Jumat, 16 Agustus 2013

www.advokat-sumarni.blogspot.com



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327


 PERDATA BERUJUNG PIDANA


Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 164/Pid.B/2016/PN Dps Tahun 2016
Eric Bevan Gillet
Nomor 164/Pid.B/2016/PN Dps
Tingkat Proses Pertama
Tanggal Register 01-03-2016
Tahun Register 2016
Klasifikasi Pidana
Sub Klasifikasi Penipuan
Jenis Lembaga Peradilan PN
Lembaga Peradilan PN DENPASAR
Para Pihak Eric Bevan Gillet
Tahun 2016
Tanggal Musyawarah 18-05-2016
Tanggal Dibacakan 19-05-2016
Amar HUKUM
Catatan Amar M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Eric Bevan Gillet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa eric Bevan Gillet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar Rp. 885.000.000,00 tanggal 17-08-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar 100.000,00 USD tanggal 08-11-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 139.000.000,- tanggal 09-10-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 144.000.000,- tanggal 12-11-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 211.000.000,- tanggal 20-12-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar Rp. 250.000.000,00 tanggal 06-03-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Master Plan Xanadu Villas & SPA Scake 1 : 500 / 23 Maret 2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Grund Floor Master Plan Xanadu Villas & SPA Scake 1 : 600 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Gambar Villa yang telah dilegalisir. - 21 (dua puluh satu) lembar print out email berbahasa Inggris. - 1 (satu) lembar print out Brosur dengan judul Welcome too Xanadu Lifesty Resort Seminyak Bali. - 9 (sembilan) lembar print out brosur dengan judul Villa & Apartemen For Sales. - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 17-07-2013 senilai Rp. 885.030.000.00. - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 04-10-2013 senilai 100.025.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 08-11-2013 senilai 100.035.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 18-12-2013 senilai 100.025.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 07-03-2013 senilai 250.030.000,00 USD Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Menetapkan pula agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Hakim Majelis
Hakim Ketua I Ketut Suarta, SH, MH
Hakim Anggota Ni Made Purnami, SH.,MH dan Sutrisno, SH.,MH
Panitera LIEN HERLINAWATI, SH
Yurisprudensi Ya
Status Tahanan Ya
Berkekuatan Hukum Tetap Ya
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Daftar Dokumen Putusan Ukuran


MAHKAMAH AGUNG > Pidana Khusus > Narkotika & Psikotropika
Register : 2016 - Putus : 20-07-2016 - Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/Pid.Sus/2016 Tahun 2016
MICHAEL TITUS IGWEH
MAHKAMAH AGUNG > Pidana Khusus > Narkotika
Register : 2016 - Putus : 22-07-2016 - Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145 PK/PID.SUS/2016 Tahun 2016
FREDI BUDIMAN alias BUDI bin H. NANANG HIDAYAT
MAHKAMAH AGUNG > Perdata > Perbuatan Melawan Hukum
Register : 2015 - Putus : 28-08-2015 - Upload : 12-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt/2015 Tahun 2015
PT. KALLISTA ALAM VS MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA







Selengkapnya
Jumlah total putusan : 2143902
Upload Putusan bulan ini : 5362
Upload Putusan bulan sebelumnya : 37182
Upload Putusan 3 bulan terakhir : 82639
Upload Putusan tahun ini : 82639

PERDATA JADI PIDANA 

JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.



Contoh Surat Kuasa Mengajukan Cerai



SURAT  KUASA  


Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                             :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                      :  
Agama                          :  
Alamat                         :   
 Selanjutnya disebut sebagai Tergugat

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor  Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH 
                               
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia.Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291- 082157230391. Email : Sumarnilawyer@yahoo.com 
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat untuk mengajukan gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri Balikpapan, terhadap Nama Harianto Tempat Tanggal Lahir : Pacitan 17 Januari 1979, Pekerjaan : Swasta, Agama : Islam Alamat : Jl. Merdeka No. 50 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Madya Balikpapan, selaku Tergugat.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para
Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keteranganyang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi  saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguranpeneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.



Balikpapan, 03 April  2013

 Penerima Kuasa,                                       Pemberi Kuasa,



              SUMARNI, SH                                       .................................



Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.





@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court

 
 @Monkey Forest Ubud Bali


@ Tanah Lot Bali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar