KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327. Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Termohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar