / Ayah Penggugat memiliki bidang tanah yang
terletak di Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan
sesuai dengan :
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor. 358 seluas = 24 595 M2. atas
nama H. SOKMA /Ayah Penggugat;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor. 539 seluas = 6 459 M2 atas nama
H. SOKMA /Ayah Penggugat;
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 625 seluas = 14 710 M2 atas
nama ARBAIN
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1823 seluas = 12 125 M2 atas
nama TAIB.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 519 seluas = 13 122 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 559 seluas = 19 641 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 560 seluas = 17 081 M2 atas
nama ASTIANSYAH.
Sebidang tanah dengan Surat Penguasaan Tanah Negara tanggal 19 Mei
1985 seluas = 19 650 M2 atas nama SAINI.
Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Pejualan Tanah Negara tanggal 4
Pebruari 1986 seluas = 8 000 M2 atas nama BAHRIANSYAH;

3 Bahwa Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat semasa hidupnya pernah
melakukan perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah sebagaimana tersebut pada
angka 2 {dua} di atas kepada Tergugat pada tanggal 14 Januari 2009 yang
pada waktu itu Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat menunjuk
Kuasanya / Wakilnya / kepada SIKAN {Perjanjian ini dibuat oleh Tergugat
sendiri yang patut di hormati Penggugat};

4 Bahwa atas Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah sebagaimana angka 3 {tiga}
di atas kewajiban Tergugat membayar sesuai dengan Pasal 5 {lima}
Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009 tersebut dengan
4 {empat} tahap pembayaran yaitu :
Tahap Pertama sebesar Rp .400 000.000- {empat ratus juta rupiah}
dibayarkan sebagai uang muka pembelian.
Tahap kedua dibayar sebesar Rp. 300 000 000,- {tiga ratus juta rupiah} 3
{tiga} bulan setelah selesai balik nama sertifikat atas nama pembeli;
Tahap ketiga dibayar sebesar Rp. 300 000 000,- {tiga ratus juta rupiah} 3
{tiga} bulan pengurusan segel tanah menjadi sertifikat atas nama pembeli
selesai.
Tahap keempat dibayar sebesar Rp. 250 000, 000- {dua ratus lima puluh juta
rupiah} 3 {tiga} bulan setelah pembayaran tanah ketiga;
Dan baru dibayar oleh Tergugat 2 {dua} tahap pertama sebesar Rp 400
000,000- {empat ratus juta rupiah} sebagai uang muka kemudian Tahap kedua
dibayar Tergugat berupa Cek Bank BTN sebesar Rp 300 000, 000- {tiga ratus
juta rupiah} yang sampai sekarang baru terbayar Rp. 700 000 000,- {tujuh
ratus juta rupiah} sampai Gugatan ini di ajukan tidak ada lagi pembayaran
melalui Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat maupun melalui SIKAN /
Kuasanya / Wakilnya;

5 Bahwa Pembayaran dari Tergugat sebagaimana angka 4 {empat} di atas oleh
H. SOKMA / Ayah Penggugat atau melalui Kuasanya / Wakilnya {SIKAN}
kepada Notaris HAMID GUNAWAN, SH. {Turut Tergugat} untuk
pembayaran pembuatan Akte Perikatan dan biaya balik nama dan Turut
Tergugat telah salah bertindak bukannya membuat Akte Perikatan melainkan
membuat Akte Kuasa Menjual dan dapat sebagai pembeli kepada Tergugat
perbuatan Turut Tergugat demikian adalah perbuatan melawan hukum;

6 Bahwa Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009 yang
SIKAN sebagai Kuasa / Wakil yang ditunjuk Almarhum H. SOKMA /Ayah
Penggugat tersebut menjadi Gugur karena Ayah penggugat / Almarhum H.
SOKMA telah meninggal dunia dan kenyataannya Penggugat / Ahli waris
Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat tersebut tidak bersedia
melanjutkannya;

7 Bahwa setelah pembayaran Rp. 700 000,- {tujuh ratus juta rupiah} tersebut
angka 4 {empat} di atas Tergugat tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan
sisa pembayaran walaupun sudah diminta baik secara lisan maupun secara
tertulis / melalui surat baik melalui Kuasa / Wakil Almarhum H. SOKMA /
Ayah Penggugat {SIKAN} maupun melalui kuasa Ahli waris Almarhum H.
SOKMA / Ayah Penggugat tetapi Tergugat tidak pernah menunjukkan etikat
baiknya untuk menyelesaikan dan begitu pula dengan Ahli Waris Almarhum
H. SOKMA /Ayah Penggugat melalui kuasanya meminta dibatalkan saja
Jual beli tersebut akan tetapi Tergugat yang di dampingi Suaminya meminta
pengembalian uangnya terlalu besar dan sering berubah-rubah tidak ada
kepastian bulan ini bersedia di kembalilkan uangnya nanti bulan berikutnya
tidak bersedia lagi tidak ada kepastian dan terkesan tidak ada etikat baiknya;

8 Bahwa berdasarkan hal – hal terurai di atas Penggugat sebagai salah satu ahli
waris Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat memohon kiranya Ketua
Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan Perjanjian Jual Beli sebidang
Tanah tanggal 14 Januari 2009 BATAL dengan alasan Alamrhum H. SOKMA
/ Ayah Penggugat sudah meninggal dunia Kuasa / wakilnya yang
diberikannya kepada SIKAN gugur demi hukum dan alasan sebagaimana
angka 4. 6 dan 7 di atas, Berdasarkan Pasal 9 Perjanjian Jual Beli Sebidang
tanah tanggal 14 Januari 2009
berbunyi “ Apabila Perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga
sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah
diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan ini diakui oleh
Penjual sebagai hutangnya kepada Pembeli”;

9 Bahwa dengan Batalnya perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 14
Januari 2009 sebagaimana angka 8 {delapan} di atas maka Penggugat sebagai
salah satu Ahli waris Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat
menyerahkan / mengembalikan kepada Tergugat uang pembayaran yang telah
di serahkannya kepada Almarhum H. SOKMA /Ayah Penggugat atau melalui
Kuasanya / Wakilnya {SIKAN} sebesar Rp. 700 000 000,- {Tujuh ratus juta
rupiah} sebagaimana maksud Pasal 9 {Sembilan} Perjanjian Jual Beli
Sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009 { di mana Perjajian tersebut dibuat
oleh Tergugat sendiri yang patut dihormati Penggugat};

10 Bahwa menyatakan Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 14 Januari
2009 Batal demi Hukum atau Batal karena sebab lain karena Tergugat telah
melakukan Perbuatan Melawan hukum;

11 Bahwa menyatakan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat kepada Ayah
Penggugat / Almarhum H. SOKMA atau melalui Kuasanya / Wakilnya
{SIKAN} sebesar Rp. 700 000,- {tujuh ratus juta rupiah}merupakan hutang
dari Almarhum H. SOKMA /Ayah Penggugat sekarang dibayar / diserahkan
Penggugat sebagai salah satu ahli warais Almarhum H. SOKMA /Ayah
Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 700 000 000,- {tujuh ratus juta
rupiah};

12 Bahwa adalah patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri
Balikpapan menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat-Sertifikat dan
Surat – Surat Tanah yang ada pada Notaris HAMID GUNAWAN, SH. {Turut
Tergugat} sebagaimana angka 2 {dua} posita di atas kepada Penggugat atau
kepada Ahli Waris Almarhum H. SOKMA lainnya;

13 Bahwa perbuatan Turut Tergugat yang telah membuat Akte Kuasa untuk
menjual dan dapat sebagai pembeli kepada Tergugat atau membuat Akte –
Akte yang merugikan adalah perbuatan melawan hukum;

14 Bahwa adalah patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri
Balikpapan melarang Turut Tergugat untuk membuat Akte-Akte apapun atas
Sertifikat dan Surat tanah sebagaimana angka 2 {dua} posita di atas;

15 Bahwa adalah patut pula apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat -Sertifikan dan
Surat-Surat Tanah milik Almarhum H. SOKMA yang ada pada Turut
Tergugat {sebagaimana angka 2 {dua}posita di atas} kepada Penggugat /
Ahli Waris Almarhum H. SOKMA yang lain;

16 Bahwa agar adanya jaminan Tergugat dan Turut Tergugat tidak mengalihkan
atau membuat Akte Balik Nama Sertifikat – Sertifikat dan Surat- Surat Tanah
milik Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat maka Penggugat mohon
kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan
Negeri Balikpapan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan
meletakkan Sita Jaminan {Conservatoit Beslag} atas tanah Bersertifikat –
Sertifikat dan Bersurat-Surat tanah sebagaimana angka 2 {dua} posita di atas;

17 Bahwa adalah patut apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mentaati dan
melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

18 Bahwa agar Tergugat dan Turut Tergugat mentaati dan tidak melalaikan
Putusan dalam perkara ini maka adalah patut menurut hukum apabila Ketua
Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum Tergugat dan Turut Tergugat
secara tanggung renteng membayar uang paksa {Dwang Soom} sebesar Rp. 5
000.000,- {Lima juta rupiah} kepada Penggugat atau ahli warais Almarhum
H. SOKMA /Ayah Penggugat lainnya setiap hari keterlambatannya
melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

19 Bahwa adalah wajar pula apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam
perkara ini;

20 Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat yang Penggugat ajukan ini didasari
dengan alat bukti yang outentik menurut hukum maka adalah patut menurut
hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan
mengadili perkara ini yang dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat
mengajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;

---- Bahwa berdasarkan keseluruhan alasan – alasan yang dikemukakan Penggugat di
atas maka Penggugat memohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri
Balikpapan memberikan Putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA :

1 Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2 Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum dengan segala akibat hukumnya;

3 Menyatakan Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009
BATAL demi hukum atau BATAL karena sebab lain;

4 Menyatakan uang pembayaran yang diserahkan Tergugat kepada Almarhum
H. SOKMA /Ayah Penggugat atau kepada Kuasanya / Wakilnya {SIKAN}
sebesar Rp. 700.000.000,- {tujuh ratus juta rupiah} adalah merupakan hutang

yang harus dibayar oleh Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat yang
sekarang dikembalikan / dibayar Penggugat sebagai ahli warais Almarhum H.
SOKMA /Ayah Penggugat; sebesar Rp. 700.000.000,- {tujuh ratus juta
rupiah}

5 Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / menyerahkan Semua
Sertifikat / Surat Tanah yang ada pada Notaris HAMID GUNAWAN, SH.
{Turut Tergugat} kepada Penggugat / Ahli Waris Almarhum H. SOKMA
lainnya yaitu berupa :

Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 538 seluas = 24 595 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 359 seluas = 6 459 M2 atas
nama H.SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat hak milik Nomor : 625 seluas = 14 710 M2 atas
nama .ARBAIN.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 1923 seluas =12 123 M2 atas
nama TAIB.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 519 seluas = 13 122 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 559 seluas = 19 641 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 560 seluas = 17 081 M2 atas
nama ASTIANSYAH.
Sebidang tanah dengan Surat Penguasaan Tanah Negara tanggal 16 Mei 1985
seluas = 19 650 M2 atas nama SAINI.
Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Penguasaan tanah Negara
tanggal 01 Pebruari 1986 seluas = 8 000 M2 atas nama BAHRIANSYAH.

6 Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat / Surat tanah
yang ada padanya kepada Penggugat / Ahli Waris Almarhum H. SOKMA
yaitu :
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 538 seluas = 24 595 M2 atas
nama H. SOKMA
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 539 seluas = 6 459 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat hak milik Nomor : 625 seluas = 14 710 M2 atas
nama ARBAIN.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 1923 seluas = 12 123 M2
atas nama TAIB.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 519 seluas = 13 122 M2 atas
nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor ; 559 Seluas = 19 641 M2
atas nama H. SOKMA.
Sebidang tanah Bersertifikat Hak Milik Nomor : 560 seluas = 17 081 M2 atas
nama ASTIANSYAH.
Sebidang tanah Surat Penguasaan Tanah Negara tanggal 16 Mei 1985 seluas =
19 650 M2 atas nama SAINI.
Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara tanggal
01 Pebruari 1986 seluas = 8 000 M2. atas nama BAHRIANSYAH.

7 Melarang Turut Tergugat membuat Akte-Akte apapun atas Sertifikat dan
Surat tanah sebagaimana angka 6 dan 7 Petitum di atas;

8 Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Sita Jaminan {Conservatoir
Beslag} yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan atas tanah
Bersertifikat sebagaimana angka 5 dan 6 petitum di atas;

9 Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan
melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

10 Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk
membayar kepada Penggugat atau ahli waris Almarhum H. SOKMA / Ayah
Penggugat uang paksa {Dwang Soom} sebesar Rp. 5 000 000,- {lima juta
rupiah} setiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara
ini;

11 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam
perkara ini;
DAN ATAU :

---- Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berpendapat lain mohon putusan
yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.

----- Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan ,dari pihak
Penggugat , hadir kuasa hukumnya : Hj. NUR’AIN ,S.H., , Advokat / Pengacara –
Penasehat Hukum , beralamat di Kantor Konsultan Hukum - Advokat Hj.
NUR’AIN ,S.H. dan Rekan di Balikpapan Jalan Let. Jend. Suprapto RT. 11 No. 13
Balikpapan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Mei
2012,Sedangkan dari pihak Tergugat hadir kuasa Hukumnya : H. ALI
MUNAWAR ,S.H. , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Balikpapan , 17
Oktober 2012 ,dan Turut Tergugat tidak hadir serta tidak pula menunjukkuasa untuk
mewakilinya dalam perkara ini;--

---- Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Kedua belah
pihak yang berperkara melalui prosedur Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah
Agung RI. No. 01 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, dengan
menunjuk saudara I MADE SERAMAN,SH.MH. Hakim Pengadilan Negeri
Balikpapan sebagai Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,
maka kemudian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat
gugatan Penggugat tersebut, yang isinya tetap dipertahankan oleh pihak Penggugat ;

-------- Menimbang, bahwa atas gugatan dari pihak Penggugat tersebut, maka
pihak Tergugat, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan jawaban secara tertulis
tertanggal 05 Desember 2012,yang isinya pada pokoknya adalah sebagai
berikut:-------------

DALAM EKSEPSI.

1 Tergugat menolak semua dalil Penggugat kecuali diakui secara tegas oleh
Tergugat.

KURANG PIHAK ;
Ahli waris.

1 Bahwa selain Hj. Ramsinah binti H. Sokma (alm) masih ada ahli waris yang
lain dari alm H. Sokma yang belum diikutkan sebagai pihak dalam gugatan
Penggugat. Bahwa sebagaimana yang diakui oleh Penggugat didalam posita
guggatannya masih ada ahli waris alm H. Sokma lain yang masih hidup.
Terungkap bahwa sebelum dimasukannya gugatan ini, ada ahli waris lain dari
H. Sokma yang berkorespondensi dengan Tergugat mempersoalkan objek
sengketa SIKAN kuasa alm H. Sokma

2 Bahwa sebagaimana yang diakui oleh Penggugat, semasa hidupnya, alm
H.Sokma telah menunjuk kuasa/wakil , SIKAN untuk menjual dan atau
mengurus transaksi penjualan tanah-tanah alm. H. Sokma, ternyata Sikan
telah tidak diikutkan sebagai pihak. Bahwa hubungan hukum antara SIKAN
dengan perkara aquo tidak dapat diabaikan,sehingga jika Sikan tidak diikutkan
sebagai pihak maka kebenaran materiil dari perkara aquo tidak diungkap
secara utuh.

3 Bahwa maka dengan demikian mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak.

LOKASI OBJEK SENGKETA TIDAK JELAS/ KABUR

1 Bahwa lokasi objek sengketa tidak jelas, bahwa didalam posita gugatan
gugatan, ada 9 (Sembilan) bidang tanah yang didalilkan sebagai objek
sengketa oleh Penggugat dengan rincian sbb ;
Sertifikat N0 538 seluas 24.595 M2( dalam posita tertulis No Sertifikat
358) ;
Sertifikat N0 539 seluas 6.459 M2
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2
Sertifikat N0 1823 seluas 12.125 M2
Sertifikat N0 519 seluas 13.122 M2
Sertifikat N0 559 seluas 19.641 M2
Sertifikat N0 560 seluas 17.081 M2
Segel tgl 19 Mei 1985 a.n. Saini seluas 19.650 M2
Segel tgl 4 Februari 1986 a.n.Bahriansyah seluas 8.000 M2

2 Bahwa luas keseluruhan objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat
adalah 135.383 M2.

3 Bahwa dari ke 9 bidang tanah tersebut diatas tidak disebutkan apakah bidang
tanah tersebut berada di satu lokasi, bersebelahan satu sama lain atau berbeda
lokasinya, begitu juga saksi batas tanah tidak disebutkan , baik bidang tanah
dengan masing-masing sertifikat/segel atau bidang tanah secara keseluruhan,
bahkan Penggugat tidak menyebutkan batas-batas mata angin dari objek
sengketa. Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung N0 81 K/
Sip/1971 tgl 9/7/1973 yang kaedah hukumnya menyebutkan bahwa batasbatas
dan luas tanah yang tidak sama dengan tuntutan haruslah dinyatakan
tidak dapat diterima.

4 Bahwa dari ke 9 bidang tanah tersebut diatas tidak disebutkan terletak di RT
berapa atau jalan apa, sehingga sangatlah meragukan keabsahan dari dalildalil
Penggugat.

5 Bahwa maka dengan demikian mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa gugatan
Penggugat tidak dapat diterima karena lokasi objek sengketa yang tidak jelas.


PERBUATAN MELAWAN HUKUM :

---- Bahwa posita gugatan Penggugat menyebutkan Tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum, padahal uraian-uraian positanya adalah terjadinya
ingkar janji dari perjanjian tanggal 14 Januari 2009 dan bukan perbuatan melawan
hukum. Bahwa maka dengan demikian sesuai dengan azas-azas hukum perdata maka
posita gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena telah keliru
merumuskan konstruksi hukum dalam gugatannya Bahwa maka dengan demikian
mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Penggugat telah
keliru merumuskan konstruksi hukum dalam posita gugatannya.

DALAM POKOK PERKARA.

1 Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi dianggap terulang kembali secara
mutatis mutandis sepanjang ada relevansinya dengan pokok perkara, berikut
ini adalah tanggapan Tergugat atas dalil-dalil Penggugat dalam pokok perkara.
Angka 1 s/d angka 4 halaman 1, 2 surat gugatan-Perjanjian Jual Beli tgl 14
Januari 2009.

2 Bahwa jumlah luas tanah yang didalilkan oleh Penggugat sebagai objek
sengketa sebagaimana yang tersebut dalam posita gugatan adalah sebagai
berikut;
Sertifikat N0.538 seluas 24.595 M2 .
Sertifikat N0 539 luas 6.459 M2.
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2.
Sertifikat N0. 1823 seluas 12.125 M2.
Sertifikat N0.519 seluas 13.122 M2.
Sertifikat N0.559 seluas 19.641 M2
Sertifikat N0 560 seluas 17.081 M2.
Segel tgl 19 Mei 1985 a.n. Saini seluas 19.650 M2.
Segel tgl 4 Februari 1986 a.n.Bahriansyah seluas 8000 M2.
Jumlah luas bidang tanah yang ada di posita gugatan adalah 135.383 M2.

3 Bahwa benar ada perjanjian jual beli tangal 14 Januari 2009 antara Tergugat
dengan alm.H.Sokma yang diwakili oleh kuasanya, SIKAN, bahwa perjanjian
tersebut adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak,bahwa oleh
karena H. Sokma telah meninggal dunia maka mohon kepada Bapak Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum ahli
waris alm. Sokma in casu Penggugat untuk tunduk dan patuh pada perjanjian
jual beli tanggal 14 Januari 2009.

2 Bahwa pasal-pasal yang penting dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 14 Januari
2009 antara Tergugat dengan kuasa alm. H. Sokma (Sikan) adalah sbb;
Pasal 1 –Luas tanah yang disebutkan dalam perjanjian secara keseluruhan
adalah 13,5 HA atau 135.000 M2.
( Dalam Perjanjian tidak disebutkan identitas sertifikat – sertifikat dan segelsegel,
namun hanya menyebutkan luas tanah secara keseluruhan)

Pasal 3 – (ayat 1); Harga adalah Rp 9.260,-/M2 (dibulatkan) – atau seharga Rp
1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rp) untuk tanah seluas
135.000 M2.
Dan (ayat 2) tanah untuk jalan seluas 10.000 M2akan dikurangi (tidak
diperjualbelikan) karena dipergunakan sebagai jalan.
Pasal 4 – Biaya balik nama, pengurusan sertifkiat menjadi tanggungan Penjual
(alm.H. Sokma).

Pasal 5 – Tahapan pembayaran;
Tahap pertama sebesar Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rp) dibayar
sebagai uang muka.

Tahap kedua sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rp), 3(tiga) bulan
setelah selesai balik nama bagi tanah yang sudah bersertifikat.

Tahap ketiga sebesar Rp 300.000.000,- ,-(tiga ratus juta rp), 3 (tiga) bulan
setelah selesai pengurusan segel tanah menjadi sertifikat atas nama Pembeli.

Tahap ke empat sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rp), 3
(tiga) bulan setelah pembayaran tahap ketiga.

Pasal 8 – (dikutip lengkap) Semua surat kuasa yang berhubungan dengan
perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alas an-alasan apapun juga.

Pasal 9- (dikutip lengkap) APABILA perjanjian ini menjadi batal karena
alasan apapun juga,sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang
yang telah diterimanya kepada Pembeli, maka jumlah uang itu dengan ini
diakui oleh Penjual sebagai hutangnya kepada Pembeli.

6 Bahwa tindak lanjut perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009 adalah
sebagai berikut;

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara Notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli , maka dengan demikian telah di
baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 538 seluas 24.595 M2.

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli, maka dengan demikian telah
di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 539 seluas 6.459 M2.

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian telah di
baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 519 seluas 13.122 M2.

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian
telah di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 559 seluas 19.641 M2.

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian telah di
baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 560 seluas 17.081 M2.

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dari Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2, ,namun proses pensertifikatan
sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum selesai , bahwa pada
bulan Juni 2009, Sikan sebagai kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil
segel asli dari Notaris (Turut Tergugat) dam ternyata Sikan telah
mengkapling-kapling tanah dan menjualnya ke pihak ketiga.

Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dari Segel atas nama Bahriansyah seluas 8.000 M2, ,namun proses sertifikat
sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum selesai , Sikan sebagai
kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil segel asli dari Notaris (Turut
Tergugat) dan ternyata Sikan telah mengkapling-kapling tanah dan
menjualnya ke pihak ke tiga.

7 Bahwa bidang tanah yang belum dibuatkan perikatan jual beli dan kuasa
menjual secara notariat adalah;
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2.

8 Bahwa maka dengan demikian proses balik nama belum terlaksana.Bahwa
pemilik awal sertifikat N0 625 adalah H. Arbain yang dibeli oleh alm. H.
Sokma, namun belum sempat diproses balik nama dari H. Arbain ke alm. H.
Sokma - H. Arbain meninggal dunia, proses fatwa waris masih dalam proses
untuk mengurus baliknama sertifkiat dari ahli waris alm H. Arbain ke alm. H.
Sokma kemudian ke Tergugat.

9 Bahwa bidang tanah dengan alas hak segel yang belum diproses
pensertifikatannya adalah;
Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2 ;
Segel atas nama Bachriansyah seluas 8.000 M2

10 Bahwa keterlambatan proses pensertifikatan dari kedua segel tersebut adalah
dikarenakan, pada bulan Juni 2009, sdr SIKAN telah mengambil segel dari
Notaris (turut Tergugat) dengan alasan hanya meminjam segel asli, namun
ternyata, sdr SIKAN tidak mengembalikan segel asli tersebut dan bahkan sdr
SIKAN telah mengkapling-kapling tanah segel tersebut dan menjualnya
kepada pihak ketiga. Tergugat sedang mempelajari kemungkinan adanya
unsur pidana dari tindakan SIKAN ini dan jika ada, maka upaya hukum
pidana akan ditindak lanjuti.

11 Bahwa sertfikat yang tidak diketahui keberadaannya (fiktif atau berada di
tempat lain) adalah;
Sertifikat N0 1823 seluas 12.123 M2

12 Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran lapangan,Penggugat tidak dapat
menunjukan bidang tanahnya.

13 Bahwa jumlah luas tanah riil yang dijual ke Tergugat adalah =123.258 M2
{ vide huruf (d) dan huruf (e) halaman 7,8,9 ) ;

14 Bahwa dari jumlah 123.258 M2 tersebut dikurangi dengan jalan yang luasnya
10.000 M2, maka luas akhir yang akan dikuasi dan atau yang akan dibayar
oleh Tergugat adalah = 113.258 M2 - ( 123.258 M2 – 10.000 M2 ) ;

15 Bahwa jumlah luas bidang tanah seluruhnya yang akan dialihkan ke Tergugat
adalah seluas 113.258 M2 (seratus tiga belas ribu dua ratsu lima puluh delapan
meter persegi), dengan harga Rp 9.260,-per meter persegi, maka harga tanah
seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat adalah 113.258 x Rp 9.260,- =
Rp 1.048.769.080,- ( Satu milyar empat puluh delapan juta tujuh ratus enam
puluh Sembilan ribu
delapan puluh rupiah). Bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya
pengurusan surat-surat tanah, biaya notaris serta biaya baliknama (vide pasal
4 Perjanjian Jual Beli tgl 14 Januari 2009).

16 Bahwa sesuai dengan bukti-bukti kwitansi yang ada, pembayaran yang telah
dilakukan oleh Tergugat kepada H. Sokma (alm) dan atau Sikan adalah
sebagaimana perincian berikut ini. Bahwa 6 (enam) bulan sebelum penanda
tangan perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009, telah ada pembicaraanpembicaraan
antara Tergugat dengan alm H. Sokma berkaitan dengan jual beli
tanah tersebut, bahwa seiring berjalannya waktu, telah dilakukan beberapa
pembayaran pendahuluan dari Tergugat ke alm. H. Sokma , sebagaimana
bukti-bukti pembayaran yang akan diuraikan dibawah ini;

Tgl 16 /7/ 2008 Rp. 185.000.000,-
Tgl 17 /7/ 2008 Rp. 300.000.000-,
Tgl 19/9/ 2008 Rp . 70.000.000,-
Tgl 14/1/ 2009 Rp 400.000.000,-
Tgl 17 /9/ 2009 Rp 10.000.000,-
Tgl 25/7/ 2010 Rp 300.000.000,-
Tgl 20 /8/ 2010 Rp 12.000.000-
Tgl 27/8/ 2010 Rp 15.000.000,-
Tgl 12 April 2011 Rp 5.000.000,-
Tgl 19 April 2011 Rp. 2.500.000,-
Tgl 28/12/ 2011 ( biaya Notaris) Rp 9.200.000,-
Tgl 1/5/ 2012 (biaya Notaris) Rp 50.000.000,-
Tgl 1/6/ 2012 (biaya Notaris) Rp 30.000.000,-
Tgl 17/7/ 2012 (biaya Notaris) Rp 70.000,-
Jumlah Rp 1.388.770.000,-
(Satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu
rp).

17 Bahwa maka dengan demikian Tergugat telah lebih membayar harga
tanah dari yang seharusnya dibayar, yaitu kelebihan sebesar;
Rp1.388.770.000, - Rp 1.048.769.080, = Rp 343.000.920,- (tiga ratus empat
puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rp).

18 Bahwa sesuai dengan penjelasan di angka II, angka 2, huruf a) sampai
dengan huruf l),hal 5 sampai 11 adalah berupa bantahan terhadap posita
gugatan Penggugat berkaitan dengan :
Jumlah luas tanah yang dijual ke Tergugat hanya seluas 113.258 M2 (11,32
HA) dan bukan seperti didalam posita gugatan yang menyebutkan seluas
135.383 M2 ( 13,53 HA).

19 Tergugat telah melakukan pembayaran lebih dari yang seharusnya seperti
yang diperjanjikan, kelebihan pembayaran adalah sebesar 343.000.920,- (tiga
ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rupiah ).

20 Penggugat melalui kuasanya, SIKAN telah mengambil segel asli dari Notaris
(turut Tergugat) atas bidang tanah atas nama Saini dan Bahriansyah dan
Penggugat tidak mengembalikannya sampai dengan gugatan ini di ajukan di
Pengadilan Negeri Balikpapan , maka dengan demikian proses pensertifikatan
belum di laksanakan.

21 Bahwa sertifikat N0 1923 ternyata fiktif atau berada ditempat lain, karena
pada waktu dilakukan pengukuran dan pengecekan lapangan, Penggugat
sendiri tidak dapat menunjukan bidang tanahnya).

22 Bahwa bidang-bidang tanah yang telah dibayar oleh Tergugat adalah sbb;
Sertifikat N0. 538 seluas 24.595 M2;
Sertfikat N0. 539 seluas 6.459 M2;
Sertfikat N0. 519 seluas 13.122 M2;
Sertfikat N0. 559 seluas 19.641 M2;
Sertfikat N0. 560 seluas 17.081 M2;
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2;
Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2
Segel atas nama Bachriansyah seluas 8.000 M2
Bahwa 5(lima) sertifikat masing-masing;
Sertifikat N0. 538 seluas 24.595 M2;
Sertifikat N0. 539 seluas 6.459 M2;
Sertifikat N0. 519 seluas 13.122 M2;
Sertifikat N0. 559 seluas 19.641 M2;
Sertfikat N0. 560 seluas 17.081 M2;

Telah selesai proses jual beli/baliknama dari alm. H.Sokma ke Tergugat atau
pihak yang diberi kuasa dan penyerahan asset telah selesai dilaksanakan,
sehingga oleh karenanya ke lima sertifikat tersebut telah atas nama Tergugat
atau pihak lain yang diberi kuasa.

23 Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa perjanjian
jual beli tangal 14 Januari 2009 batal demi hukum, karena dalil tersebut tidak
berdasarkan hukum yang benar. Bahwa tidak ada alasan hukum untuk
membatalkan perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009, dengan penjelasan
sbb;

Harga tanah telah lunas dibayar dan bahkan kelebihan membayar.
Pasal 9 Perjanjian Jual Beli tanggal 14 Januari 2009 tidak dapat ditafsirkan
bahwa serta merta perjanjian batal demi hukum dengan gugurnya surat kuasa
SIKAN, bahwa pasal tersebut mengisyaratkan “apabila” ada pembatalan
barulah pembayaran harga tanah menjadi hutang-piutang, namun bahwa
karena tidak ada alas an untuk pembatalan, maka perjanjian tetap mengikat
para pihak.

24 Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa jumlah
uang telah diterima oleh Penggugat (menurut versi Penggugat berjumlah Rp
700.000.000,-) dianggap sebagai hutang piutang antara Penggugat dan
Tergugat, dalil tersebut tidak berdasarkan hukum yang benar, bahwa uang
yang telah dibayarkan oleh Tergugat adalah uang untuk pembayaran harga
tanah sesuai dengan perjanjian tanggal 14 Januari 2009, adapun uang yang
telah dibayar oleh Tergugat adalah
seluruhnya Rp1.388.770.000,-(Satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan
juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rp) bahwa maka dengan demikian Tergugat
telah kelebihan bayar sejumlah 343.000.920,- (tiga ratus empat puluh tiga juta
Sembilan ratus dua puluh rp).
Angka 5, halaman 3 surat gugatan- Kuasa Menjual.

25 Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa
pembuatan Akta “Kuasa Menjual” secara notariat adalah suatu kekeliruan.
Bahwa pembuatan Akta “Kuasa Menjual” adalah telah sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak (Kuasa Alm H.Sokma dan Tergugat), bahwa
akta-akta tersebut adalah suatu bukti autentik dan sah menurut hukum, bahwa
kedua belah pihak telah membubuhkan tanda tangannya diatas akta yang
dilaksanakan dihadapan Notaris dan disaksikan oleh saksi-saksi,sehingga
tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa “kuasa menjual” cacat hukum.

26 Bahwa maka dengan demikian mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili pekara ini untuk mengenyampingkan dalil
Penggugat berkaitan dengan adanya “Kuasa Menjual” dari Kuasa alm H.
Sokma ke Tergugat yang menurut Penggugat adalah suatu kekeliruan.
Angka 6, 7, 8 dan 9 halaman 3 surat gugatan-Pembayaran sebagai hutang
dan pembatalan perjanjian.Bahwa posita di angka 6,7,8 dan 9 adalah
pengulangan posita angka 1 sampai dengan angka 4 dan telah disanggah oleh
Tergugat secara panjang lebar di awal jawaban ini ,sehingga oleh karenanya
tidak perlu di tanggapi lagi .
Angka 10 halaman 3 surat gugatan-Perbuatan melawan hukum.

27 Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyebutkan bahwa Tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalil Penggugat ini sangat tidak
berdasar dan mengada-ada.Tergugat mensumir Penggugat agar membuktikan
dalil-dalilnya.
Angka 11 halaman 3 surat gugatan-Pembayaran uang tanah sebagai hutang.

28 Bahwa posita di angka 11 ini adalah mengulang-ulang posita sebelumnya
yang mempersoalkan uang pembayaran dari Tergugat dialihkan sebagai
hutang. Bahwa Tergugat telah menyanggah posita ini diawal surat jawaban,
sehingga oleh karenanya tidak perlu lagi ditanggapi.
Angka 12, 13,14,15 halaman 4 surat gugatan-Notaris dan Sertifikat.

• Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang meminta Notaris (Turut
Tergugat) agar menyerahkan sertifikat dan surat tanah atas objek sengketa
ke Penggugat. Permintaan ini sangat tidak berdasar dan mengada-ada,

29 Bahwa sertifikat-sertifkat yang telah dibalik nama atas nama Tergugat adalah
bukti autentik alas hak kepemilikan Tergugat dan tidak ada alas an untuk
menyerahkannya kepada Penggugat. Bahwa sertfikat N0 625 yang sekarang
berada dalam penguasan Notaris (turut Tergugat) adalah bidang tanah yang
telah dibayar lunas oleh Tergugat dan sedang dalam proses baliknama menjadi
nama Tergugat.
Angka 16 halaman 4 surat gugatan-Sita jaminan.

30 Bahwa Tergugat menolak tuntutan Penggugat untuk meletakan Sita Jaminan
karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum yang benar. Bahwa
ketentuan sita jaminan seperti yang diatur dalam pasal 227 HIR/261 Rbg
adalah perlindungan undang-undang terhadap pihak yang berpiutang untuk
menjamin agar piutangnya dapat dibayar oleh Terhutang. Bahwa dalam
perkara aquo, Tergugat telah membayar lunas harga tanah dan bahkan telah
kelebihan bayar.
Angka 17, 18 halaman 4 surat gugatan-Dwangsom.

31 Bahwa Tergugat menolak tuntutan dwangsom yang didalilkan oleh
Penggugat, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkan hukum yang benar.

32 Bahwa hal-hal yang tidak ditanggapi dianggap ditolak.

III. DALAM REKONPENSI.

1 Bahwa sesuai dengan pasal 157 Rbg/ 132.a HIR, maka Tergugat konvensi/
Penggugat rekonvensi dengan ini akan menggunakan haknya untuk
mengajukan gugat rekonpensi kepada Penggugat konpensi/Tergugat
rekonpensi.

2 Bahwa Penggugat rekonpensi/ Tergugat konpensi tetap pada dalil-dalil
jawabannya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara adalah
merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dalil dalam gugatan
rekonpensi ini.

3 Bahwa benar ada perjanjian jual beli tangal 14 Januari 2009 antara Tergugat
konpensi/Penggugat rekonpensi dengan alm.H.Sokma yang diwakili oleh
kuasanya, SIKAN, bahwa perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum dan
mengikat para pihak,bahwa oleh karena H. Sokma telah meninggal dunia
maka mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menghukum ahli waris alm. Sokma in casu Penggugat
konpensi/Tergugat rekonpensi untuk tunduk dan patuh pada perjanjian jual
beli tanggal 14 Januari 2009.

4 Bahwa pasal-pasal yang penting dalam Perjanjian Jual Beli tanggal 14 Januari
2009 antara Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi dengan kuasa alm. H.
Sokma (Sikan) adalah sbb;

Pasal 1 –Luas tanah yang disebutkan dalam perjanjian secara keseluruhan
adalah 13,5 HA atau 135.000 M2.
(Dalam Perjanjian tidak disebutkan identitas sertifikat-sertifikat dan segelsegel,
namun hanya menyebutkan luas tanah secara keseluruhan)

Pasal 3 – (ayat 1);
Harga adalah Rp 9.260,-/M2 (dibulatkan) – atau seharga Rp 1.250.000.000,-
(satu milyar dua ratus lima puluh juta rp) untuk tanah seluas 135.000 M2.
Pasal (ayat 2) tanah untuk jalan seluas 10.000 M2akan dikurangi (tidak
diperjualbelikan) karena dipergunakan sebagai jalan.

Pasal 4 – Biaya balik nama, pengurusan sertifkiat menjadi tanggungan Penjual
(alm.H. Sokma).
Pasal 5 – Tahapan pembayaran;
Tahap pertama sebesar Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rp) dibayar sebagai
uang muka.

Tahap kedua sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rp), 3(tiga) bulan
setelah selesai balik nama bagi tanah yang sudah bersertifikat.

Tahap ketiga sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rp), 3 (tiga) bulan
setelah pselesai engurusan segel tanah menjadi sertifikat atas nama Pembeli.

Tahap ke empat sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rp), 3
(tiga) bulan setelah pembayaran tahap ketiga.

Pasal 8 – (dikutip lengkap) Semua surat kuasa yang berhubungan dengan
perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alas an-alasan apapun juga.
Pasal 9- (dikutip lengkap) APABILA perjanjian ini menjadi batal karena
alasan apapun juga,sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang
yang telah diterimanya kepada Pembeli, maka jumlah uang itu dengan ini
diakui oleh Penjual sebagai hutangnya kepada Pembeli.

5 Bahwa jumlah luas tanah yang didalilkan oleh Penggugat konpensi/Tergugat
rekonpensi sebagai objek sengketa sebagaimana yang tersebut dalam posita
gugatan adalah sebagai berikut;
1). Sertifikat N0.538 seluas 24.595 M2 .
2). Sertifikat N0 539 luas 6.459 M2.
3).Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2.
4).Sertifikat N0. 1823 seluas 12.125 M2.
5). Sertifikat N0.519 seluas 13.122 M2.
6).Sertifikat N0.559 seluas 19.641 M2
7).Sertifikat N0 560 seluas 17.081 M2.
8).Segel tgl 19 Mei 1985 a.n. Saini seluas 19.650 M2.
9).Segel tgl 4 Februari 1986 a.n.Bahriansyah seluas 8000 M2.
Jumlah luas bidang tanah yang ada di posita gugatan adalah 135.383 M2.

6 Bahwa tindak lanjut perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009 adalah
sebagai berikut;

1). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli , maka dengan demikian telah di
baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat konpensi sertfikat N0.
538 seluas 24.595 M2.

2). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli, maka dengan demikian telah
di baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat konpensi sertfikat N0.
539 seluas 6.459 M2.

3). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian telah Di
Baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat konpensi sertfikat N0.
519 seluas 13.122 M2.

4). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian telah di
baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat konpensi sertfikat N0.
559 seluas 19.641 M2.

5). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian telah di
baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat konpensi sertfikat N0.
560 seluas 17.081 M2.

6). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dari Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2, ,namun proses
pensertifikatan sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum selesai ,
Sikan sebagai kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil segel asli dari
Notaris(turut Tergugat) yang ternyata telah mengkapling-kapling dan
menjualnya ke pihak ke tiga, sehingga oleh karenanya proses pensertifikatan
tertunda .

7). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dari Segel atas nama Bachriansyah seluas 8.000 M2, ,namun proses sertifikat
sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum selesai , Sikan sebagai
kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil segel asli dari Notaris (turut
Tergugat) yang ternyata telah mengkapling-kapling dan mejualnya ke pihak
ke tiga, sehingga oleh karenanya proses pensertifikatan tertunda .
Bahwa bidang tanah;
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2, sedang dalam proses baliknama ke
Penggugat rekonpensi.

7 Bahwa sertfikat yang tidak diketahui keberadaannya (fiktif atau berada di
tempat lain) adalah;
Sertifikat N0 1923 seluas 12.123 M2

8 Bahwa jumlah luas tanah riil yang dijual ke Tergugat konpensi/Penggugat
rekonpensi adalah =123.258 M2 ( vide angka 6- 7 , hal 18 ,19 )

9 Bahwa dari jumlah 123.258 M2 tersebut dikurangi dengan jalan yang luasnya
adalah 10.000 M2, sehingga luas akhir yang akan dikuasi dan atau yang akan
dibayar oleh Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi adalah = 113.258 M2 -
( 123.258 M2 – 10.000 M2 )

10 Bahwa jumlah luas bidang tanah seluruhnya yang akan dibayar oleh
Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi adalah seluas 113.258 M2 (seratus
tiga belas ribu dua ratsu lima puluh delapan meter persegi ), dengan harga Rp
9.260,-per meter persegi, maka harga tanah seluruhnya adalah 113.258 x Rp
9.260,- = Rp 1.048.769.080,- ( Satu
milyar empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu
delapan puluh rupiah). Bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya
pengurusan surat-surat tanah, biaya notaris serta biaya baliknama (vide pasal
4 Perjanjian Jual Beli tgl 14 Januari 2009).

11 Bahwa SIKAN (kuasa alm H.Sokma) pada bulan Juni tahun 2009, telah
mengambil dari Notairs (Turut Tergugat) segel asli atas nama Saini dan
Bahriansyah, ternyata pengambilan segel asli ini terkandung iktikat yang
sangat buruk dari SIKAN, bahwa ternyata ada konspirasi antara Penggugat
Konpensi/Tergugat rekonpensi dan SIKAN, yaitu SIKAN dan Penggugat
konpensi telah mengkapling-kapling bidang tanah segel tersebut dan dijual ke
pihak ketiga. Bahwa berkaitan dengan pengambilan segel asli dari turut
Tergugat (Notaris), mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk menghukum Penggugat konpensi/Tergugat
rekonpensi yang bekerjasama dengan Sikan atau siapa saja yang mendapat
hak dari pada nya untuk mengembalikan segel asli tersebut ke Penggugat
rekonpensi/Tergugat konpensi dengan sanksi membayar denda keterlambatan
pengemblian segel, sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari keterlambatan
pengembalian terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai
dengan Penggugat konepsni/Tergugat rekonpensi mengembalikannya ke
Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi.

12 Bahwa sesuai dengan bukti-bukti kwitansi yang ada, pembayaran yang telah
dilakukan oleh Tergugat kepada H. Sokma (alm) dan atau Sikan adalah
sebagaimana perincian berikut ini. Bahwa 6 (enam) bulan sebelum penanda
tangan perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009, telah ada pembicaraanpembicaraan
pendahuluan antara Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi
dengan alm H. Sokma berkaitan dengan jual beli tanah tersebut, bahwa seiring
berjalannya waktu, telah dilakukan beberapa pembayaran pendahuluan dari
Tergugat konpensi / Penggugat rekonpens ke alm. H. Sokma ,
sebagaimana bukti-bukti pembayaran yang akan diuraikan dibawah ini;
Tgl 16 /7/ 2008 Rp 185.000.000,-
Tgl 17 /7/ 2008 Rp 300.000.000-,-
Tgl 19/9/ 2008 Rp 70.000.000,-
Tgl 14/1/ 2009 Rp 400.000.000,-

Tgl 17 /9/ 2009 Rp 10.000.000,-
Tgl 25/7/ 2010 Rp 300.000.000,-
Tgl 20 /8/ 2010 Rp 12.000.000,-
Tgl 27/8/ 2010 Rp 15.000.000,-
Tgl 12 April 2011 Rp 5.000.000,-
Tgl 19 April 2011 Rp 2.500.000,-
Tgl 28/12/ 2011 ( biaya Notaris) Rp 9.200.000,-
Tgl 1/5/ 2012 (biaya Notaris) Rp 50.000.000,-
Tgl 1/6/ 2012 (biaya Notaris) Rp 30.000.000,-
Tgl 17/7/ 2012 (biaya Notaris) Rp 70.000,-
Jumlah Rp 1.388.770.000,-
(Satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu
rp).

13 Bahwa maka dengan demikian Tergugat telah lebih membayar harga tanah
dari yang seharusnya dibayar, yaitu kelebihan sebesar; Rp1.388.770.000 - Rp
Rp 1.048.769.080, = 343.000.920 (tiga ratus empat puluh tiga juta Sembilan
ratus dua puluh rp). Sehingga oleh karenanya mohon kepada Bapak Majelis
Hakim yang memerksa dan mengadili perkara ini unuk menghukum Tergugat
rekonpensi mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar = Rp 343.000.920
(tiga ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rp). dengan
membayar denda keterlambatan pengembalian sebesar 10% perbulan atau
setara dengan Rp 34.300.000 ,- (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah )
perbulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan
Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi melaksanakan putusan
Pengadilan .

14 Bahwa sesuai dengan penjelasan di angka III; angka 1 s.d angka 14; diatas;
adalah berupa bantahan terhadap posita gugatan Penggugat konpensi/Tergugat
rekonpensi berkaitan dengan :

Jumlah luas tanah yang dijual ke Tergugat konpensi/Pengguat rekonpensi
hanya seluas 113.258 M2 (11,32 HA) dan bukan seperti didalam posita
gugatan yang menyebutkan seluas 135.383 M2 ( 13,53 HA).
Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi telah melakukan pembayaran lebih
yaitu kelebihan bayar sejumlah Rp 343.000.920 (tiga ratus empat puluh tiga
juta Sembilan ratus dua puluh rp).
Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi melalui kuasanya, SIKAN telah
mengambil segel asli dari Notaris (turut Tergugat) atas bidang tanah atas nama
Saini seluas 19.650 M2 dan segel atas nama Bahriansyah seluas 8000 M2,
ternyata ada konspirasi antara Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi
dengan SIKAN yaitu SIKAN telah meng kapling tanah Tergugat dan dijual
kepada pihak ketiga.

15 Bahwa sertifikat N0 1823 ternyata fiktif atau ditempat lain, karena pada waktu
dilakukan pengukuran dan pengecekan lapangan, Penggugat konpensi/
Tergugat rekonpensi sendiri tidak dapat menunjukan bidang tanahnya.
Bahwa 5(lima) sertifikat masing-masing;
Sertifikat N0. 538 seluas 24.595 M2;
sertfikat N0. 539 seluas 6.459 M2;
sertfikat N0. 519 seluas 13.122 M2;
sertfikat N0. 559 seluas 19.641 M2;
sertfikat N0. 560 seluas 17.081 M2;
Telah selesai proses jual belin/baliknama dari alm. H.Sokma ke Tergugat
konpensi/Penggugat rekonpensi atau pihak yang diberi kuasa.

16 Bahwa sertifikat N0 625 seluas 14.710 sedang dalam proses balik nama .

17 Bahwa Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi menolak dalil Penggugat
konpensi/Tergugat rekonpensi yang mendalilkan bahwa perjanjian jual beli
tangal 14 Januari 2009 batal demi hukum, karena dalil tersebut tidak
berdasarkan hukum yang benar. Bahwa tidak ada alas an hukum untuk
membatalkan perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009, dengan penjelasan
sbb;

Harga tanah telah lunas dibayar dan bahkan kelebihan membayar.
Pasal 9 Perjanjian Jual Beli tanggal 14 Januari 2009 tidak dapat ditafsirkan
bahwa serta merta perjanjian batal demi hukum, dengan gugurnya surat kuasa
SIKAN, bahwa pasal tersebut mengisyaratkan “apabila” ada pembatalan
barulah pembayaran harga tanah menjadi hutang-piutang, bahwa tidak ada
alas an hukum untuk membatalkan perjanjian karena harga tanah sudah di
bayar lunas , sehingga oleh karenanya perjanjian jual beli, tetap mengikat
para pihak.

18 Bahwa tindakan Penggugat konpesni/Tergugat rekonpensi sebagai ahli waris
H. Sokma yang telah membiarkan Sikan (kuasa alm. H.Sokma) mengambil
segel dari Notaris dan mengkapling-kapling tanah segel atas nama Saini dan
atas nama Bahriansyah adalah sutau perbuatan melawan hukum yang telah
sangat merugikan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi.

19 Bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dari
Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi yang telah membiarkan Sikan
meminjam segel atas nama Saini dan atas nama Bahriansyah dan
mengkaplingnya dari Notaris (Turut Tergugat) adalah sbb;

1). Terlambatnya penyelesaian pensertifikatan tanah segel atas nama Saini
dan atas nama Bahriansyah sehingga Penggugat rekonpensi/Tergugat
konpensi tidak dapat menguasai bidang tanah tersebut untuk pemanfaatan
lahan atau disewakan kepada pihak ketiga atau dijual kepada pihak lain.
Bahwa maka dengan demikian mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menghukum Tergugat rekonpensi /Penggugat konpensi atau
siapa saja yang mendapat hak dari padanya, agar mengembalikan segel asli
atas nama Saini dan atas nama Bahriansyah ke Penggugat rekonpensi/
Tergugat konpensi dengan membayar denda keterlambatan pengemblian
segel, sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rp) setiap hari keterlambatan
pengembalian terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai
dengan Penggugat konepensi/Tergugat rekonpensi mengembalikan Segelsegel
tersebut ke Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi. Selain dari pada
itu, Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi sedang mempelajari tindakan
SIKAN ini apakah ada unsur pidananya, jika ada, maka upaya hukum pidana
akan ditindak lanjuti secara terpisah.

20 Bahwa agar tuntutan rekonpensi tidak illusionair, mohon kepada Bapak
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan
sita jaminan atas dua bidang tanah segel atas nama Saini dan tanah Segel atas
nama Bahriansyah, serta harta-harta Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi lainnya, baik harta yang bergerak mupun harta yang tidak bergerak.

21 Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tepat waktu, mohon kepada
Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat konpensi membayar
dwangsoom sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rp) per bulan terhitung
sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 26
September 2012 sampai dengan Tergugat rekonpensi/Penggugat konpensi
melaksanakan putusan pengadilan.

22 Bahwa oleh karena tuntutan gugat Rekonpensi ini didasari bukti-bukti yang
kuat, mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk melaksanakan putusan gugat rekonpensi ini serta merta (Uit
voorbaar bij vooraad) walalupun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.

---- Berdasar kan uraian-uraian tersebut diatas, maka dengan segala hormat mohon
kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
untuk memutuskan;

DALAM KONPENSI

DALAM EKSEPSI
---- Mengabulkan eksepsi Tergugat seluruhnya


DALAM POKOK PERKARA

---- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya

DALAM REKONPENSI

1 Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat rekonpensi seluruhnya.
2 Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009 adalah sah
menurut hukum dan mengikat para pihak.
3 Menghukum ahli waris alm. H. Sokma untuk mematuhi perjanjian jual beli
tanggal 14 Januari 2009.
4 Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat rekonpensi
adalah sah menurut hukum.
5 Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan
hukum.
6 Menyatakan bahwa Penggugat rekonpensi adalah pemilik yang sah atas
bidang tanah;
Sertifikat yang telah dibaliknama ke Penggugat rekonpensi atau pihak lain
yang diberi kuasa sebagaimana uraian berikut ini;
Sertifikat N0. 538 seluas 24.595 M2;
sertfikat N0. 539 seluas 6.459 M2;
sertfikat N0. 519 seluas 13.122 M2;
sertfikat N0. 559 seluas 19.641 M2;
sertfikat N0. 560 seluas 17.081 M2;
Sertfikat yang dalam proses baliknama sebagaimana uraian berikut ini;
Sertifikat N0 625 seluas 14.719 M2
Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2
Segel atas nama Bahriansyah seluas 8000 M2
7 Menghukum Tergugat rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari
padanya untuk mengembalikan surat tanah berupa segel atas nama Saini
seluas 19.650 M2,dan atas nama Bachriansyah seluas 8000 M2 yang
seluruhnya seluas 27.650 M2, kepada Penggugat rekonpensi dengan
membayar denda keterlambatan pengemblian segel, sebesar Rp 1.000.000,-
(satu juta rp) setiap hari keterlambatan pengembalian terhitung sejak putusan
berkekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat konpensi / Tergugat
rekonpensi mengembalikannya ke Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi.
8 Menyatakan bahwa Penggugat rekonpensi telah membayar lebih harga bidang
tanah sebesar Rp 343.000.920 (tiga ratus empat puluh tiga juta Sembilan
ratus dua puluh rp).
9 Menghukum Tergugat rekonpensi untuk mengembalikan uang kelebihan
bayar kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp 343.000.920 (tiga ratus empat
puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rp). dengan membayar denda
keterlambatan pengembalian sebesar 10% perbulan atau setara dengan Rp
34.300.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah ) perbulan terhitung
sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat Rekonpensi /
Penggugat Konpensi melaksanakan putusan Pengadilan .
10 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas dua bidang
tanah segel atas nama Saini dan atas nama Bachriansyah dan harta-harta
Tergugat Rekonpensi lainnya oleh juru sita Pengadilan Negeri Balikpapan.
11 Menyatakan putusan dapat dilaksanakan serta merta (Uit voorbaar bij
vooraad) walaupun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi.

DALAM KONPENSI & REKONPENSI
---- Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
perkara.

---- Atau apabila Bapak Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.

---- Menimbang, bahwa atas gugatan dari pihak Penggugat tersebut, maka pihak Turut
Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan meskipun yang bersangkutan telah
dipanggil dengan Patut Menurut Hukum, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim
Perpendapat bahwa , Turut Tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk
membela kepentingan hukumnya dalam perkara ini;--------

---- Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat tersebut, maka pihak Penggugat,
telah mengajukan Repliknya tertanggal 12 Desember 2012,yang isinya sebagaimana
terlampir dalam berita acara persidangan ini;----------

----- Menimbang, bahwa, atas Replik dari pihak Penggugat tersebut, maka pihak
Tergugat , telah mengajukan pula dupliknya tertanggal 19 Desember 2012, yang
isinya sebagaimana terlampir dalam berita acara persidangan ini;--

----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut ,pihak
Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat,yaitu sebagai berikut:---

1 Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli sebidang tanah tertanggal 14
Januari 2009 antara Hj. Sokma Pihak Penjual , SIKAN sebagai Wakil
Pihak Penjual kepada Hj. Fatmawati, Amd. Sebagai Pihak Pembeli ,
bertanda P.1. ;
2 Fotocopy Surat Kuasa dari H. SOKMA kepada SIKAN tertanggal 10
Bulan 9 tahun 2007 , bertanda P.2. ;
3 Fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor : 227 / GSI / 68 / 07 / 2001
tertanggal Balikpapan 19 Juli 2011 , yang dikeluarkan oleh Kecamatan
Balikpapan Tengah Kelurahan Gunung Sari Ilir Rukun Tetangga .68 ,
bertanda P.3. ;
4 Fotocopy Surat keterangan Ahli Waris , tertanggal Belimbing 16 Juli 2012
, bertanda P.4. ;
5 Fotocopy Surat keterangan ahli Waris tertanggal Puain Kanan , 12 Juli
2012 , bertanda P.5. ;
6 Fotocopy Surat Kuasa tertanggal Balikpapan 07 Mei 2012, dari Hj.
Ramsinah binti H. Sokma dan Hj. Rahmawati binti H. Sokma , bertanda
P.6. ;
7 Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal Balikpapan 07 Mei 2012 dari Hj.
Ramsinah binti H. Sokma dan Hj. Rahmawati binti H. Sokma selaku
Ahli waris Alm. H. Sokma dan Surat Kuasa dari tertanggal Balikpapan 07
Mei 2012 dari Hj. Ramsinah binti H. Sokma dan Hj. Rahmawati binti
H. Sokma , yang memberikan kuasa kepada Sikan , bertanda P.7. ;
8 Fotocopy Tanda Terima tertanggal Balikpapan 13 Juni 2008 dari
Pejabat Pembuat Akta tanah Hamid Gunawan ,S.H. , bertanda P.8. ;
9 Fotocopy Surat keterangan Nomor : 560 / Um – Not / XII / 2010 tertanggal
Balikpapan 08 Desember 2010 dari Pejabat Pembuat Akta tanah Hamid
Gunawan ,S.H. , bertanda P.9. ;
10 Fotocopy Tanda Terima , Lamp : 1 (satu) berkas , perihal : Suarat
pernyataan pembatalan yang ditujukan kepada Yth : 1. PPAT / Notaris Kota
balikpapan Bpk. HAMID GUNAWAN,S.H. Di Balikpapan tertanggal 14
Oktober 2011 , bertanda P.10. ;
11 Fotocopy Tanda Terima tertanggal Balikpapan 25 Juni 2009 yang
menyatakan SUTRA ( Karyawan PT. Kehati Indo Raya ) , bertanda
P.11. ;
12 Fotocopy Tanda Terima tertanggal Balikpapan 10 Agustus 2010 yang
menerima : Hamid Gunawan ,S.H. , bertanda P.12. ;
13 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 22 Januari 2009 senilai Rp.
10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dari H. SUKMA / SIKAN dan
Kwitansi tertanggal Balikpapan 14 Juli 2008 senilai Rp. 10.000.000,- (
sepuluh juta rupiah ) Tn. H. SUKMA , bertanda P.13. ;
14 Fotocopy Cek No : TG 880526 senilai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta
rupiah ) dari Bank BTN Balikpapan Baru , bertanda P.14. ;
15 Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan bangunan
Tahun 2012 tertanggal Balikpapan 5 Pebruari 2012 dan lampirannya ,
bertanda P.15. ;

---- Menimbang, bahwakesemua surat-surat bukti tersebut telah bermetrai cukup dan
telah pula dicocokan dengan surat aslinya,serta sesuai pula dengan surat aslinya,
Kecuali untuk bukti P.3, P.8, P.9, P.11, P.12, P.14 adalah Foto copy dari Foto
copy;-------------------------

----Menimbang , bahwa atas bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan
Tergugat dan menyatakan bahwa akan menanggapinya dalam kesimpulan perkara
ini;--------

----- Menimbang, bahwa Penggugat, selain mengajukan bukti-bukti surat , juga
mengajukan 4 (empat) orang saksi guna membuktikan dalil-dali gugatannya
tersebut,yaitu sebagai berikut :---------
1 SASMITO , Yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut;----
• Bahwa Saksi kenal dengan H. SOKMA sejak tahun 2008 dan kenalnya
dalam rangka jual beli tanah .-
• Bahwa Saksi sebagai perantara dan saksi juga kenal dengan Ambo
Dai / Suami dari Hj. Fatmawati .-
• Bahwa Pak Ambo Dai Masih ada dan dfia kerja di Pemerintah Kota
Balikpapan .-
• BahwaTanah yang mau dijual adalah tanah H. Sokma dan saksi
dijanjikan kalau tanah laku saksi dapat fee 2 % dan ternyata fee nya
tidak dibayar feenya oleh H. Sokma .-
• Bahwa luas tanah yang dijual kurang lebih 13 Ha .dan Harga
tanahnya Rp. 10.000,- / permeter dan saksi diperjanjikan dapat fee 1
% dari harga jual tanah .-
• Bahwa Dari penjual nya saksi dapat juga tapi belum lunas
pembayarannya .-
• Bahwa Tanahnya terletak di Lamaru dan tanah 13 Ha tersebut
Sertipikatnya banyak Pak Sikan yang menjual dapat kuasa dari H.
Sokma .-
• Bahwa tanah tersebut dijual semuanya dan pembayarannya sampai
sekarang ini belum lunas .-
• Bahwa sekarang Yang menguasai tanah sengketa adalah Anak H.
Sokma
• Bahwa nama anaknya H.Sokma adalah H. Ramsinah anak
perempuan .-
• Bahwa yang pertama kali minta carikan perantara adalah Pak Ambo Dai
dan kebetulan H. Sokma minta tolong jualkan tanahnya .-
• Bahwa saksi tahu letak tanahnya tersebut, tetapi saksi Tidak tahu adanya
pengukuran .-
• Bahwa ada dibuat perjanjian antara H. Sokma dengan Rahmawati
dan saksi pernah lihat perjanjiannya .-
• Bahwa Isi perjanjiannya masalaha pelunasan antara jangka waktu 4
bulan s/d 6 bulan .-
• Bahwa dalam perjanjian tersebut Tidak ada tahap pembayarannya, Cuma
waktu pembayaran yang pakai jangka waktu tetapi Belum lunas
pembayarannya .-
• Bahwa Saksi tahu kalau pembayarannnya belum lunas adalah dari pak
Sikan .-
• Bahwa saksi Tidak pernah ketemu lagi dengan Pak Ambo Dai .-
• Bahwa Sudah lama saksi tidak pernah lihat lagi .tanah sengketa, dan
saksi masih bisa menunjukkan lokasi tanah sengketa tersebut ;
• Bahwa Setahu Saksi baru dibayar dua kali , dan saksi mengetahui
baru dibayar dua kali kareena saksi diberitahu oleh Pak Sikan .-
• Bahwa Pembayaran pertama sejumlah Rp. 400 juta .dan Pembayaran
kedua berjumlah Rp. 300 juta .-
2 SUYONO ; Yang dibawah aumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut;---
• Bahwa saksi membetulkan Bukti P.1 yang diperlihatkan oleh kepada
Majelis Hakim dipersidangan
• Bahwa jual belinya dikuasakan antara Pak Sikan dan H. Sokma .-
• Bahwa saksi adalah sebagai saksi tentang jual beli Tanah yang di
Lamaru .yaitu Yang jual Pak Sikan .dan Yang beli Pak Ambo Dai .-
• Bahwa hubungan antara Hj. Fatmawati dengan Pak Ambo dai yaitu
mereka adalah suami isteri .-
• Bahwa Harga jualnya Rp. 10.000 / permeter dan luas tanah 13 Ha .,
dan saksi jadi saksi diminta oleh Pak Sikan .-
• Bahwa pembayarannya dengan Cicilannya 3 kali .-
• Bahwa pembayarannya Belum lunas dan saya tahunya dari Pak Sikan
.-
• Bahwa Jual belinya antara Tahun 2008 s/d Tahun 2009 .-
• Bahwa Sekarang saksi tidak mengetahui siapa yang menguasai tanah
tersebut;-------
• Bahwa saksi tidak tahu kletak tanah yang dijual ;-----
• Bahwa Saksi tidak pernah datang ke Lokasai tanah sengketa ;-
• Bahwa saksi mendapat Komisi Rp. 1000,-dari jual tanah 13 Ha ;--
• Bahwa saksi Tidak tahu apakah cicilannya suah lunas atau belum;-
3 SIKAN , Yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut;----
• Bahwa saksi Tahu letak tanahnya di Lamaru dan tanah tersebut adalah
tanah pertanian;------
• Bahwa Tanah tersebut kepunyaan H. Sokma .-
• Bahwa tanah tersebut Pernah dijual belikan dengan H. Fatmawati
dengan harga Rp. 10.000 / m dan pembayarannya dilakukan
secara cicilan dalam jangka waktu 3 bulan s/d 6 bulan dan awal
pembayarannya Tahun 2008 sebesar Rp. 270 juta dan ada
kwitansinya, Pembayaran ke II padda tahun 2009 sebesar Rp. 130
juta dan Perjanjiannnya di Notaris ditanggung oleh
pembeli .--------------
• Bahwa Perjanjian jual belinya antara Isteri Ambo Dai bernama Hj.
Fatmawati untuk urusan administrasi karena Ambo dai PNS di Dinas
Koperasi .-
• Bahwa Pembayarannya belum lunas dan totalnya pembayaran yang
saksi terima sebesar Rp. 740 juta dan Biaya di Badan Pertanahan
Nasional .-
• Bahwa saksi sebagai Kuasa Menjual dari H. Sokma uuntuk menjual
kepada H. Fatmawati , Pak Ambo Dai mau beli kalau ada kuasa dari
H. Sokma .-
• Bahwa pada awalnya dibayar sebesar Rp. 270 juta itu tidak dicicil ;---
• Bahwa Pada Tahun 2009 bulan Juli pembayaran sebesar Rp. 130 juta
dibayar kontan juga ;----
• Bahwa selain Rp. 270 juta dan Rp. 130 juta ,Tidak ada pembayaran
lagi.-
• Bahwa pernah menerima pembayaran sebesar Rp. 300 juta pada
Bulan Juli tahun 2010 berupa check dari Bank tabungan
Negara ;---.-
• Bahwa selain itu Ada kwitansi sebesar Rp. 300 juta akan tetapi tidak
ada uangnya .-
• Bahwa Bukti Tergugat yang ditunjukkan dimuka persidangan berupa
T.28 dari BTN bahwa betul ada saksi terima .-
• Bahwa Pada Tahun 2008 ada Pembayaran sebesar 185 Juta tapi saksi
tidak terima ;---
• Bahwa Bukti Surat T.31 yang diperrlihatkan kepada saksi ,
dan saksi menerangkan tidak pernah terima sebesar Rp. 400 juta dan
tanda tangan di bukti tersebut tidak saksi kenal ;----
• Bahwa Tentang bukti T.33 yang diperlihatkan pada saksi saksi
menjelaskan bahwa Pernah H. Sokma minta uang dan disuruh buat
seolah olah terima uang sejumlah Rp. 300 juta akan tetapi uang tidak
pernah terima dan minta ditunjukkan aja ke Edi anaknya H. Sokma
itu nakal supaya Edi tidak minta minta lagi dan dibuatlah kwitansi
fiktif .-
• Bahwa Edi Sudah meninggal dunia .-
• Bahwa Saksi ada pernah terima uang sebesar Rp. 12 juta dan uang
sebesar Rp. 5 juta ;----
• Bahwa saksi juga pernah terima uang sebesar Rp. 2 ½ juta ;----
• Bahwa cap jempol ini ini betul dan bukti T.33 Tidak ada uang nya
dan tidak pernah terima uang dan kwitansi itu hanya untuk mengelabui
Edy saja .-
• Bahwa Jumlah uang yang diterima seluruhnya sekitar kurang lebih Rp.
740 juta ;
• Bahwa tanah yang diperjual belikan itu ada lahannya .yaitu 7 ( tujuh)
buah dalam bentuk Sertifikat dan 2 (dua ) buah segel .
• Bahwa atas tanah sengketa pernah dilakukan pengukuran oleh BPN (
Badan Pertanahan Nasional ) .serta luasnya sesuai ada lebih
sedikit .-
• Bahwa Diatas tanah sengketa Ada tanaman cabe , timun dan lain lain .-
• Bahwa tidak ada warga lain diatas tanah sengketa ?
• Bahwa Surat surat tanah dititipkan dan ada sama Hamid Gunawan /
Notaris dan sekarang surat suratnya masih ada disana ;
• Bahwa saksi pernah tanya kalau surat suratnya masih ada di Hamid
Gunawan ;--
• Bahwa saksi membenarkan dan tahu Bukti Surat T.26 dan T. 27 yang
diperlihatkan kepada saksi ;--
• Bahwa Segel ada sama saksi yang simpan .dan sertipikat serta surat
lainnya tidak ada;------
• Bahwa Bukti Surat T.31 diperlihatkan kepada saksi, dan Saksi
menyatakan tidak benar serta menyangkalnya .dan tandatangan tersebut
bukan tandatangan saksi;l-----------------
• Bahwa Bukti Surat T. 33. Diperlihatkan Bukti cap jempol ini apakah
betul dan Saksi menyaksikannya
• Bahwa Pada saat cap jempol saksi melihat serta menyaksikan sebagai
bukti dan uangnnya tidak ada .---
• Bahwa uangnya tidak ada Karena hanya untuk mengelabui Edi
Saja .-
4 ABDUL SALAM ,Yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
• Bahwa Ambo Dai adalah suaminya Hj. Fatmawati .-
• Bahwa dia tanya ada tanah kebun yang mau dijual lalu saksi jawab ada ,
karena saksi ada amanat dari H. Sikan dan saya dipenggil oleh Sikan
dan diberi Kuasa menjual dan dikasih komisi Rp. 1.000,- harga
tanahnya Rp. 10.000,- ;
• Bahwa saksi datang dengan Pak Sasmito ketempat Pak Ambo Dai dan
terjadilah jual beli .-
• Bahwa tanah tersebut Ada yang ukur dari BPN .
• Bahwa setelah itu oleh Pak Ambo Dai Dikasih tanda jadi pembelian
tanah;-
• Bahwa Ada pembayaran 4 kali dan saya hanya mendengar saja .-
• Bahwa setelah pengukuran yang pertama Ada pengukuran lagi diulang
lagi oleh Pak Ambo Dai .-
• Bahwa pengukurannya diulang oleh Ambo Dai ,Katanya karena
kurang luasnya seharusnya 13 Ha dan ada 2 buah segelnya .dan
saksi tentang Nilai jualnya berapaTidak tahu .-
• Bahwa Apakah pembayarannya sudah lunas atau belum saksi juga
Tidak tahu .-
• Bahwa saksi tinggal dekat dengan tanah sengketa dan sering
melewatinya, serta saksi masih hapal letak tanah sengketa ;---
• Bahwa saksi sudah dua kali dapat komisi yang dijanjikan tersebut tetapi
jumlahnya saksi lupa ;--
• Bahwa saksi tidak tahu cicilan cicilan yang dibayarkan Fatmawati ;

---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dari penggugat tersebut, tergugat
menyatakan bahwa akan menaggapinya dalam kesimpulan perkara ini;------

----- Menimbang, untuk membuktikann dalil-dalil jawabannya tersebut Tergugat ,
telah mengajukan bukti-bukti surat ,yaitu sebagai berikut :-----
1 Fotocopy Surat Kuasa tertanggal Balikpapan 10 Bulan 9 Tahun 2007 antara
H. SOKMA dengan SIKAN , bertanda T.1. ;
2 Fotocopy Surat Perjanjian Jual Beli sebidang tanah antara Hj. Sokma ,
disebut Pihak penjual dan Sikan , disebut Wakil Pihak penjual kepada Hj.
Fatmawati , AMD. Sebagai Pihak Pembeli tertanggal 14 Januari 2009 ,
bertanda T.2. ;
3 Fotocopy Sertipikat ( tanda Bukti hak ) Buku tanah Hak Milik No : 538 ,
bertanda T.3. ;
4 Fotocopy Sertipikat ( tanda Bukti hak ) Buku tanah Hak Milik No : 539 ,
bertanda T.4. ;
5 Fotocopy Sertipikat ( tanda Bukti hak ) Buku tanah Hak Milik No : 519 ,
bertanda T.5. ;
6 Fotocopy Sertipikat ( tanda Bukti hak ) Buku tanah Hak Milik No : 559 ,
bertanda T.6. ;
7 Fotocopy Sertipikat ( tanda Bukti hak ) Buku tanah Hak Milik No : 560 ,
bertanda T.7. ;

8 Fotocopy Sertipikat ( tanda Bukti hak ) Buku tanah Hak Milik No : 625 ,
bertanda T.8. ;

9 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 20 tertanggal 15 Juli 2008 ,
bertanda T.9 . ;

10 Fotocopy Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 21 tanggal 15 Juli
2008 , bertanda T.10. ;

11 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 16 tertanggal 15 Juli 2008 ,
bertanda T.11 . ;

12 Fotocopy Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 17 tanggal 15
Juli 2008 , bertanda T.12. ;

13 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 12 tertanggal 15 Juli 2008 ,
bertanda T.13 . ;

14 Fotocopy Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 13 tanggal 15
Juli 2008 , bertanda T.14. ;

15 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 22 tertanggal 15 Juli 2008 ,
bertanda T.15 . ;

16 Fotocopy Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 23 tanggal 15
Juli 2008 , bertanda T.16. ;

17 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 16 tertanggal 12 Maret
2009 , bertanda T.16.A. . ;

18 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 14 tertanggal 15 Juli 2008 ,
bertanda T.17 . ;

19 Fotocopy Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 15 tanggal 15
Juli 2008 , bertanda T.18. ;

20 Fotocopy Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 15 Juli 2008 ,
bertanda T.19 . ;

21 Fotocopy Salinan Akta Kuasa untuk menjual Nomor : 19 tanggal 15
Juli 2008 , bertanda T.20. ;

22 Fotocopy Akta Jual Beli Nomor : 04 / 2012 tertanggal 06 Januari 2012 ,
bertanda T.21 . ;


23 Fotocopy Akta Jual Beli Nomor : 05 / 2012 tertanggal 09 Januari 2012 ,
bertanda T.22 . ;

24 Fotocopy : Akta Jual Beli Nomor : 06 / 2012 tertanggal 09 Januari 2012 ,
bertanda T.23 . ;

25 Fotocopy Akta Jual Beli Nomor : 108 / 2012 tertanggal 04 Juni 2012 ,
bertanda T.24 . ;

26 Fotocopy Akta Jual Beli Nomor : 109 / 2012 tertanggal 04 Juni 2012 ,
bertanda T.25 . ;

27 Fotocopy Surat keterangan Penguasaan tanah negara tertanggal
Balikpapan , 04 Pebruari 1986 , bertanda T.26. ;

28 Fotocopy Surat keterangan Penguasaan tanah negara tertanggal
Balikpapan , 16 Mei 1985, bertanda T.27. ;

29 Fotocopy Cek No : TG.375052 tertanggal 16 Jul 2008 senilai
Rp.185.000.000,-, bertanda T.28. ;

30 Fotocopy Cek No : TG 880526 senilai Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta
rupiah ) dari Bank BTN Balikpapan Baru , bertanda T.29. ;

31 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 19 September 2008 senilai Rp.
70.000.000,- dari PT. Kehati Indo Raya , bertanda T.30. ;

32 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 14 Januari 2009 senilai Rp.
400.000.000,- dari Fatmawati , bertanda T.31. ;

33 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 17 September 2009 senilai Rp.
10.000.000,- dari Hj. Fatmawati , bertanda T.32. ;

34 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 17 Juli 2008 senilai Rp.
300.000.000,- dari Hj. Fatmawati, Amd. Komp. Korpri Blok I H No. 17 RT.
73 Balikpapan , bertanda T.33. ;

35 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 20 Agustus 2010 , senilai Rp.
12.000.000,- dari Hj. Fatmawati , bertanda T.34. ;

36 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 27 Agustus 2010 senilai Rp.
15.000.000,- dari PT. Kehati Indo Raya , bertanda T.35. ;

37 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 12 April 2011 , senilai Rp.
5.000.000,- dari Hj. Fatmawati , bertanda T.36. ;

38 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 19 April 2011 , senilai Rp.
2.500.000,- dari Hj. Fatmawati , bertanda T.37. ;

39 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 28 Desember 2011 , senilai Rp.
9.2000.000,- dari Tn. AMBO DAI. Ir. , untuk pembayaran biaya biaya
pajak penjual dan pembeli , bertanda T.38. ;

40 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 01 Mei 2012 , senilai Rp.
50.000.000,- dari Tn. AMBO DAI. Ir. , untuk pembayaran akta jual beli
dan lain lain , bertanda T.39. ;

41 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 01 Juni 2012 , senilai Rp.
30.000.000,- dari Tn. AMBO DAI. Ir. , bertanda T. 40. ;

42 Fotocopy Kwitansi tertanggal Balikpapan 17 Juli 2012 , senilai Rp.
70.000,- dari Tn. AMBO DAI. Ir. , bertanda T. 41. ;

---- Menimbang, bahwa kesemua surat-surat bukti tersebut telah bermetrai cukup,dan
telah pula dicocokkan dengan surat aslinya,serta telah sesuai pula dengan surat
aslinya, kecuali Bukti T .1, T.2, T.5, T.10, T.12, T.14, T.16, T.18, T.20, T.26, T.27,
T.28, T.29, adalah foto copy dari foto copy;---------

---- Menimbang, bahwa atas bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat tersebut,
Penggugat menyatakan bahwa akan menanggapinya dalam kesimpulan perkara
ini;------

---- Menimbang, bahwa Tergugat , selain mengajukan bukti-bukti surat , juga
mengajukan dua orang saksi ,guna membuktikan dalil-dalil bantahannya tersebut,
yaitu sebagai berikut :-----


1 Hj. RUSMAYANI; Yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut;

• Bahwa saksi menikah dengan H. Sokma sekitar 50 tahun s/d 60 tahun
,dan saksi adalah istri yang ke 4.dari H. Sokma ;-

• Bahwa saksi kawin sah dengan H.Sokma;--------

• Bahwa saksi tidak ada memberikan kuasa kepada Hj.
Rusminah ;------

• Bahwa Saksi ada ngasih tahu tolong kalau ada yang beli
tanah ,maka tanahnya dijual;--.-

• Bahwa saksi pernah terima uang dari H Sikan , tapi tidak sekaliigus dan
pembayarannya dicicil ;----.-

• Bahwa Saksi akan ngomong harga tanah Cuma Rp. 5.000 / meter .;------

• Bahwa Yang saksi terima hanya Rp. 150 juta .-

• Bahwa Saksi tidak tahu H. Sokma memberikan kuasa kepada Pak
Sikan ;

• Bahwa saksi tidak mengetahui Bukti Surat bertanda P.2. diperlihatkan
kepada saksi ;---

• Bahwa saksi pernah terima uang dari Sikan .sebesar Rp.250 Juta;-

• Bahwa uangnya masih ada;-------


2 Hj. SUKESIH; yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:

• Bahwa saksi adalah cucu Hj. Rusmayani .-

• Bahwa Saksi tahu H. Sokma dijual kepada Fatmawati dan Sudah
dibayar lunas ;--

• Bahwa saksi tidak sempat lihat Surat Bukti pelunasannya ;------

• Bahwa saksi tidak tahu Berapa harga tanah yang dijual dan juga
jumlahnya berapa saksi tidak tahu;-----

• Bahwa saksi tahu pembayarannya sudah lunas adalah Dari Bukti
pembayarannya .dan Jumlah pembayarannya sekitar Rp. 1.3 M .-

• Bahwa yang memberitahu saksi adalah H. Ambo Dai dan Hj.
Fatmawati dan saksi diberi tahu kurang lebih 1 tahun yang lalu .-

• Bahwa Pada waktu H. Ambo Dai memberitahukan kalau pembayaran
sudah lunas tidak ada memperlihatkan surat pelunasannya tapi
kami sering datang kesana .-

• Bahwa saksi lihat kwitansinya ;------

• Bahwa yang saksi ketahui dalam masalah ini adalah Ada chek juga
dan transfer dan ada juga yang diterima oleh Pak Sikan .-

• Bahwa Tanah yang dibeli harganya saksi Tidak tahu .-

---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi dari Tergugat tersebut, Penggugat
menyatakan bahwa akan menanggapinya dalam kesimpulan perkara
ini ;------------------------------

---- Menimbang, bahwa untuk mendapat gambaran yang lebih jelas atas obyek
sengketa dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah melakukan Pemeriksaan
setempat pada tanggal 15 Februari 2013, yang hasilnya sebagaimana terlampir dalam
berita acara persidangan ini ;----

----- Menimbang, bahwa pada akhirnya baik Pihak Penggugat, maupun pihak
Tergugat , masing-masing telah mengajukan Kesimpulan dalam perkara ini
dipersidangan tanggal 27 Februari 2013 ,yang kesemuanya sebagaimana terlampir
dalam berita acara persidangan perkara ini;-----

----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,maka segala
sesuatu yang terjadi dimuka persidangan ,sebagaimana tercatat dalam berita acara
persidangan perkara ini, adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan
ini;---------------------

---- Menimbang, bahwa pada akhirnya kedua belah pihak yang berperkara masingmasing
mohon putusan dalam perkara ini;--


TENTANG HUKUMNYA

DALAM EKSEPSI:


----- Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawaban gugatannya telah mengajukan
eksepsi, yang pada pokoknya sebagai berikut:------
Gugatan Kurang Pihak, karena masih ada Ahli waris yang lain dari H.Sokma belum
diikutkan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat dan juga H.Sokma telah menunjuk
kuasa / Wakil SIKAN untuk mengurus transaksi penjualan Tanah - Tanah Alm.H
Sokma, ternyata Sikan telah tidak diikutkan Sebagai Pihak ;------

---- Gugatan Penggugat Lokasi Obyek sengketanya tidak jelas /Kabur,karena dari
kesembilan bidang tanah yang didalilkan sebagai obyek sengketa tersebut tidak
disebutkan apakah bidang tanah tersebut berada disatu lokasi
,bersebelahan satu sama lain atau berbeda lokasinya sehingga sangat meragukan
keabsahan dalil-dalil penggugat;-------

--- Gugatan Penggugat Telah Keliru Merumuskan Kontruksi Hukum dalam
Gugatannya. Bahwa posita gugatan Penggugat menyebutkan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hokum, padahal uraian-uraian positanya adalah
terjadinya ingkar janji dari perjanjian tanggal 14 Januari 2009 dan bukan perbuatan
melawan hukum;---

---- Bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut mohon dinyatakan tidak
dapat diterima;---

----- Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Tergugat tersebut, maka
Penggugat dalam repliknya telah mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya
adalah sebagai berikut :-------


• Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Eksepsi Tergugat
Seluruhnya;----


• Bahwa Penggugat menolak dengan Tegas dalil –dalil Tergugat yang
menyebutkan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak. Bahwa menurut
hukum telah dibenarkan seorang Ahliwaris untuk mengajukan
Gugatan,karena Penggugat untuk mengajukan gugatan ini telah mendapat
kuasa dari Para Ahliwaris Almarhum H.SOKMA yang lain. Dan untuk
menentukan siapa-siapa yang harus dijadikan pihak dalam Gugatan
Penggugat adalah Hak Penggugat dalam hal ini SIKAN tidak dijadikan
Pihak dalam Gugatan Penggugat tentunya Penggugat mempunyai alasan
tersendiri;--------------


• Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil –dalil Tergugat yang
menyebutkan bahwa gugatan Penggugat Lokasi Obyek sengketanya tidak
jelas/ Kabur dan Kontrusi Hukumnya Keliru. Karena Penggugat akan
membuktikan pada acara Pembuktian nanti sebab yang menjadi pokok
Gugatan Penggugat adalah pembatalan perjanjian Jual beli bidang tanah
tertanggal 14 Januari
2009 yang mencakup kesembilan bidang tanah yang bersertipikat maupun
yang belum;


---- Bahwa dengan demikian patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidakdapat diterima Eksepsi Tergugat demikian tersebut;-----


----- Menimbang, bahwa olehkarena eksepsi tersebut bukanlah menyangkut tentang
kewenangan mengadili baik yang absolute maupun yang relatif dari pengadilan,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR/ pasal 162 Rbg. maka atas eksepsieksepsi
tersebut diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya;----


---- Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji secara seksama baik atas
eksepsi yang diajukan oleh Tergugat disatu pihak , serta tanggapan dari Penggugat
atas eksepsi tersebut dilain pihak, maka atas eksepsi tersebut dapat dipertimbangkan
sebagai berikut ;---------------------


---- Menimbang, bahwa mengenai alasan eksepsi kurang pihak yang didalilkan oleh
Tergugat, setelah Majelis Hakim mempelajari dalil gugatan Penggugat tersebut
dimana Penggugat tidaklah mempersoalkan mengenai sengketa warisan melainkan
penggugat dalam dalil gugatannya pada pokoknya mempersoalkan mengenai sengketa
hak, sehingga kewajiban Penggugat agar mengikut sertakan ahliwaris lainnya dalam
gugatan ini sebagai pihak tidaklah wajib, demikian pula siapa-siapa saja yang akan
digugat oleh Penggugat adalah tergantung dari Penggugat untuk menentukannya
apakah akan diikutkan sebagai pihak atau tidak, sehingga dengan dengan tidak diikut
sertakannya orang bernama Sikan sebagai pihak dalam perkara ini tidak dapat
menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kurang pihak;------

---- Menimbang, bahwa mengenai eksepsi lokasi obyek sengketa tidak jelas / kabur
sebagaimana didalilkan oleh Tergugat dalam alasan eksepsinya tersebut , selanjutnya
Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat kelokasi sengketa, setelah
dilokasi sengketa baik Penggugat maupun Tergugat telah membenarkan letak obyek
sengketa sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatannya tersebut;-----

---- Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat yang menyatakan Penggugat telah
keliru merumuskan konstruksi hukum dengan menyatakan Tergugat dinyatakan telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan alasan Tergugat telah ingkar janji,
menurut hemat Majelis Hakim tentang hal ini telah masuk pokok perkara yang masih
memerlukan pembuktian lebih lanjut yakni apakah Tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum ataukah melakukan perbuatan ingkarjanji / wanprestasi;------

---- Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut
diatas, maka seluruh alasan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat patut dinyatakan
tidak dapat diterima;--------

DALAM POKOK PERKARA:-----

DALAM KONPENSI:------

---- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat , adalah
sebagaimana tersebut diatas;--------------------------------- --

---- Menimbang, bahwa Penggugat , pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut :---------------------


• Bahwa Penggugat adalah anak Kandung Almarhum H. SOKMA
{meninggal pada tanggal 19 Juli 2011} dengan Ibu bernama
Almarhumah JANNAH Binti DARMAWI Istri Pertama Almarhum H.
SOKMA / telah meninggal dunia dari 3 {tiga} bersaudara Penggugat
anak ke- 1 {pertama}, Hj. RAHMAWATI Binti H. SOKMA adalah anak
ke- 2 {kedua} yang masih hidup dan EDY Bin H. SOKMA anak ke- 3
{tiga} telah meninggal dunia pada tanggal 28 April 2012 anak-anak
Almarhum H. SOKMA dan Istri Almarhum H. SOKMA yang ke- 2
{dua} Hj. RUKMINI / RUSMAYANI {masih hidup} adalah ahli waris
Almarhum H. SOKMA ;

• Bahwa Almarhum H SOKMA / Ayah Penggugat memiliki bidang tanah
yang terletak di Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur Kota
Balikpapan sesuai dengan :

-1. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor. 358 seluas = 24 595 M2.
atas nama H. SOKMA /Ayah Penggugat;

-2. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor. 539 seluas = 6 459 M2
atas nama H. SOKMA /Ayah Penggugat;

-3. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 625 seluas = 14 710 M2
atas nama ARBAIN

-4. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1823 seluas = 12 125
M2 atas nama TAIB.

-5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 519 seluas = 13 122 M2
atas nama H. SOKMA.

-6. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 559 seluas = 19 641 M2
atas nama H. SOKMA.

-7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 560 seluas = 17 081 M2
atas nama ASTIANSYAH.

-8. Sebidang tanah dengan Surat Penguasaan Tanah Negara tanggal 19
Mei 1985 seluas = 19 650 M2 atas nama SAINI.

-9. Sebidang tanah dengan Surat Keterangan Pejualan Tanah Negara
tanggal 4 Pebruari 1986 seluas = 8 000 M2 atas nama BAHRIANSYAH;


• Bahwa Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat semasa hidupnya
pernah melakukan perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah sebagaimana
tersebut pada angka 2 {dua} di atas kepada Tergugat pada tanggal 14
Januari 2009 yang pada waktu itu Almarhum H. SOKMA / Ayah
Penggugat menunjuk Kuasanya / Wakilnya / kepada SIKAN {Perjanjian
ini dibuat oleh Tergugat sendiri yang patut di hormati Penggugat};


• Bahwa atas Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah sebagaimana angka 3
{tiga} di atas kewajiban Tergugat membayar sesuai dengan Pasal 5
{lima} Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009
tersebut dengan 4 {empat} tahap pembayaran yaitu :

-1. Tahap Pertama sebesar Rp .400 000.000- {empat ratus juta rupiah}
dibayarkan sebagai uang muka pembelian.

-2. Tahap kedua dibayar sebesar Rp. 300 000 000,- {tiga ratus juta
rupiah} 3 {tiga} bulan setelah selesai balik nama sertifikat atas nama
pembeli;

-3. Tahap ketiga dibayar sebesar Rp. 300 000 000,- {tiga ratus juta
rupiah} 3 {tiga} bulan pengurusan segel tanah menjadi sertifikat atas
nama pembeli selesai.

-4. Tahap keempat dibayar sebesar Rp. 250 000, 000- {dua ratus lima
puluh juta rupiah} 3 {tiga} bulan setelah pembayaran tanah ketiga;
Dan baru dibayar oleh Tergugat 2 {dua} tahap pertama sebesar Rp 400
000,000- {empat ratus juta rupiah} sebagai uang muka kemudian Tahap
kedua dibayar Tergugat berupa Cek Bank BTN sebesar Rp 300 000, 000-
{tiga ratus juta rupiah} yang sampai sekarang baru terbayar Rp. 700 000
000,- {tujuh ratus juta rupiah} sampai Gugatan ini di ajukan tidak ada lagi
pembayaran melalui Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat maupun
melalui SIKAN / Kuasanya / Wakilnya;


• Bahwa Pembayaran dari Tergugat sebagaimana angka 4 {empat} di atas
oleh H. SOKMA / Ayah Penggugat atau melalui Kuasanya / Wakilnya
{SIKAN} kepada Notaris HAMID GUNAWAN, SH. {Turut Tergugat}
untuk pembayaran pembuatan Akte Perikatan dan biaya balik nama dan
Turut Tergugat telah salah bertindak bukannya membuat Akte Perikatan
melainkan membuat Akte Kuasa Menjual dan dapat sebagai pembeli
kepada Tergugat perbuatan Turut Tergugat demikian adalah perbuatan
melawan hukum;


• Bahwa Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009 yang
SIKAN sebagai Kuasa / Wakil yang ditunjuk Almarhum H. SOKMA /
Ayah Penggugat tersebut menjadi Gugur karena Ayah
Penggugat / Almarhum H. SOKMA telah meninggal dunia dan
kenyataannya Penggugat / Ahli waris Almarhum H. SOKMA / Ayah
Penggugat tersebut tidak bersedia melanjutkannya;


• Bahwa setelah pembayaran Rp. 700 000,- {tujuh ratus juta rupiah}
tersebut angka 4 {empat} di atas Tergugat tidak ada etikat baik untuk
menyelesaikan sisa pembayaran walaupun sudah diminta baik secara lisan
maupun secara tertulis / melalui surat baik melalui Kuasa / Wakil
Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat {SIKAN} maupun melalui
kuasa Ahli waris Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat tetapi
Tergugat tidak pernah menunjukkan etikat baiknya untuk menyelesaikan
dan begitu pula dengan Ahli Waris Almarhum H. SOKMA /Ayah
Penggugat melalui kuasanya meminta dibatalkan saja Jual beli tersebut
akan tetapi Tergugat yang di dampingi Suaminya meminta pengembalian
uangnya terlalu besar dan sering berubah-rubah tidak ada kepastian bulan
ini bersedia di kembalilkan uangnya nanti bulan berikutnya tidak bersedia
lagi tidak ada kepastian dan terkesan tidak ada etikat baiknya;


• Bahwa berdasarkan hal – hal terurai di atas Penggugat sebagai salah satu
ahli waris Almarhum H. SOKMA / Ayah Penggugat memohon kiranya
Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan Perjanjian Jual Beli
sebidang Tanah tanggal 14 Januari 2009 BATAL dengan alasan
Alamrhum H. SOKMA / Ayah Penggugat sudah meninggal dunia Kuasa /
wakilnya yang diberikannya kepada SIKAN gugur demi hukum dan
alasan sebagaimana angka 4. 6 dan 7 di atas, Berdasarkan Pasal 9
Perjanjian Jual Beli Sebidang tanah tanggal 14 Januari 2009 berbunyi “
Apabila Perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga sehingga
pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya
kepada pembeli, maka jumlah uang
itu dengan ini diakui oleh Penjual sebagai hutangnya kepada Pembeli”;

• Bahwa perbuatan Turut Tergugat yang telah membuat Akte Kuasa
untuk menjual dan dapat sebagai Pembeli kepada Tergugat atau
membuat akte akte yang merugikan adalah perbuatan melawan
hukum ;


----- Menimbang, bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut, telah secara tegastegas
dibantah oleh Tergugat , dengan mendalilkan pada pokoknya sebagai
berikut :----------------------------------------------

• Bahwa benar ada perjanjian jual beli tangal 14 Januari 2009 antara
Tergugat dengan alm.H.Sokma yang diwakili oleh kuasanya, SIKAN,
bahwa perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum dan mengikat para
pihak,bahwa oleh karena H. Sokma telah meninggal dunia maka mohon
kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk menghukum ahli waris alm. Sokma in casu Penggugat untuk
tunduk dan patuh pada perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009. ;

• Bahwa tindak lanjut perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009 adalah
sebagai berikut ;


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli , maka dengan
demikian telah di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 538 seluas
24.595 M2.


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli, maka dengan demikian
telah di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 539 seluas 6.459
M2.


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian
telah di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 519 seluas 13.122
M2.


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian
telah di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 559 seluas 19.641
M2.


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan demikian
telah di baliknama atas nama Tergugat sertfikat N0. 560 seluas 17.081
M2.


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dari Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2, ,namun proses
pensertifikatan sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum
selesai , bahwa pada bulan Juni 2009, Sikan sebagai kuasa dari alm H.
Sokma telah mengambil segel asli dari Notaris (Turut Tergugat) dam
ternyata Sikan telah mengkapling-kapling tanah dan menjualnya ke pihak
ketiga.


Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara notariat
dari Segel atas nama Bahriansyah seluas 8.000 M2, ,namun proses
sertifikat sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum selesai ,
Sikan sebagai kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil segel asli dari
Notaris (Turut Tergugat) dan ternyata Sikan telah mengkapling-kapling
tanah dan menjualnya ke pihak ke tiga.


• Bahwa bidang tanah yang belum dibuatkan perikatan jual beli dan kuasa
menjual secara notariat adalah;
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2.


• Bahwa maka dengan demikian proses balik nama belum terlaksana.Bahwa
pemilik awal sertifikat N0 625 adalah H. Arbain yang dibeli oleh alm. H.
Sokma, namun belum sempat diproses balik nama dari H. Arbain ke alm.
H. Sokma - H. Arbain meninggal dunia, proses fatwa waris masih dalam
proses untuk mengurus
baliknama sertifkiat dari ahli waris alm H. Arbain ke alm. H. Sokma
kemudian ke Tergugat.


• Bahwa bidang tanah dengan alas hak segel yang belum diproses
pensertifikatannya adalah;
Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2
Segel atas nama Bachriansyah seluas 8.000 M2


• Bahwa dari jumlah 123.258 M2 tersebut dikurangi dengan jalan yang
luasnya 10.000 M2, maka luas akhir yang akan dikuasi dan atau yang
akan dibayar oleh Tergugat adalah = 113.258 M2 - ( 123.258 M2 – 10.000
M2 )


• Bahwa jumlah luas bidang tanah seluruhnya yang akan dialihkan ke
Tergugat adalah seluas 113.258 M2 (seratus tiga belas ribu dua ratsu lima
puluh delapan meter persegi), dengan harga Rp 9.260,-per meter persegi,
maka harga tanah seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat adalah
113.258 x Rp 9.260,- = Rp 1.048.769.080,- ( Satu milyar empat puluh
delapan juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu delapan puluh rupiah).


• Bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya pengurusan surat-surat tanah,
biaya notaris serta biaya baliknama (vide pasal 4 Perjanjian Jual Beli tgl
14 Januari 2009 ).Bahwa sesuai dengan bukti-bukti kwitansi yang ada,
pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada H. Sokma (alm)
sejumlah Rp1.388.770.000,-(Satu milyar tiga ratus delapan puluh
delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ).


• Bahwa maka dengan demikian Tergugat telah lebih membayar harga
tanah dari yang seharusnya dibayar, yaitu kelebihan sebesar;


• Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa
perjanjian jual beli tangal 14 Januari 2009 batal demi hukum, karena dalil
tersebut tidak berdasarkan hukum yang benar. Bahwa tidak ada alas an
hukum untuk membatalkan perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009,
dengan penjelasan sbb;
Harga tanah telah lunas dibayar dan bahkan kelebihan membayar.
Pasal 9 Perjanjian Jual Beli tanggal 14 Januari 2009 tidak dapat
ditafsirkan bahwa serta merta perjanjian batal demi hukum dengan
gugurnya surat kuasa SIKAN, bahwa pasal tersebut mengisyaratkan
“apabila” ada pembatalan barulah pembayaran harga tanah menjadi
hutang-piutang, namun bahwa karena tidak ada alas an untuk pembatalan,
maka perjanjian tetap mengikat para pihak.


• Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang mendalilkan bahwa
jumlah uang telah diterima oleh Penggugat (menurut versi Penggugat
berjumlah Rp 700.000.000,-) dianggap sebagai hutang piutang antara
Penggugat dan Tergugat, dalil tersebut tidak berdasarkan hukum yang
benar, bahwa uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat adalah uang
untuk pembayaran harga tanah sesuai dengan perjanjian tanggal 14
Januari 2009, adapun uang yang telah dibayar oleh Tergugat adalah
seluruhnya Rp1.388.770.000,-(Satu milyar tiga ratus delapan puluh
delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rp) bahwa maka dengan
demikian Tergugat telah kelebihan bayar sejumlah 343.000.920,- (tiga
ratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rupiah ).


----- Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat
disatu pihak, serta dalil-dalil bantahan yang diajukan oleh Tergugat dilain pihak ,
maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan sebagai berikut ;-


----- Menimbang, bahwa olehkarena dalil-dalil gugatan Penggugat, seluruhnya
dibantah oleh Tergugat, maka pihak Penggugat lah yang harus dibebani
kewajiban Pembuktian;-----------


----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebut
Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat bertanda P - 1.sampai dengan P.-15
dan 4 (Empat) orang saksi dibawah sumpah ( SASMITO, SUYONO,SIKAN, Dan
ABDUL SALAM );-------------------------


----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya Tergugat telah
mengajukan bukti-bukti surat bertanda T -1 sampai dengan T- 41 dan 2 (dua)orang
saksi dibawah sumpah ( HJ.RUSMAYANI dan HJ. SUKESIH );---


----- Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti baik yang diajukan oleh Penggugat ,
maupun yang diajukan oleh Tergugat , Majelis Hakim hanya akan
mempertimbangkan tentang bukti-bukti yang ada relevansinya dengan perkara ini, dan
yang tidak relevan akan dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan;----


----- Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti P.1, P4 dan Bukti T.2, T.3, T.4, T.5,
T.6, T.7, T.8, T.11, T.12, T.13, T.14,T.15, T.17, T.18, T.19, T.20, T. 28, T.29, T.30,
T.31, T.32, T. 33, T.34, T.35, T.36, T. 37, T.38, T.39, T.40, T.41. yang berupa: Surat,
Perjanjian Jual Beli Sebidang Tanah, Sertipikat Hak Milik, Akte Perikatan Jual Beli,
Surat Kuasa Untuk Menjual, Cek Bank BTN Balikpapan, Dan Kwitansi Tanda
Terima Uang , beserta keterangan saksi SASMITO, SUYONO,SIKAN, ABDUL
SALAM , dan HJ.RUSMAYANI , HJ. SUKESIH .yang dikaitkan dengan dalil-dalil
gugatan Penggugat, maupun dalil-dali bantahan Tergugat , Ternyata secara hukum
telah terjadi perjanjian Jual Beli Seidang Tanah antara Penggugat yang diwakili oleh
Kuasanya Saksi SIKAN ,dengan Tergugat , yang kemudian ditindak lanjuti dengan
Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah HAMID GUNAWAN,SH. (Turut
Tergugat) di Balikpapan, atas obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 135.000
M2 yang terletak di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur,
Balikpapan ;---------


----- Menimbang, bahwa sesui dengan ketentuan hukum perjanjian, bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang
bagi pihak-pihak yang membuatnya, serta perjanjian tersebut harus dilaksanakan
dengan etikad baik oleh kedua belah pihak tersebut;------

----- Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat (
Bukti P- 1 sampai dengan P- 15 beserta keterangan saksi : SASMITO,
SUYONO,SIKAN, dan ABDUL SALAM ) Ternyata tidak ada sataupun dari alat
bukti tersebut yang dapat membuktikan bahwa Jual BeliSebidang Tanah Tertanggal
14 Januari 2009 yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat , Yang Kemudian
ditindak lanjuti dengan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah HAMID
GUNAWAN,SH. (Turut Tergugat) di Balikpapan adalah mengandung cacat hukum
sehingga Perjanian Jual Beli tersebut Batal Demi Hukum . Dan bukti-bukti yang
diajukan oleh Penggugat tersebut tidak lah dapat dijadikan sebagai bukti untuk
Pembatalan adanya jual beli atas Tanah Obyeksengketa .

----- Menimbang, bahwa dengan demikian Perjanjian Jual beli tersebut telah
sempurna dan sah menurut hukum karena dilakukan dihadapan Pejabat Yang
Berwnang/Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah HAMID GUNAWAN,S.H.,(Turut
Tergugat), dan terlebih lagi atas tanah obyek sengketa tersebut sebagian besar telah
terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat Fatmawati , dan Ambo Dai Ir . yang
kekuatan pembuktiannya tidak dapat dilumpuhkan oleh bukti pihak lawan, sehingga
menurut hukum Sertifikat – Sertipikat tersebut dapat diterima sebagai bukti yang
sempurna terhadap kepemilikan hak atas tanah ( Pasal 19 ayat 2 huruf c UU No.5
Tahun 1960 tentang UUPA. Jo. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun
1977 tentang Pendaftaran Tanah, Jo.Pasal 165 HIR atau pasal 285 Rbg. Jo.pasal 1870
KUHPerdata.);------------

----- Menimbang, bahwa berdasarkan atas seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut diatas maka,Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak berhasil
membuktikan dalil-dalil gugananya sehinga gugatan Penggugat tersebut patut
ditolak seluruhnya;-


DALAM REKONPENSI:

---- Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam konpensi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan rekonpensi
ini;-----

---- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan dari Penggugat Rekonpensi/
Tergugat Konpensi adalah sebagaimana tersebut diatas;---

----- Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ,dalam jawaban
gugatannya tersebut , telah mengajukan gugatan balik (Gugatan Rekonpensi) terhadap
Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan mendalilkan pada pokoknya adalah
sebagai berikut:----

• Bahwa benar ada perjanjian jual beli tangal 14 Januari 2009 antara
Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi dengan alm.H.Sokma yang
diwakili oleh kuasanya, SIKAN, bahwa perjanjian tersebut adalah sah
menurut hukum dan mengikat para pihak,bahwa oleh karena H. Sokma
telah meninggal dunia maka mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum ahli waris alm.
Sokma in casu Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk tunduk
dan patuh pada perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009.

• Bahwa tindak lanjut perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009 adalah
sebagai berikut;


1). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli , maka dengan
demikian telah di baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat
konpensi sertfikat N0. 538 seluas 24.595 M2.
2). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli, maka dengan
demikian telah di baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat
konpensi sertfikat N0. 539 seluas 6.459 M2.


3). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual
secara notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan
demikian telah di baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat
konpensi sertfikat N0. 519 seluas 13.122 M2.


4). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan
demikian telah di baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat
konpensi sertfikat N0. 559 seluas 19.641 M2.


5). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dan juga telah ditanda tangani Akta Jual Beli maka dengan
demikian telah di baliknama atas nama Pengugat Reconpensi/Tergugat
konpensi sertfikat N0. 560 seluas 17.081 M2.


6). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dari Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2, ,namun proses
pensertifikatan sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum
selesai , Sikan sebagai kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil segel
asli dari Notaris(turut Tergugat) yang ternyata telah mengkapling-kapling
dan mejualnya ke pihak ke tiga, sehingga oleh karenanya proses
pensertifikatan tertunda .


7). Telah ditanda tangani perikatan jual beli dan kuasa menjual secara
notariat dari Segel atas nama Bachriansyah seluas 8.000 M2, ,namun
proses sertifikat sampai dengan diajukannya gugatan ini masih belum
selesai , Sikan sebagai kuasa dari alm H. Sokma telah mengambil segel
asli dari Notaris(turut Tergugat) yang ternyata telah mengkapling-kapling
dan mejualnya ke pihak ke tiga, sehingga oleh karenanya proses
pensertifikatan tertunda .
Bahwa bidang tanah;
Sertifikat N0 625 seluas 14.710 M2, sedang dalam proses balik nama ke
Penggugat rekonpensi.


• Bahwa jumlah luas bidang tanah seluruhnya yang akan dibayar oleh
Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi adalah seluas 113.258 M2
(seratus tiga belas ribu dua ratsu lima puluh delapan meter persegi),
dengan harga Rp 9.260,-per meter persegi, maka harga tanah seluruhnya
adalah 113.258 x Rp 9.260,- = Rp 1.048.769.080,- ( Satu milyar empat
puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu delapan puluh
rupiah). Bahwa harga tersebut sudah termasuk biaya pengurusan suratsurat
tanah, biaya notaris serta biaya baliknama (vide pasal 4 Perjanjian
Jual Beli tgl 14 Januari 2009).


• Bahwa sesuai dengan bukti-bukti kwitansi yang ada, pembayaran yang
telah dilakukan oleh Tergugat kepada H. Sokma (alm) dan atau Sikan
adalah sebagaimana perincian berikut ini. Bahwa 6 (enam) bulan
sebelum penanda tangan perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009, telah
ada pembicaraan-pembicaraan pendahuluan antara Tergugat konpensi/
Penggugat rekonpensi dengan alm H. Sokma berkaitan dengan jual beli
tanah tersebut, bahwa seiring berjalannya waktu, telah dilakukan beberapa
pembayaran pendahuluan dari Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi
ke alm. H. Sokma , sebagaimana bukti-bukti pembayaran yang akan
diuraikan dibawah ini;
Tgl 16 /7/ 2008 Rp 185.000.000,-
Tgl 17 /7/ 2008 Rp 300.000.000-,-
Tgl 19/9/ 2008 Rp 70.000.000,-
Tgl 14/1/ 2009 Rp 400.000.000,-
Tgl 17 /9/ 2009 Rp 10.000.000,-
Tgl 25/7/ 2010 Rp 300.000.000,-
Tgl 20 /8/ 2010 Rp 12.000.000,-
Tgl 27/8/ 2010 Rp 15.000.000,-
Tgl 12 April 2011 Rp 5.000.000,-
Tgl 19 April 2011 Rp 2.500.000,-
Tgl 28/12/ 2011 ( biaya Notaris) Rp 9.200.000,-
Tgl 1/5/ 2012 (biaya Notaris) Rp 50.000.000,-
Tgl 1/6/ 2012 (biaya Notaris) Rp 30.000.000,-
Tgl 17/7/ 2012 (biaya Notaris) Rp 70.000,-
Jumlah Rp 1.388.770.000,-
(Satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh
ribu rp).


• Bahwa maka dengan demikian Tergugat telah lebih membayar harga
tanah dari yang seharusnya dibayar, yaitu kelebihan sebesar;
Rp1.388.770.000 - Rp Rp 1.048.769.080, = 343.000.920 (tiga ratus empat
puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh rp). Sehingga oleh karenanya
mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memerksa dan mengadili
perkara ini unuk menghukum Tergugat rekonpensi mengembalikan uang
kelebihan bayar sebesar = Rp 343.000.920 (tiga ratus empat puluh tiga
juta Sembilan ratus dua puluh rp). dengan membayar denda
keterlambatan pengembalian sebesar 10% perbulan atau setara dengan Rp
34.300.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah ) perbulan
terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat
Rekonpensi / Penggugat Konpensi melaksanakan putusan Pengadilan .


----- Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Rekonpensi tersebut, Tergugat
Rekonpensi / Penggugat Konpensi secara tegas-tegas menolak seluruhnya dalil-dalil
Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tersebut dengan mendalilkan
pada pokoknya sebagai berikut:----------------------


• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan Tegas dalil-dalil Penggugat
Rekonpensi pada angka 3 dan 4 Rekonpensinya , karena mohon akte
pengakuan Penggugat Rekonpensi adanya perjanjian jual beli tanggal
14 Januari 2009 dan tidak perlu
dimohonkan Tergugat Rekonpensi dan ahli waris almarhum H. Sokma
menhormati Perjanjian Jual Beli tanggal 14 Januari 2009 yang ada
justru Tergugat Rekonpensi sebagai ahli waris almarhum H. Sokma
meminta Penggugat Rekonpensi mematuhi semua isi Perjanjian jual
beli tanggal 14 Januari 2009 tersebut sebab semua Pasal dalam
Perjanjian jual beli tanggal 14 Januari 2009 tersebut adalah penting ,
Tergugat Rekonpensi tetap menghormati walaupun dibuat oleh
Penggugat Rekonpensi sendiri ;


• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil dalil
Penggugat Rekonpensi pada angka 5 s/d angka 9 Rekonpensi nya ,
karena benar jumlah luas tanah adalah 135.383 M2, yang telah berkali
kali dilakukan pengukuran bersama dengan Penggugat Rekonpensi
oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan hanya saja Penggugat
Rekonpensi berdalih kurang dan kurang bahkan Penggugat
Rekonpensi berdalih ada Sertifikat yang tidak ada tanahnya atau
fiktif apabila demikian untuk apa Penggugat Rekonpensi
mempertahankan yang tentunya lebih baik dilakukan pembatalan saja
dan Tergugat Rekonpensi mengembalikan uang pembayaran yang
diterima ayah Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Almarhum
H. Sokma. Begitu pula selama ini yang dipermasalahkan Penggugat
Rekonpensi adalah ukuran yang tidak seluas dengan yang disampaikan
Tergugat Rekonpensi padahal berkali kali dilakukan pengukuran oleh
Kantor Pertanahan Kota Balikpapan yang tetap sesuai dengan yang
disampaikan Tergugat Rekonpensi yang senyatanya Penggugat
Rekonpensi hanya mengulur ngulur waktu saja yang tidak jelas
akan diapakan tidak ada kepastian hukum oleh karenanya Tergugat
Rekonpensi membawa ke Pengadilan


• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil dalil
Penggugat Rekonpensi pada angka 10 dan angka 11 Rekonpensinya ,
karena luas tanah yang didalilkan Penggugat Rekonpensi adalah
keinginan Penggugat Rekonpensi sendiri bukan atas dasar kenyataan
di lapangan ;


• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil dalil
Penggugat Rekonpensi pada angka 12 , 13 dan 14 Rekonpensinya ,
karena tuduhan Penggugat Rekonpensi tidak beralasan hukum tidak
mungkin Notaris akan memberikan segel; asli apabila sebelumnya
tidak diperjanjikan dan pembayaran pembayaran yang diterima Ayah
Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Almarhum H. Sokma
sebagaimana dijelaskan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 700.000.000,-
( tujuh ratus juta rupiah ) sehingga tidak ada kelebihan pembayaran ;


• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil dalil
Penggugat Rekonpensi angka 15 dan 16 Rekonpensinya , karena jumlah
luas tanah telah benar dan tepat seluas 135.383 M2 dan tidak ada
kelebihan Pembayaran yang diterima ayah Tergugat Rekonpensi /
Penggugat Konpensi / almarhum H. Sokma begitu pula dengan
Sertifikat Fiktif atau ditempat lain seperti dalil Penggugat Rekonpensi
yang logikanya mengapa Penggugat Rekonpensi membeli tanah yang
fiktif dan mengapa dipertahankan tidak dibatalkan saja perjanjian
jual beli tanggal 14 Januari 2009 dan uang yang telah diterima
Almarhum H. Sokma / ayah Tergugat Rekonpensi / Penggugat
Konpensi minta untuk dikembalikan sebagaimana Pasal 9 Perjanjian
Jual Beli tanggal 14 Januari 2009 yang ada ;


• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil dalil
Penggugat Rekonpensi pada angka 17 dan angka 18 Rekonpensi ,
karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat
Rekonpensi / ahli waris almarhum H. Sokma dengan sebab perbuatan
orang tidak dapat ditanggung orang lain dan kerugian Penggugat
Rekonpensi keterlambatan penyelesaian pensertifikatan atas tanah segel
adalahulah Penggugat Rekonpensi sendiri sehingga adalah patut
menjadi alasan dibatalkannya perjanjian jual beli tanggal 14 Januari
2009 tersebut ;

• Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan tegas dalil dalil
Penggugat Rekonpensi pada angka 19 s/d angka 21 Rekonpensinya,
karena tidak beralasan menurut hukum Penggugat Rekonpensi
meminta kepada yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan atas 2 bidang
tanah segel atas nama Saini dan atas nama Bachriansyah tidak
beralasan menurut hukum , serta Penggugat Rekonpensi meminta uang
paksa / Dwangsom kepada Tergugat Rekonpensi, juga tidak beralasan
hukum ;

• Bahwa oleh karenanya adalah patut pula apabila Ketua / Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan
menolak Eksepsi Jawaban Rekonpensinya tersebut berdasar menurut
hukum ;


---- Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut;---------------


----- Menimbang, bahwa berdasarkan atas alat-alat bukti (baik surat-surat maupun
saksi-saksi yaitu: Bukti T – 1 sampai dengan T- 41 dan Keterangan saksi
HJ.RUSMAYANI dan HJ. SUKESIH , Serta bukti P - 1. sampai dengan P – 15 dan
Keterangan skasi SASMITO, SUYONO,SIKANdan ABDUL SALAM , yang diajukan
oleh para pihak dalam
perkara ini, sesuai dengan apa yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum
bagian konpensi dalam perkara ini . Maka telah terbukti bahwa telah terjadi
perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Januari 2009 atas Sebidang Tanah antara
Penggugat yang diwakili oleh Kuasanya Saksi SIKAN ,dengan tergugat , yang
kemudian ditindak lanjuti dengan Akta Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah HAMID
GUNAWAN,SH. (Turut Tergugat) di Balikpapan, atas obyek sengketa berupa
sebidang tanah seluas 135.000 M2 yang terletak di Kelurahan Lamaru, Kecamatan
Balikpapan Timur, Balikpapan serta Perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum
dan mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya, termasuk pula Tergugat
Rekonpensi/Penggugat Konpensi selaku Ahliwaris Almarhum H.Sokma;--------

----- Menimbang, bahwa oleh karena Perjanjian Jual Beli sebidang tanah antara
Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi tersebut adalah sah menurut
hukum terlebih lagi sebagian obyek sengketa telah bersertifikat maka obyek sengketa
dalam perkara ini yang berupa sebidang tanah seluas 135.000 M2 yang terletak di
Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan .adalah sah milik
Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;----------

----- Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi
adalah Pemilik yang sah atas Obyek sengketa , maka menurut hukum sudah
sepatutnya pula kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau kepada siapa
saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan Surat Tanah berupa
segel atas nama Saini seluas 19.650 M2 dan atas nama Bachriansyah seluas 8000 M2
yang seluruhnya seluas 27.650M2 kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat
Konpensi;---------

---- Menimbang, bahwa tentang tuntutan agar Tergugat Rekonpensi / Penggugat
Konpensi dibebani membayar uang denda keterlambatan Pengembalian segel
sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) Per Hari terhitung sejak Putusan ini
berkekuatan hukum tetap, maka menurut penilaian Majelis Hakim , tuntutan tersebut
cukup beralasan hukum agar
perjajian Jual beli tertanggal 14 Januari 2009 tersebut dapat dipatuhi oleh Para
Pihak ;-------------------------


----- Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi
agar bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi adalah sah menurut
hukum maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;----------


----- Menimbang, bahwa dalam Hukum acara Perdata ditentukan bahwa Majelis
Hakim hanya berwenang untuk menilai tentang bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak
berperkara apakah mempunyai nilai pembuktian atau tidak, dan Majelis Hakim tidak
berwenang untuk menentukan status Hukum atas bukti-bukti yang diajukan oleh pihak
yang berperkara tersebut,sehingga olehkarenanya cukup beralasan hukum bahwa
tuntutan Penggugat Rekonpensi pada petitum gugatannya angka 4 haruslah
ditolak;-------


----- Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi
agar menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan Melawan hukum,
maka olehkarena Pokok Sengketa dalam perkara ini didasari atas adanya Perjanjian
Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi, maka menurut
Majelis Hakim, tuntutan tersebut tidaklah beralasan hukum karena akibat hukum dari
tidak dilaksanakannya Perjanjian adalah Wanprestasi, bukan Melawan Hukum,
Sehingga oleh karenanya Petitum gugatan Penggugat Rekonpensi angka 5 haruslah
ditolak;------


---- Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat Rekonpensi agar Tergugat
Rekonpensi / Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar uang kelebihan
membayar harga bidang tanah obyek sengketa sejumlah Rp.343.000.920,- ( tiga ratus
empat puluh tiga juta Sembilan ratus duapuluh rupiah ), ternyata bahwa atas
tuntutan tersebut tidak didasari atas bukti bukti yang terperinci secara jelas , maka
sudah sepatutnya menurut hukum atas tuntutan tersebut ditolak;------


---- Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat agar diletakkan sita
jaminan terhadap dua bidang tanah segel atas nama Saini dan atas nama Bachriansyah,
dan harta-harta Tergugat Rekonpesi / Penggugat Konpensi lainnya oleh Juru sita
Pengadilan Negeri Balikpapan, Ternyata bahwa atas tuntutan tersebut tidak didukung
dengan bukti-bukti yang kuat dan juga tidak terbukti adanya kehawatiran bahwa
Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi akan mengalihkan tanah-tanah Obyek
sengketa kepada pihak lain, maka menurut hukum atas tuntutan tersebut harus lah
ditolak ;----


---- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi,
agar supaya putusan ini dapat dilaksanakan serta merta ( uitvoerbaar bij vooraad )
meskipun ada perlawanan,Banding atau kasasi , maka olehkarena tuntutan tersebut
tidak didasari atas bukti-bukti autentik sebagaimana tersebut dalam pasal 180 HIR,
atau Pasal 191 Rbg. Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000, Jo. Surat
Edaran Mahkamah Agung RI No.4 Tahun 2001, sehingga oleh karenanya menurut
hukum tuntutan tersebut harus ditolak ; ----


---- Menimbang, bahwa berdasarkan atas seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat
Rekonpensi / Tergugat Konpensi , hanya dapat dikabulkan untuk sebagian,yakni
petitum gugatan rekonpensi angka 2,3, 6, dan 7 sedang petitum yang lain dan
selebihnya ditolak;-------


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;

----- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya
sedangkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi dikabulkan meskipun sebagian,
maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam
Rekonpensi berada dipihak yang kalah, sehingga kepadanya patut dihukum
membayar biaya perkara;-------

----- Mengingat ,akan segala Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan
dalam perkara ini;-



M E N G A D I L I ; ---



DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------

---- Menyatakan eksepsi dariTergugat tersebut tidak dapat diterima;---

DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------

DALAM KONPENSI:------

----Menolak gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;-------------------


DALAM REKONPENSI:--------

1 Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk Sebagian;---

2 Menyatakan perjanjian Jual beli tanggal 14 Januari 2009 adalah sah menurut
hukum dan mengikat Para Pihak;-------

3 Menghukum Ahliwaris alm. H .Sokma untuk mematuhi perjanjian Jual beli
tanggal 14 Januari 2009;-

4 Menyatakan bahwa Penggugat dalam Rekonpensi adalah pemilik sah atas
bidang tanah :-----

Sertifikat yang telah dibalik nama ke Penggugat Rekonpensi atau pihak lain
yang diberi Kuasa sebagaimana uraian berikut ini;------
• Sertifikat NO. 538 seluas 24.595 M2 ;-----
• Sertifikat NO. 539 seluas 6.459 M2 ;-----
• Sertifikat NO. 519 seluas 13.122 M2 ;-----
• Sertifikat NO. 559 seluas 19.641 M2 ;-----
• Sertifikat NO. 560 seluas 17.081 M2 ;-----
Sertifikat yang dalam proses baliknama sebagaimana uraian berikut ini;-----
• Sertifikat NO. 625 Seluas 14.719 M2 ;---------
• Segel atas nama Saini seluas 19.650 M2 ;---------
• Segel atas nama Bahriansyah seluas 8000 M2 ;----------


----- Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak
daripadanya untuk mengembalikan surat tanah berupa segel atas nama Saini seluas
19.650 M2 dan atas nama Bahriansyah seluas 8000 M yang seluruhnya seluas
27.650 M2 kepada Penggugat dalam Rekonpensi dengan membayar denda
keterlambatan pengembalian segel sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Pengembalian terhitung sejak putusan
berkekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat dalam Konpensi / Tergugat
dalam Rekonpensi mengembalikannya ke Tergugat dalam Konpensi / Penggugat
dalam Rekonpensi;----

---- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk yang lain dan
selebihnya;--------


DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-------------
---- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk
membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini,yang hingga kini
berjumlah Rp 956.000,-( Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah) ;--------


---- Demikian diputuskan pada hari : RABU , tangga 20 Maret 2013, dalam rapat
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Yang terdiri dari : I
WAYAN SEDANA ,SH.MH. Selaku Ketua Majelis, CASMAYA, SH.MH. . dan
GEDE ARIAWAN,SH.MH. . Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan Putusan
tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim
yang terdiri dari I WAYAN SEDANA,SH.MH. Selaku Ketua majelis, GEDE
ARIAWAN ,SH.MH. dan KASDIYONO,SH.MH. pada hari: SENIN, Tanggal 25
Maret 2013, dengan dibantu oleh: KURSIAH, SH.Panitera Pengganti pada
Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat , serta


Kuasa Hukum Tergugat dan tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.


Hakim Anggota ; Ketua Majelis




1.
CASMAYA,  SH.MH.





 I WAYAN SEDANA, SH. MH.





2.
GEDE ARIAWAN,  SH.MH.




Panitera Pengganti,





KURSIAH,SH



Perincian Biaya-Biaya :
• Biaya Hak-Hak Kepaniteraan Rp. 30.000,-
• Biaya A T K Rp. 50.000,-
• Pemeriksaan Obyek sengketa Rp. 500.000,-
• Biaya Panggilan Rp. 365.000,-
• Materai Rp. 6.000,-
• Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 956.000,-