KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Indonesia law Firm corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
PERDATA BERUJUNG PIDANA
Putusan
Putusan PN DENPASAR Nomor 164/Pid.B/2016/PN Dps Tahun 2016
Eric Bevan Gillet
Eric Bevan Gillet
Nomor | 164/Pid.B/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Tanggal Register | 01-03-2016 |
Tahun Register | 2016 |
Klasifikasi | Pidana |
Sub Klasifikasi | Penipuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Para Pihak | Eric Bevan Gillet |
Tahun | 2016 |
Tanggal Musyawarah | 18-05-2016 |
Tanggal Dibacakan | 19-05-2016 |
Amar | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Eric Bevan Gillet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa eric Bevan Gillet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar Rp. 885.000.000,00 tanggal 17-08-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar 100.000,00 USD tanggal 08-11-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 139.000.000,- tanggal 09-10-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 144.000.000,- tanggal 12-11-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Aplikasi Setoran bank Mandiri sebesar Rp.1. 211.000.000,- tanggal 20-12-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Trasaction Consultion Bank Commnwealth Commaccess sebesar Rp. 250.000.000,00 tanggal 06-03-2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Master Plan Xanadu Villas & SPA Scake 1 : 500 / 23 Maret 2013 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Grund Floor Master Plan Xanadu Villas & SPA Scake 1 : 600 yang telah dilegalisir. - 1 (satu) lembar foto copy Gambar Villa yang telah dilegalisir. - 21 (dua puluh satu) lembar print out email berbahasa Inggris. - 1 (satu) lembar print out Brosur dengan judul Welcome too Xanadu Lifesty Resort Seminyak Bali. - 9 (sembilan) lembar print out brosur dengan judul Villa & Apartemen For Sales. - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 17-07-2013 senilai Rp. 885.030.000.00. - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 04-10-2013 senilai 100.025.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 08-11-2013 senilai 100.035.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 18-12-2013 senilai 100.025.00 USD - 1 (satu) lembar print out Rekening Koran Account Statement Commnwealth Bank atas nama PT. Parts Sentra Indomandiri tanggal 07-03-2013 senilai 250.030.000,00 USD Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Menetapkan pula agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Hakim | Majelis |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta, SH, MH |
Hakim Anggota | Ni Made Purnami, SH.,MH dan Sutrisno, SH.,MH |
Panitera | LIEN HERLINAWATI, SH |
Yurisprudensi | Ya |
Status Tahanan | Ya |
Berkekuatan Hukum Tetap | Ya |
Putusan Terkait |
---|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) |
---|
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran |
---|
|
||||||||||
Selengkapnya |
|
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Contoh Surat Kuasa Mengajukan Cerai
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia.Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291- 082157230391. Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat untuk mengajukan gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri
Balikpapan, terhadap Nama Harianto Tempat Tanggal Lahir : Pacitan 17
Januari 1979, Pekerjaan : Swasta, Agama : Islam Alamat : Jl. Merdeka No.
50 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan Kota Madya Balikpapan, selaku
Tergugat.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Negeri Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para
Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keteranganyang
diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara
dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita
Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan
dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa
dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa,
melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta
penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi),
melakukan peneguranpeneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara
menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya
Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan
melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh
Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan
dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .................................
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar