KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
Contoh Gugatan Cerai Ke Pengadilan
Jakarta, 15 Januari 2020
Kepada Yang Terhormat
:
Bapak Ketua
Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di –
BALIKPAPAN
Perihal : Permohonan
Cerai Talak .
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum
pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC
Centre, High End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340.
Hp.081254113291 Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2020, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama :
N
a m a : IMAM UTOMO BIN ASPUL ANWAR
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 41 tahun
Jenis Kelamin : Laki - laki
A g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : S1
P
e k e r j a a n : Karyawan
Swasta
A l a m a t : Perum ……..Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap :
N
a m a : TIKANIA BINTI SISWO
Nomor
KTP :
Tempat/tgl
lahir :
U
m u r : 34 tahun
A
g a m a : Islam
P
e k e r jaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan
: SLTA
A
l a m a t : Jl. …………
Balikpapan.Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Cerai Talak adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Pemohon dan Termohon
adalah suami istri sah yang melangsungkan pernikahan di Balikpapan, tanggal bulan ………. tahun ……….., bertepatan …..H, sesuai Kutipan Akta Nikah No……….., tertanggal 11-05-2010, Kantor ………Kota ……….;
2.
Bahwa setelah
pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal bersama di
rumah yang beralamat di Perumahan ………….hingga
akhir tahun 2016;
3.
Bahwa selama
perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki – laki
dengan nama ………….dan……………;
4.
Bahwa sejak tahun ……….
ketentraman rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak harmonis, setelah
diantara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang
penyebabnya antara lain adalah masalah
ekonomi dan Termohon yang selalu cemburu dan menuduh Pemohon selingkuh dengan
wanita lain:
5. Bahwa PEMOHON telah berusaha sekuat tenaga agar
rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON bisa rukun kembali, namun usaha PEMOHON sia
sia dan tidak berhasil. PEMOHON dan TERMOHON terus menerus terjadi
pertengkaran, sehingga PEMOHON sangat menderita lahir bathin;
6.
Bahwa
Pemohon dan Termohon sudah pisah ranjang selama 5 tahun, yaitu
sejak tahun 2015
hingga saat ini tahun 2020.
7. Bahwa
Pemohon sudah tinggal di Jakarta selama 5 tahun sedangkan Termohon tinggal di
Balikpapan bersama anak-anak, dan Pemohon dan Termohon telah mengalami
kebuntuan komunikasi selama 5 tahun ini ;
8. Bahwa antara PEMOHON dan TERMOHON telah terjadi
kebuntuan komunikasi sejak tahun 2015, setiap kali bertemu dan berbicara selalu berakhir
dengan pertengkaran dan percekcokan dan PEMOHON sangat menderita lahir bathin;
9. Bahwa puncak percekcokan dan pertengkaran antara
PEMOHON dan TERMOHON pada tahun 2015, dan akhirnya pisah ranjang hingga pada
saat ini, kurang lebih 5 tahun;
10. Bahwa oleh karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat
dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta
untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah
pihak (vide Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975), dengan bercerai
masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.;
11. Bahwa benar Bahwa sesuai Pasal 19 huruf f PP No.9 tahun 1975, yang berbunyi “
f.
antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Bapak Majelis Hakim yang
mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan
Permohonan Cerai Talak
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Memberikan ijin kepada Pemohon (untuk menjatuhkan
talaq satu kepada Termohon;
3. Menetapkan
biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis hakim berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian
atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum
wr. wb.
Hormat Pemohon,
Kuasa Hukum
SUMARNI, SH.,
Putusan
Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,
Amar | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ; |
Putusan Terkait |
---|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
Kantor Pengacara Advokat Sumarni
Balikpapan Jakarta bali
Contoh surat kuasa gugatan waris
SURAT
KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
1. N
a m a : MARIA
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 60 Tahun
Jenis
Kelamin : Perempuan
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Wiraswasta
A l a m a t : Jl. Kota Provinsi Kalimantan Timur.
2. N
a m a : MUHAMMAD
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 52 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki - laki
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Pedagang
A l a m a t : Jl. Imam . Kec. Balikpapan Kota Provinsi
Kalimantan Timur.
3. N
a m a : M. ALFIA
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir : Balikpapan,
U
m u r : 46 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki - laki
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : Diploma/Strata
I
P
e k e r j a a n : Karyawan
BUMN
A
l a m a t : Jl.
Kec. Kelapa
Dua Kota Tangerang Provinsi Banten
4. N
a m a : MARTA
Nomor
KTP
Tempat/Tgl
Lahir : Balikpapan
U
m u r :
Jenis
Kelamin :Perempuan
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Ibu Rumah
Tangga
A l a m a t : Jl.. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan
Timur.
Untuk
selanjutnya disebut Para Pemberi Kuasa
Dalam hal ini telah memilih
tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum
pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC Centre, High
End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340. Hp.081254113291 Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili Para Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT, untuk mengajukan Gugatan Harta
Waris ke Pengadilan Agama Balikpapan
berupa :
-
Tanah dan Bangunan yang terletak di
-
I unit Mobil Pick Up
-
1 unit Mobil pembuatan 2015, atas nama,
-
Uang Tunai di Bank BRI No Rek. Atas nama senilai
Rp.
terhadap :
N
a m a : RANIA
Nomor
KTP :
Tempat/tgl
lahir : Balikpapan,
Jenis
Kelamin : Perempuan
U
m u r : 47 tahun
A
g a m a : Islam
P
e k e r jaan : Pedagang
Pendidikan
: SLTA
A
l a m a t : Jl. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan
Timur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Untuk itu :
Mewakili/
menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan
di persidangan, menghadap semua Instansi terkaitdan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan
menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan Gugatan harta
waris, memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengarsaksi-saksi atau menolak
saksi-saksi, melakukan mediasi/Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengansyarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara,
menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya,
Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan
yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini
diberikan dengan haku ntuk melimpahkan (Subtitusi) dan hak retensi, baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan,
10 Februari 2020
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa
@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court
@Monkey Forest Ubud Bali
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar