Senin, 17 Juni 2013

balikpapan corporate 085348543327 lawyer

KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Corporate Law divorce Lawyer 
Law Firm Balikpapan Jakarta Indonesia 


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327




PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.


SURAT  KUASA  

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                           :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                     :  
Agama                         :  
Alamat                         :  
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) 
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
 dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH  
                         
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi  No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 03 April  2013


Penerima Kuasa,                                   Pemberi Kuasa,



 SUMARNI, SH                                  .............................





Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.




@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court

 
 @Monkey Forest Ubud Bali



@ Tanah Lot Bali















PUTUSAN
Nomor : 38/Pdt.G/2012/PTA. Smd.


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang mengadili perkara perdata tertentu pada
tingkat banding, dalam sidang musyawarah Majelis hakim telah menjatuhkan putusan atas
perkara yang diajukan oleh :

1. PEMBANDING I, pekerjaan pensiunan TNI AD, bertempat kediaman di KOTA
    BALIKPAPAN, disebut Penggugat.I/Pembanding I;

2. PEMBANDING II, pekerjaan tidak ada, bertempat kediaman di KOTA
    BALIKPAPAN, disebut Penggugat.III/Pembanding II;

3. PEMBANDING III, pekerjaan pensiunan karyawan BUMN, bertempat kediaman
    di Jalan Soekarno Hatta RT. 39 No. 77, Kelurahan Batu Ampar,
    Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, disebut Penggugat.III/
    Pembanding III;
Penggugat I/Pembanding I, Penggugat II/Pembanding II dan Penggugat
III/Pembanding III di atas dalam hal ini telah memberi kuasa kepada H.
Rukhi Santoso, S.H.,MBA, Mulyati, S.H., dan Sumarni, S.H. para advokat
dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH
KAI) Kota Balikpapan, beralamat di Jalan Wonorejo RT. 67 No. 48, Lt.2,
Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota
Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Mei 2011,
disebut para Penggugat/Pembanding:


M e l a w a n


TERBANDING, pekerjaan tidak ada, bertempat kediaman di Jalan Soekarno Hatta
RT. 38 No. 66, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan
Utara, Kota Balikpapan, dalam hal ini telah memberi kuasa insidentil
kepada isterinya bernama Syamsiah binti Nyompa, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 28 November 2011, disebut Tergugat/
Terbanding;
Pengadilan Tinggi Agama tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan
dengan perkara ini;


TENTANG DUDUK PERKARANYA

Mengutip semua uraian yang termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Balikpapan
Nomor : 776/Pdt.G/2011/PA.Bpp.- tanggal 14 Mei 2012 M. bertepatan dengan tanggal 22
Jumadil Akhir1433 H. Yang amarnya berbunyi sebagai berikut :


M E N G A D I L I

1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

Menimbang, bahwa atas Putusan tersebut para Penggugat/Pembanding merasa
keberatan, selanjutnya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
sebagaimana Akta Permohonan Bandingnya tanggal 28 Mei 2012 Nomor : 776 /
Pdt.G/2011/PA.Bpp ;


Menimbang, bahwa permohonan banding a quo telah diberitahukan secara seksama
kepada pihak lawannya tanggal 1 Juni 2012 dan Para Penggugat/Pembanding tidak
mengajukan memori bandingnya sesuai dengan surat keterangan dari Panitera Pengadilan
Agama Balikpapan tanggal 11 Juni 2012 ;


Menimbang, bahwa kepada Para Penggugat/Pembanding telah disampaikan surat
pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) tertanggal 14 Juni 2012 dan
kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 20 Juni 2012 akan tetapi menurut Berita Acara
yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Balikpapan tanggal 29 Juni 2012 Para
Penggugat/Pembanding tidak menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara
tersebut sedangkan pihak tergugat/terbanding menggunakan haknya memeriksa berkas
perkara pada tanggal 21 Juni 2012;



TENTANG HUKUMNYA


Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh kuasa
hukum para Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata
cara sebagaimana menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka
permohonan banding tersebut secara formal harus dinyatakan dapat diterima ;

Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan memperhatikan secara seksama salinan
Putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor : 776 /Pdt.G/2011/PA.Bpp tanggal 14 Mei
2012 M. bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1433 H. dan Berita Acara
Persidangan serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, maka Majelis
Hakim banding tidak sependapat dengan apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh
majelis hakim tingkat pertama dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut .


Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya yang
termuat pada halaman 14 (empat belas) baris kelima dari atas menyatakan bahwa para
penggugat/pembanding dalam surat gugatannya tidak mencantumkan agama yang
dianutnya begitu pula kedua orang tuanya sehingga disimpulkan oleh mejelis tersebut
gugatan para penggugat/pembanding tidak memenuhi syarat formal berdasarkan pasal 171
huruf (c) Kompilasi Hukum Islam dan Hadis Nabi Muhammad SAW berbunyi :
˜–jš•X \d©±
˜–jš•Xd‰D’•X±td‰D’•X A
rtinya : “Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak dapat
mewarisi harta orang Islam”;
Sehingga dengan dasar-dasar hukum tersebut, majelis hakim tingkat pertama berpendapat
gugatan para penggugat/pembanding patut untuk di NO (Niet Ontvankelijk Verklaard).


Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat
pertama sebagaimana tersebut diatas , majelis hakim banding tidak sependapat, karena
masalah pencantuman agama dalam surat gugatan tidak merupakan satu keharusan, hanya
apabila dicantumkan itu lebih baik, hal ini sesuai dengan pendapat M Yahya Harahap, S.H.
yang dimuat didalam bukunya berjudul ”Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan
Agama UU Nomor 7 Tahun 1989 ” edisi kedua halaman 194 dan dalam ”Hukum Acara
Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan ”
halaman 56, oleh karena itu majelis hakim banding berpendapat dengan tidak
mencantumkan agama para penggugat/pembanding dalam surat gugatannya tidak
mengakibatkan gugatan para penggugat/pembanding harus di NO (Niet Ontvankelijk
Verklaard).


Menimbang, bahwa apabila majelis hakim tingkat pertama mempunyai pendapat
bahwa pencantuman agama dalam surat gugatan termasuk syarat formal kenapa pada saat
pemeriksaan dalam persidangan tidak ditanyakan kepada para pihak yang berpekara,
apalagi hanya sekedar menanyakan agama yang dianut oleh pihak yang berperkara
sebagaimana bunyi pasal 143 RBg dan pasal 119 HIR.


Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak teliti memeriksa perkara
ini, karena dalam alat bukti berupa fotocopy Kartu Keluarga para penggugat/pembanding
dan fotocopy Kartu Penduduk almarhum Pajala yang diberi tanda P2 dan P3 dimana dalam
alat bukti tertulis mereka itu beragama Islam, sehingga dengan demikian majelis hakim
banding berpendapat walaupun para penggugat/pembanding tidak mencantumkan agama
dalam surat gugatannya patut kiranya mereka itu ditetapkan sebagai orang Islam dengan
dasar pertimbangan alat bukti tersebut.


Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 14
(empat belas), baris kedelapan dari bawah menyatakan bahwa posita gugatan para
penggugat/pembanding tidak menyebutkan secara jelas kapan meninggal kedua orang
tuanya begitu pula kakek dan neneknya, akan tetapi pernyataan ini bertolak belakang
dengan apa yang telah dimuat dalam putusan halaman 16 (enam belas) dinyatakan bahwa
Pajala meninggal dunia pada tanggal 17 Nopember tahun 2005, bahwa kakek dan neneknya
pun dalam alat bukti yang diberi tanda P.4 disebutkan telah meninggal dunia pula , hanya
tidak disebutkan kapan meninggalnya, oleh karena itu majelis hakim banding meluruskan
pertimbangan tersebut bahwa orang tua para penggugat /pembanding dan tergugat/
terbanding telah meninggal dunia pada tanggal 17 Nopember 2005, begitu pula kakek dan
neneknya sudah tiada, sebagaimana dimuat dalam alat bukti P.4 tentang surat kematian
Pajala;


Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak secara utuh menilai alatalat
bukti baik tertulis maupun saksi-saksi, sehingga menimbulkan kerancuan dalam
pertimbangan hukumnya, oleh karena itu majelis hakim banding akan menilai satu persatu
tentang bukti-bukti tersebut sebagai berikut ;

 
Menimbang, bahwa alat bukti yang diberi tanda P1 merupakan pengakuan sepihak ,
maka apabila mau dijadikan alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materiil dan
apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil maka kedudukannya disamakan dengan
alat bukti autentik dengan catatan tidak bertentangan dengan alat bukti lainya lebih –lebih
kalau ada bantahan dari pihak lawan, oleh karena itu majelis hakim banding menilai atas
bukti yang diberi tanda P.1 nilai pembuktiannya digolongkan kepada alat bukti permulaan,
bahkan bisa jadi dikalahkan dengan alat bukti yang lainnya terutama dalam kasus perkara
ini ada dua alat bukti yang isinya satu sama lain saling bertentangan , dimana dalam bukti
yang diberi tanda P.1 dibuat oleh Samsudin bin Pajala, sedangkan dalam bukti yang diberi
tanda P.2 disebutkan pemiliknya adalah Pajala yang dibuat pada tanggal 17 Oktober 1995,
oleh karena itu majelis hakim banding menilai alat bukti yang diberi tanda P.1 dapat
dilumpuhkan dengan alat bukti yang diberi tanda P.2 dengan pertimbangan kenapa saudara
tergugat/terbanding membuat pernyataan pengakuan kepemilikan obyek sengketa tanpa
sepengetahuan orang tuanya yaitu Pajala padahal pada saat itu Pajala masih hidup ditambah
pula dengan keterangan para saksi penggugat/pembanding dimana keterangannya
menyebutkan bahwa obyek sengketa tersebut pemiliknya adalah Pajala yang sekarang
sudah meninggal dunia, oleh sebab itu alat bukti yang diberi tanda P.1 harus
dikesampingkan dan alat bukti yang diberi tanda P.2 patut untuk diterima;

Menimbang, bahwa alat bukti yang diberi tanda P.3 adalah bukti kartu keluarga
para penggugat/pembanding yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, oleh karena
itu majelis hakim banding menilai alat bukti ini termasuk bukti autentik sehingga nilai
pembuktiannya mengikat dan sempurna bagi para penggugat yang isinya menerangkan
bahwa para penggugat/pembanding berada di wilayah hukum Pengadilan Agama
Balikpapan sehingga mereka itu punya hak mengajukan perkara ini ke Pengadilan Agama
tersebut;

Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tentang alat bukti
yang diberi tanda P.3 berupa Kartu Keluarga para penggugat/pembanding dan fotocopy
KTP almarhum Pajala tidak ada hubungannya dengan objek tanah yang disengketakan akan
tetapi tidak dinilai alat bukti tersebut, seharusnya semua alat bukti yang diajukan kemuka
persidangan perlu ada penilaian dari majelis hakim apakah alat bukti tersebut diterima atau
dikesampingkan, oleh karena itu majelis hakim banding menilai alat bukti yang diberi
tanda P.3 ada korelasinya dengan gugatan para penggugat/pembanding, dimana dalam surat
gugatan tidak dicantumkan masalah agama, sedangkan dalam alat bukti tersebut semua
disebutkan mereka itu adalah orang yang beragama Islam begitu pula dengan almarhum
Pajala, sehingga dengan demikian alat bukti P.3 patut untuk diterima;
Menimbang, bahwa alat bukti yang diberi tanda P.4 termasuk alat bukti autentik
karena dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Balikpapan dan telah memenuhi syarat pembuktian baik formil maupun
materiil, oleh karena itu alat bukti ini patut untuk diterima;

Menimbang, bahwa alat bukti yang diberi tanda P.5 dan P.6 walaupun tidak bisa
dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan suatu benda (tanah) maka perlu juga mendapat
penilaian terhadap alat bukti tersebut karena para penggugat/pembanding mengajukannya
kemuka persidangan, untuk hal itu majelis hakim banding menilai terhadap alat bukti
semacam ini sebagai alat bukti permulaan yang perlu didukung dengan alat bukti lainnya
sehingga patut kiranya untuk dapat diterima.


Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 16
(enam belas) baris kedua belas dari bawah menyatakan keterangan saksi-saksi yang
diajukan para penggugat/pembanding tidak ada satupun yang mengetahui asal usul
perolehan tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut, hanya yang diketahui para saksi
bahwa obyek sengketa itu harta peninggalan alamarhum Pajala karena semasa hidupnya
dialah yang mengurus tanah tersebut, akan tetapi anehnya dalam putusan tersebut
dinyatakan pula ada seorang saksi yang bernama Norma binti Pataroli tahu tentang asal
usul tanah tersebut yaitu semula kepunyaan Petta Sakka dan ketika Petta Sakka sudah
meninggal dunia, istri Petta Sakka memohon kepada Pajala untuk mengurus jenazah
suaminya yang bernama Petta Sakka dengan jaminan obyek sengketa dan oleh Pajala
permohonan istri Petta Sakka itu dikabulkan dengan jaminan obyek sengketa tersebut,
kemudian majelis hakim tingkat pertama menilai atas keterangan saksi tersebut tidak
diterima dengan alasan unus testis nulus testis oleh karena itu majelis hakim banding
meluruskan atas pertimbangan dan penilaian keterangan saksi tersebut sebagai berikut.
Bahwa saksi itu tidak mesti harus tahu asal usul obyek sengketa, hanya kalau tahu itu lebih
baik, akan tetapi yang perlu dinilai oleh majelis hakim terhadap keterangan para saksi
adalah, apakah keterangannya mendukung atau tidak terhadap dalil-dalil gugatan para
penggugat/pembanding, terbukti atau tidak dalil dalil gugatan para penggugat/pembanding,
siapa pemilik sebenarnya obyek sengketa tersebut, dan siapa ahli waris Pajala itu.

Menimbang, bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama terhadap
keterangan para saksi yang diajukan para penggugatpembanding sebagaimana tersebut
diatas adalah tidak tepat, oleh karena itu majelis hakim banding menilai atas keterangan
saksi-saksi para penggugat/pembanding semuanya menguatkan dalil-dalil gugatan para
penggugat/pembanding karena dalam keterangannya bahwa obyek sengketa itu kepunyaan
Pajala dan dialah yang mengurus tanah tersebut sewaktu masih hidup dengan kata lain
bahwa obyek sengketa itu kepunyaan almarhum Pajala yang sekarang menjadi tirkahnya
karena telah meninggal dunia apada tanggal 17 Nopember 2005, oleh karena itu para
penggugat/pembanding telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga
gugatannya patut untuk dikabulkan sebahagian;

Menimbang, bahwa alat bukti tertulis yang diajukan oleh tergugat/terbanding yaitu
surat keterangan pengakuan kepemilikan tanah yang dibuat oleh tergugat/terbanding sendiri
dan alat bukti tersebut diberi tanda T1, dimana alat bukti ini sudah diajukan pula oleh para
penggugat/pembanding yang diberi tanda P.1, kemudian oleh majelis hakim banding telah
dinilai bahwa alat bukti tersebut sudah dilumpuhkan dengan alat bukti dari para penggugat/
pembanding yang diberi tanda P.2 oleh karena itu alat bukti yang diajukan oleh tergugat/
terbanding patut untuk dikesampingkan;

Menimbang, bahwa tergugat mengajukan saksi bernama Siti Ara binti Becce
dimana dalam keterangannya dibawah sumpah bahwa obyek sengketa berupa tanah seluas
52.500 m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan
Soekarno Hatta KM 25 RT 23 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara,
Kota Balikpapan semula kepunyaan Petta Sakka kemudian dibeli oleh tergugat/terbanding
dengan uangnya sendiri hasil kerja menjadi tukang jahit dan ditambah dengan uang calon
mertuanya, akan tetapi keterangan saksi ini tidak didukung dengan saksi lain sehingga
majelis hakim banding menilai terhadap saksi dari tergugat/terbanding ini tidak dapat
diterima karena satu saksi bukan saksi (unus testis nulus testis);

Menimbang, bahwa tergugat/terbanding tidak membantah atas anak-anak almarhum
Pajala hasil perkawinan dengan Muha sebanyak 4 (empat) orang anak laki-laki yaitu :

1. Samsudin bin Pajala

2. PEMBANDING I bin Pajala

3. PEMBANDING II bin Pajala

4. Amir Machmud bin Pajala

Oleh karena itu majelis hakim banding patut menetapkan bahwa pada saat meninggalnya
Pajala meninggalkan 4 (empat) orang anak sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa harta peninggalan Pajala berupa obyek sengketa antara
para penggugat/pembanding dan tergugat/terbanding berupa tanah seluas 52.500 m2
yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen yang dulunya secara
administratif pada segel 20 Desember 1971 dengan ukuran lebar 6 m x panjang 8 m
yang sekarang berukuran 7 m x panjang 16 m dengan alamat dahulu terletak di Jalan
Soekarno Hatta KM 25 RT 23 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara,
Kota Balikpapan yang sekarang menjadi Jalan Soekarno Hatta KM 25 RT 45 Kelurahan
Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan dengan batas-batas
sebagai berikut :

- Sebelah Selatan berbatasan dahulu Jalan Projakal sekarang perwatasan Sdr.Tarappe.

- Sebelah Timur berbatasan dahulu dengan Perwatasan Sdr Hanna sekarang Sdr.Deni.

- Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu perwatasan Sdr Tolla sekarang perwatasan Sdr.Rusdi.

- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu hutan, sekarang Jalan Soekarno Hatta KM 25.


Menimbang, bahwa pada saat meninggalnya Pajala hanya meninggalkan ahli waris
4 (empat) orang anak laki-laki sekandung sehingga pembagian harta peninggalan Pajala
masing-masing mendapat ¼ (seperempat) bagian dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam diktum putusan ini;

Menimbang, bahwa petitum para penggugat/pembanding point 6 (enam)
menyatakan sah dan berharga eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan
Agama Balikpapan, petitum ini tidak benar karena yang diminta itu sah dan berharga
eksekusi padahal perkaranyapun belum diputus, oleh karena itu majelis hakim banding
berpendapat petitum tersebut patut untuk ditolak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas
majelis hakim banding tidak dapat mempertahankan lagi putusan majelis hakim tingkat
pertama dalam perkara ini dengan Nomor : 776/Pdt.G/2011/PA.Bpp.- tertanggal 14 Mei
2012 M. Karena pertimbangannya tidak tepat dan salah, oleh karena itu patut untuk
dibatalkan dan mengadili sendiri;

Menimbang, bahwa hal-hal yang belum dipertimbangkan dalam putusan ini
dipandang tidak relevan dengan perkara ini dan tidak perlu dipertimbangkanlebih lanjut;

Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut masalah kebendaan,
maka dasar hukum pembebanan biaya perkara dengan menggunakan pasal 89 ayat (1)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kali dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009
tentang Peradilan Agama tidak tepat, oleh karena itu majelis hakim banding berpendapat
bahwa biaya perkara ini dibebankan kepada yang kalah dalam hal ini pada tingkat
pertama kepada para penggugat/pembanding sedangkan pada tingkat banding kepada

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tergugat/terbanding sesuai pasal 192 (1) RBg jo pasal 7 (4) Undang-undang Nomor : 20
Tahun 1947;

Mengingat Peraturan dan per Undang Undangan yang berkaitan dengan perkara
ini;


M E N G A D I L I

- Menerima permohonan banding para Penggugat/ Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 776/Pdt.G/2011/
   PA.Bpp tanggal 14 Mei 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir
  1433 Hijriyah ;
 

DENGAN MENGADILI SENDIRI :


1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk sebagian;

2. Menetapkan ahli waris almarhum Pajala adalah :

2.1 Samsudin bin Pajala (Tergugat/Terbanding)

2.2 PEMBANDING I bin Pajala (Penggugat I/Pembanding I)

2.3 PEMBANDING II bin Pajala (Penggugat II/Pembanding II)

2.4 Amir Machmud bin Pajala (Penggugat III/Pembanding III)

3. Menetapkan harta peninggalan almarhun Pajala berupa tanah luasnya 52.500 m2
   yang diatasnya berdiri 1(satu) buah bangunan rumah permanen berukuran 7 m x
   panjang 16 m dengan alamat dahulu terletak di Jalan Soekarno Hatta KM 25 RT 23
   Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan yang
   sekarang menjadi Jalan Soekarno Hatta KM 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang,
   Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan;

   dengan batas-batas sebagai berikut :


- Sebelah Selatan berbatasan dahulu Jalan Projakal sekarang perwatasan
  Sdr.Tarappe.

- Sebelah Timur berbatasan dahulu dengan Perwatasan Sdr Hanna sekarang
  Sdr.Deni.

- Sebelah Barat berbatasan dengan dahulu perwatasan Sdr Tolla sekarang
  perwatasan Sdr.Rusdi.

- Sebelah Utara berbatasan dengan dahulu hutan, sekarang Jalan Soekarno Hatta
   KM 25.

4. Menetapkan pembagian ahli waris almarhum Pajala sebagai berikut :

4.1.Samsudin bin Pajala mendapat ¼ x 52.500 m2 = 13.125 m2

4.2.PEMBANDING I bin Pajala mendapat ¼ x 52.500 m2 = 13.125 m2

4.3.PEMBANDING II bin Pajal mendapat ¼ x 52.500 m2 = 13.125 m2

4.4.Amir Machmud bin Pajala mendapat ¼ x 52.500 m2 = 13.125 m2

5. Menghukum para pihak yang menguasai obyek sengketa tersebut diatas untuk
     menyerahkan bagian ahli waris yang berhak menerimanya sebagaimana diktum 4
    (empat ) diatas.

6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada para penggugat/
    pembanding sebesar Rp.1.491.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu
   rupiah) dan dalam tingkat banding kepada Tergugat/Terbanding sebesar
   Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);

7. Menolak gugatan para penggugat/pembanding untuk selebihnya;



Demikian putusan ini dijatuhkan di Samarinda pada hari Kamis tanggal 11
Oktober 2012 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Zulkaidah 1433 Hijriyah, dalam
permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda oleh
Drs.H.Sumitra, SH,MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Drs.Mohammad Bastoni.
SH. dan Drs.Ahmad Zen, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor : 38/Pdt.G/2012/PTA.Smd.-tanggal 27
Agustus 2012 M., Putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga oleh ketua majelis dalam
sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Hakim Anggota tersebut dan
dibantu oleh Raden Nurwahid Yudisianto,SH. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;

Hakim Anggota Ketua Majelis,
1. Drs.Mohammad Bastoni. SH.. Drs.H.Sumitra, SH,MH
2.Drs.Ahmad Zein

Panitera Pengganti,
Raden Nur Wakhid Yudisianto, SH.

Rincian Biaya Perkara :
- Biaya proses Rp 139.000,-
0 Redaksi Rp 5.000,-
1 Meterai Rp 6.000,-
---------------------
Jumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
``


Samarinda, 12 Oktober 2012
Disalin Sesuai Aslinya

Panitera,
Drs.M.Darman Rasyid, S.H., MH





Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :

Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

Samarinda, 2012

Disalin Sesuai Aslinya

Panitera,
Drs.M.Darman Rasyid, S.H., MH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar