Senin, 17 Juni 2013

perdata jadi pidana




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  indonesia law firm-businees, corporate, divorce lawyer
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com

 
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327



Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB

PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.




SURAT  KUASA  

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                           :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                     :  
Agama                         :  
Alamat                         :  
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) 
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
 dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH  
                         
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi  No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 03 April  2013


Penerima Kuasa,                                   Pemberi Kuasa,



 SUMARNI, SH                                  .............................





Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.





@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court


 
 @Monkey Forest Ubud Bali



@ Tanah Lot Bali




PUTUSAN
Nomor 855/Pdt.G/2011/PA Bpp. 
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN 
KETUHANAN YANG MAHA ESA 
Pengadilan Agama Kelas I A Balikpapan yang memeriksa dan
mengadili perkara-perkara tertentu
dalam tingkat pertama telah
menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara :
PENGGUGAT umur 27 tahun, agama Is
lam, pekerjaan Karyawati, tempat
tinggal di Kota Balikpapan, dalam hal ini dikuasakan kepada
MUH THALIB, S.H., M.H., MULYATI, S.H., SUMARNI, S.H,
ROSIDAH, S.H. kesemuanya Advokat Pengacara Penasehat
Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kongres
Advokat Indonesia (LBH KAI) Balikpapan, beralamat di Jalan
Wonorejo RT. 67 No.48 Lt.2, Kelurahan Gunung Samarinda,
Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan sebagai
ʺ
Penggugat
ʺ
,
MELAWAN 
TERGUGAT umur 35 tahun, agama Is
lam, pekerjaan Tidak Ada, tempat
tinggal di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, sebagai
ʺ
Tergugat
ʺ
;
Pengadilan Agama tersebut.
Setelah mempelajari berkas perkara ini.
Setelah mendengar pihak penggugat,
serta saksi-saksi di persidangan. 
TENTANG DUDUK PERKARANYA 
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatanya
bertanggal 21 Juli 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Balikpapan pada tanggal 21
Juli 2011 di bawah register perkara
Nomor 855/Pdt.G/2011/PA Bpp. pada poko
knya telah mengajukan hal-hal
berikut : 

1.
Bahwa Penggugat dengan Tergugat ad
alah suami isteri yang sah,
menikah secara Islam di Kabupaten Pasir pada tanggal 9 Oktober 2003
dan tercatat pada Kantor Urusan Agama Tanah Grogot, dengan ini
Kutipan Akta Nikah Nomor : 70/
15/X/2003, tanggal 9 Oktober 2003; 
2.
Bahwa usia perkawinan Penggugat de
ngan Tergugat sampai saat ini
sudah berjalan kurang lebih 8 Tahun,
dan telah dikaruniai 2 ( dua )
orang anak yang masing-masing bernama:
ANAK PERTAMA,
Lahir pada tanggal 20 Febr
uari 2004 ( Perempuan );
ANAK KEDUA,
Lahir pada tanggal 20 Mei 2007 (Perempuan); 
3.
Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan
Tergugat berjalan baik dan harmonis saja, akan tetapi sejak tahun 2008,
mulai timbul perselisihan dan pert
engkaran diakibatkan ulah Tergugat
sering menuduh Pengugat dengan tuduhan tidak mendasar atau
memfitnah dan membohongi Penggugat; 
4.
Bahwa yang sulit dihindari oleh Penggugat adalah bahwa Tergugat
sering ringan tangan melakukan ke
kerasan atau pemukulan terhadap
diri Penggugat; 
5.
Bahwa dengan sikap Tergugat tersebut di atas, menimbulkan
pertengkaran terus menerus antara Penggugat dengan Tergugat; 
6.
Bahwa sejak pada pertengahan bulan Februari 2011, Penggugat dan
Tergugat pisah tempat tidu sampai sekarang dan sejak itu pula tidak
pernah berhubungan badan sebaga
imana layaknya suami isteri; 
7.
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat berkesimpulan
bahwa rumah tangga Pengugat dengan Tergugat tidak mungkin lagi
dapat rukun kembali dalam membina
rumah tangga yang bahagia oleh
karena itu memilih jalan yang terbaik memohon kepada yang
terhormat Bapak Ketua/Majelis Ha
kim Pengadilan Agama Balikpapan
untuk menyatakan bahwa ikatan pe
rkawinan antara Penggugat dengan
Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 70/15/X/2003,
tertanggal 09 Oktober 2003, adalah putus karena perceraian; 
Berdasarkan hal-hal tersebut di at
as, maka dengan ini telah cukup
beralasan hukum untuk memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua/
Majelis Hakim Pengadilan Agama Balikpapan yang menyidangkan
perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat
berdasarkan Kutipan A
kta Nikah Nomor :70/15/X/2003, tertanggal
09 Oktober 2003, adalah putus karena perceraian; 
3.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Balikpapan
agar mengirimkan satu helai salin
an putusan perceraian ini ke
Kantor Urusan Agama Tanah Grogot untuk diterbitkan akta
perceraian; 
4.
Menetapkan/membebankan biaya pe
rkana sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan,
Penggugat yang didampingi oleh ku
asa hukumnya datang menghadap di
persidangan, sedang Tergugat tidak
datang menghadap, serta tidak pula
menyuruh orang lain selaku wakil
atau kuasanya yang sah untuk itu,
sekalipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita
Pengganti sebagaimana relaas Pengadilan Agama Balikpapan yang
terdapat dalam berkas perkara ini, dan ketidakhadiran Tergugat tersebut
ternyata bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka sidang
tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat.
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang
menghadap dipersidangan tersebut, maka majelis hakim tidak dapat
melakukakan upaya perdamaian, majelis hakim hanya menasehati
Penggugat agar dapat mengurungkan
niatnya untuk bercerai dari
Tergugat, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan surat gugatan
Penggugat tersebut yang selanjunya oleh Penggugat tetap
dipertahankannya ; 

