Senin, 17 Juni 2013

perdata jadi pidana 085348543327




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  indonesia law firm-businees, corporate, divorce lawyer
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com

 
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327



Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB

PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.




SURAT  KUASA  

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                           :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                     :  
Agama                         :  
Alamat                         :  
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) 
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
 dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH  
                         
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi  No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 03 April  2013


Penerima Kuasa,                                   Pemberi Kuasa,



 SUMARNI, SH                                  .............................





Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.





@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court


 
 @Monkey Forest Ubud Bali



@ Tanah Lot Bali






P U T U S A N
Nomor : 02 / PDT / 2012 / PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara
Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Pihakpihak
: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MUS MULYADI ; pekerjaan Swasta, Alamat di Komplek Bukit Damai Sentosa II Blok U2 No.13
RT.103 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota
Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya masing-masing : -----------------
1. GESTA PADANG, SH ; ------------------------------------------------------------------------------
2. YULIANA ROMBE, SH ; -----------------------------------------------------------------------------
3. SUMARNI, SH. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Indrakila (Strit III Dalam) Kampung
Timur RT.32 No.101 A KelurahanGunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara,
Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januari 2011, yang
semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ; ----------------------
M E L A W A N :
1. PT.SARANA KALTIM VENTURA, Alamat Jalan Jenderal Sudirman komplek Ruko Bandar blok
E. Nomor.16, Kota Balikpapan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya RUDY SYAFIANSYAH
DACHLAN, Kepala Perwakilan PT.SARANA KALTIM VENTURA di Balikpapan, berdasarkan
Surat Kuasa oleh Direktur PT.SARANA KALTIM VENTURA tanggal 16 Maret 2011, semula
sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I : ------------------------------------------------
2. JULIADI, Pekerjaan Swasta dahulu beralamat di Karang Jawa Dalam No.204, RT.011
Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota BalikpapanTengah, Balikpapan,
sekarang alamatnya tidak diketahui baik didalam maupun diluar Negeri , semula sebagai
TERGUGAT II sekarang sebagai TERBANDING II ; ----------------------------------------------------------
3. ANDI…………………
- 2 -
3. ANDI ASTUTI Binti ANDI MAPASOKONG, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Belatuk 3 No.23
RT.26 RSS Damai 3, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota
Balikpapan, semula sebagai TERGUGAT III sekarang sebagai TERBANDING III ; ------------------
4. ANDI MUHAMMAD TAUFIK, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kejaksaan Negeri
Soppeng, Alamat Jalan Samudra No.18 Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, semula sebagai
TERGUGAT IV sekarang sebagai TERBANDING IV ; --------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca dan memperhatikan uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi
putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 09 Agustus 2011 Nomor : 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp
yang amarnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
MENGADILI : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I ; --------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara sebesar Rp. 731.000,-(tujuh ratus
tiga puluh satu ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca relas pemberitahuah putusan yang menyatakan bahwa putusan tersebut
telah diberitahukan kepada Para Tergugat/Terbanding sebagaimana tersebut dalam relas yang
dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan : JUNAIDI, masing - masing Tergugat II, III /
Terbanding…………..
- 3 -
Terbanding II, III, pada tanggal 15 September 2011, dan Tergugat IV / Terbanding IV
diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng : SUBHAN ZAINAL
MUTTAQIN, SH pada tanggal 22 September 2011 ; ---------------------------------------------------------------
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Negeri Balikpapan M. DAHRI, SH yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Agustus
2011, YULIANA ROMBE, SH. / Penasehat Hukum untuk dan atas nama MUS MULYADI selaku
Penggugat / Pembanding telah mengajukan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri
Balikpapan tanggal 09 Agustus 2011 No. 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp untuk diperiksa dan diputus dalam
peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ; -------------------------
Telah membaca risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding banding yang dibuat Jurusita
Pengganti PN.Balikpapan JUNAIDI kepada Para Tegugat / Terbanding I, II, III, dan risalah yang
dibuat oleh Jurusita Penganti Pengadilan Negeri Watansoppeng : SUBHAN ZAINAL MUTTAQIN,
SH. kepada Tergugat IV / Terbanding IV, sebagaimana tersebut dalam relas Pemberitahuan
Pernyataan Banding masing-masing : Tergugat I, II, III / Terbanding I , II, III, pada tanggal 15
September 2011, dan Tergugat IV / Terbanding IV, pada tanggal 22 September 2011 ; -----------------
Telah membaca Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh M. DAHRI, SH., Panitera / Sekretais
pada Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 18 Oktober 2011 dan surat memori banding tersebut
telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat-Tergugat / para Terbanding
sebagaimana relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding oleh JUNAIDI, Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Para Tergugat / Terbanding, masimg-masing : Tergugat I /
Terbanding I tanggal 19 Oktober 2011. Tergugat II / Tergugat II ; tanggal 25 Oktober 2011
dilaksanakan di Kantor Walikota Balikpapan dan diterima oleh yang mewakili karena yang
bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, Tergugat III / Terbanding III : tanggal 25 Oktober
2011…………………
- 4 -
2011 dan kepada Tergugat IV / Tergugat IV telah diberitahukan pula oleh SUBHAN ZAINAL
MUTTAQIN, SH. Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng pada tanggal 03
Nopember 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I /Terbanding I
pada tanggal 21 Oktober 2011 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan
diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan JUNAIDI kepada Kuasa
Penggugat / Pembanding pada tanggal 26 Oktober 2011, kepada Tergugat II / Terbanding II
(dilaksanakan di Kantor Walikota Balikpapan yang diterima oleh Pejabat yang mewakili
sehubungan Tergugat II/ Terbanding II tidak diketahui keberadaannya), Tergugat III / Terbanding III
pada tanggal 25 Oktober 2011, dan telah diberitahukan dan diserahkan pula oleh Jurusita
Pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng : SUBHAN ZAINAL MUTTAQIN, SH. kepada
Tergugat IV / Terbanding IV yaitu pada tanggal 22 Nopember 2011 sehubungan dengan Kontra
Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada tanggal 17
Nopember 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor :
07/Pdt.G/2010/PN.Bpp. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan dan
Jurusita Pengganti Watansoppeng, telah memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara
Nomor : 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp. tanggal 09 Agustus 2011 kepada Kuasa Penggugat /
Pembanding, maupun kepada Terbanding I, II, III, IV, dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari kerja, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ; -
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan
dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan
Undang………………
- 5 -
Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati
dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, tanggal
09 Agustus 2011 Nomor : 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp, dan telah pula membaca serta memperhatikan
dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat I / Pembanding I tanggal
18 Oktober 2011 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I , yang
ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan,maka Pengadilan Tinggi dapat
menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbanganpertimbangan
hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan
serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam
putusan di tingkat banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum
Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan
Pengadilan Tinggi sendiri, sehinggga putusan Pengadilan Negeri Balikpapan
N0.07/Pdt.G/2010/PN.Bpp. tanggal 09 Agustus 2011 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat
banding dan karenanya haruslah di kuatkan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah,
baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka semua
biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; ---------------------------
Meningat, akan Pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan-peraturan
lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini : --------------------------------------------------------------------
MENGADILI………….
- 6 -
M E N G A D I L I :
 Menerima permohonan banding dari PENGGUGAT / PEMBANDING ; -------------
 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 09 Agustus 2011
Nomor : 07 / Pdt.G / 2011 / PN.Bpp., yang dimohonkan banding tersebut ; ------------
 Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000. ( Seratus lima
puluh ribu rupiah ).--------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa
tanggal 03 April 2012 oleh kami SUNTORO HUSODO, SH.MH sebagai Hakim Ketua,
H. MULYANTO, SH.MH. dan JANNES ARIYONANG, SH, masing - masing sebagai
Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di
Samarinda tanggal 13 Januari 2012 Nomor : 02 / PDT / 2012 / PT.KT.SMDA sebagai
Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana
diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dengan
dibantu oleh LILIK SETIAWATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang
berperkara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
SUNTORO HUSODO, SH.MH
HAKIM - HAKIM ANGGOTA
H. MULYANTO, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH
PANITERA PENGGANTI
LILIK SETIAWATI, SH
- 7 -
Perincian biaya perkara :
1. Materai putusan .................................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi putusan .................................... Rp. 5.000,-
3. Biaya pemberkasan ............................... Rp 139.000,-,
4. ---------------------------------------------------------------------------
5. Jumlah .................................................Rp. 150,.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )








Tidak ada komentar:

Posting Komentar