1.
Fotokopi kutipan Buku Akta
Nikah Nomor: 70/15/X/2003 tanggal 9
Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
Kabupaten Pasir, sudah sesuai dengan aslinya, bermaterai cukup
(bukti betanda P.1);
2.
Fotokopi Kartu Keluarga dari Tanah Grogot Nomor. 64.0104/07/02518
tanggal 2 Oktober 2007 atas nama Ivan Setiawan (Bukti P.2);
Menimbang, bahwa di samping bukti surat, Penggugat
dipersidangan juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang
memberikan keterangan di bawah sumpah/janji sebagai berikut; 
Saksi Pertama bernama SAKSI I :
-Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksi
merupakan kakak kandung penggugat;
-Bahwa penggugat dengan tergugat adalah suami isteri yang sah,
yang hingga kini sudah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
-Bahwa sepengetahuan saksi rumah tangga penggugat
 dengan tergugat sudah tidak harmonis;
-Bahwa saksi mengetahui penggugat pernah 
dipukul oleh tergugat;
-Bahwa saksi sering melihat langsung penggugat terlibat cekcok
dengan tergugat dengan penyebab
tergugat tergugat suka cemburu
buta dengan tergugat dan marah-marah tanpa sebab;
-Bahwa penggugat dengan tergugat
sudah pisah tempat tinggal sejak 
bulan februari 2011 yang lalu sampai saat ini setelah
 tergugat pergi meninggalkan penggugat atas
 kemauan tergugat sendiri;
- Bahwa saksi sudah memberikan nasehatnya, tapi tidak berhasil dan
sudah tidak sanggup lagi untuk 
merukunkan penggugat dengan tergugat; 
Saksi Kedua bernama
SAKSI II
:
-
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena
penggugat adalah adik kandung
penggugat, sedangkan Tergugat
saksi mengenalnya karena me
njadi suami penggugat;
-
Bahwa penggugat dengan tergugat adalah suami isteri yang sah,
yang hingga kini sudah
dikaruniai 2 orang anak;
-
Bahwa rumah tangga penggugat dengan tergugat sudah tidak
harmonis karena mereka sering
bertengkar dan bercekcok yang
disebabkan tergugat sering cemburu buta dan marah-marah tanpa
sebab yang jelas dan tergugat juga pernah memukul penggugat;
-
Bahwa penggugat dengan tergugat sudah berpisah rumah sejak
bulan februari 2011 yang lalu;
-
Bahwa penggugat pergi meningga
lkan penggugat atas kemauan
tergugat sendiri;
-
Bahwa saksi sudah memberikan
nasehat agar penggugat dengan
tergugat berdamai, tapi tidak berh
asil dan sudah tidak sanggup lagi
untuk merukunkan penggugat dengan tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut,
Penggugat membenarkannya, sedang Tergugat tidak dapat didengar
tanggapannya, karena tidak pern
ah hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak
mengajukan suatu apapun lagi dan hanya memohon kepada majelis hakim
segera menjatuhkan putusan atas perkaranya tersebut;

Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan perkara ini,
semuanya telah dicatat dalam berita
acara persidangan, selanjutnya untuk
mempersingkat uraian putusan ini Majelis Hakim menunjuk kepada berita
acara dimaksud yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tu
juan surat gugatan Penggugat
adalah sebagai terturai di atas ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah mengenai
perceraian, maka terlebih dahulu majelis hakim mempertibangkan
hubungann hukum antara Penggugat dengan Tergugat, yang dalam hal ini
berdasarkan bukti surat bertanda P.1 dan P.2 harus dinyatakan bahwa
antara Penggugat dengan Tergugat
masih terikat dalam hubungan
perkawinan yang sah dan belum pernah bercerai;
Menimbang, bahwa berdasarkan dua relaas panggilan yang
ditujukan kepada Tergugat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Tergugat
telah dipanggil secara resmi dan patut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang
menghadap atau menyuruh orang lain sebagai kuasanya yang sah untuk
menghadap dipersidangan, meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut
sebagaimana relaas yang terdapat
dalam berkas perkara ini, sedang
ternyata tidak menghadapnya tergugat
tersebut, bukan disebabkan oleh
sesuatu halangan yang sah, maka Te
rgugat harus dinyat
akan tidak hadir,
dan dihukumkan bahwa Tergugat tidak membantah dalil-dalil gugatan
Penggugat serta secara formil seharusnya gugatan Penggugat dapat
diterima dan diputus dengan verstek sebagaimana ketentuan yang
dimaksud oleh pasal 149 R.Bg ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan
pertimbangan di atas, dalam hal
tersebut dapat diterapkan pula dalil
fiqhiyah
yang tercantum dalam kitab
Ahkam Al qur an
, jilid II halaman 405 sebagai berikut:

7
Artinya
: “Siapa yang dipanggil oleh ha
kim untuk menghadap dipersidangan,
sedang orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka dia
termasuk orang yang zhalim dan gugurlah haknya”;
Menimbang, bahwa dengan tidak mengurangi maksud
pertimbangan-pertimbangan di atas, mengingat bahwa perkara ini adalah
mengenai perceraian yang dalam ha
l ini Penggugat mengajukan gugatan
cerai terhadap Tergugat dengan alasan bahwa sejak tahun 2008 yang lalu,
antara Penggugat dengan Tergugat ti
dak harmonis rumah tangganya dan
telah sering bertengakar karena ma
salah tergugat yang sering marah-
marah kepada penggugat disebabkan karena tergugat suka cemburu buta
dan tergugat sering ringan tangan
dan melakukan pemukulan terhadap
diri penggugat ;
Menimbang, bahwa pada akhi
rnya percekcokan mencapai
puncaknya dengan terjadinya perpis
ahan tempat tinggal sejak bulan
Februari 2011 yang lalu sampai sekarang setelah tergugat berangkat
meninggalkan penggugat karena sudah tidak tahan lagi meneruskan
rumah tangga bersama penggugat,
maka untuk penyelasaiannya
dipandang perlu diperkuat oleh bukti-bukti, yang oleh karenanya
Penggugat dibebani pembuktian;
Menimbang, bahwa dengan tida
k pernah datangnya Tergugat
memenuhi panggilan Pengadilan tersebut
tanpa adanya alasan yang dapat
dibenarkan oleh hukum, maka dengan
demikian Tergugat dihukumkan
tidak membantah dalil-dalil gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Penggugat
tersebut adalah orang-orang dekat de
ngan kedua belah pihak (Penggugat
dan Tergugat) yang dalam keterangann
ya bahwa para saksi telah pernah
memberi nasihat kepada Penggugat dan Tergugat agar dapat hidup rukun
dan damai seperti sedia kala, na
mun tidak berhasil karena pihak
Penggugat tidak mempunyai keinginan untuk hidup rukun kembali
sebagai pasang suami istri dengan Te
rgugat dan memilih jalan bercerai.
ِ

8
Dengan demikian Majelis Hakim memandang bahwa dalam proses
pemeriksaan perkara ini sudah memenuhi ketentuan pasal 22 PP. No. 9
Tahun 1975 Jo. Pasal 139 KHI ;
Menimbang, bahwa kasaksian para saksi Penggugat tersebut pada
dasarnya telah memperkuat semua
dalil gugatan Penggugat yang oleh
karenanya harus dinyatakan terbukti bahwa antara Penggugat dengan
Tergugat telah berpisah sejak februari 2011 yang lalu sampai sekarang dan
tidak pernah kumpul lagi layaknya pa
sangan suami isteri, setelah adanya
pertengkaran yang sering terjadi yang
disebabkan oleh tergugat sering
cemburu buta dan marah-marah tanpa alasan;
Menimbang, bahwa dengan tela
h terbuktinya dalil-dalil gugatan
penggugat tersebut yang apabila dihubungkan dengan sikap enggan
tergugat memenuhi panggilan Pengadilan tersebut, maka majelis
memperoleh fakta hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah
terjadi perselisihan dan pertengkaran
yang terus- menerus dan sulit untuk
didamaikan, yang dengan demikian gugatan Penggugat didasarkan pada
alasan-alasan yang relevan dengan ke
tentuan pasal 19 huruf f PP. No. 9
Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f
KHI dan oleh karenanya dapat
dibenarkan oleh hukum;
Menimbang, bahwa dengan kondisi rumah tangga Penggugat dan
Tergugat yang demikian itu, maka
majelis hakim berpendapat bahwa
perkawinan Penggugat dengan Tergugat tidak akan dapat lagi
mewujudkan tujuan perkawinan se
bagaimana yang diisyaratkan oleh
pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 Jo. Pasdal 3 KHI yaitu membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhahan Yang
Maha Esa atau Keluarga yang sakinan mawaddah warahmah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas dan untuk menghindari kemudharatan yang lebih parah
lagi bagi Penggugat, majelis sepakat mengabulkan gugatan Penggugat
secara verstek ;

9
 Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dikabulkan,
maka sesuai dengan pasal 84 angka
1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7
tahun 1989, kepada panitera Pengadilan Agama Balikpapan diperintahkan
untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah
yang mewilayahi tempat tinggal penggugat dan tergugat dan kepada
Pegawai Pencatat Nikah di tempat penggugat dengan tergugat
melangsungkan perkawinan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan
untuk itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan kete
ntuan pasal 89 ayat (1 ) UU
No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2006 dan
UU. No. 50 Tahun 2009, maka penggugat 
dibebani untuk membayar semua
biaya yang timbul karena perkara ini ;
Memperhatikan ketentuan pasal 149 ayat (1) R.Bg. dan semua
ketentuan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan yang berlaku
serta hukum syara’ yang berk
aitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1.
Menyatakan Tergugat yang telah
dipanggil secara resmi dan patut
untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
2.
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
3.
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat TERGUGAT terhadap
Penggugat PENGGUGAT;
4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan mengirim
salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah
tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai
Pencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dengan Tergugat
dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk
itu;
5.
Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara
ini sebesar Rp 341.000,- ( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan
Balikpapan pada hari Selasa, tanggal 15
Nopember 2011 M. bertepatan 10
dengan tanggal 18 Dzulhijja
h 1432 H. dengan susunan majelis Drs. H.
Thamrin, sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muh. Amir, S.H. dan
Drs.Damanhuri Aly masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan
tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh
Ketua Majelis, dengan dihadiri para Hakim Anggota dibantu oleh
Hj. Nur Aliah, S.H., S.Ag., sebagai Pani
tera Pengganti dengan dihadiri pula
oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.

Hakim Anggota I, Ketua Majelis
ttd. ttd.
Drs. H. Muh. Amir, S.H.
Drs. H. Thamrin
Hakim Anggota II,
ttd.
Drs. Damanhuri Aly
Panitera Pengganti,
ttd.
Hj. Nur Aliah, S.H., S.Ag.,
Perincian Biaya Perkara:
- Biaya Pendaftaran Rp 30.000,-
- Biaya Proses Rp 50.000,-
- Biaya Pemanggilan Penggugat Rp 100.000,-
- Biaya Pemanggilan Tergugat Rp 150.000,-
- Biaya Redaksi Rp 5.000,-
- Meterai Rp 6.000,-
J u m l a h Rp 341.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar