Kantor Pengacara Balikpapan Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta
KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
|
jika ingin berkonsultasi tentang
masalah hukum anda dapat mengajukan melalui E-mail Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke 085348543327.
Putusan
Putusan Terkait
PERDATA JADI PIDANA
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500
BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di
perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14
September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan
Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara
tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
·
Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang
di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan
memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di
keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji /
wanprestasi Tergugat tidak kurang dari
Rp 2.000.000.000,-(dua
milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak
gugatan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat
kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52
+ USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan
Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
AT Pengadilan Negeri Sangatta Kutai Timur Bukit Pelangi
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur Bukit Pelangi
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
Kuta Beach Bali
Sunset Beach Bali
Sunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach Bali
Grand Senyiur Hotel Balikpapan
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
PERKAWINAN CAMPURAN
Menikah adalah sesuatu yang sangat di dambakan bagi kaum wanita. Di era globaliasi saat ini merupakan hal yang sudah biasa warga negara indonesia menikah dengan warga negara asing.
Bahkan di dunia artis selebritis indonesiapun lagi ngetren perkawinan campur atau perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Salah satu contohnya adalah artis penyanyi, pemain film dan pemain sinetron Paramita Rusady, artis Christin Hakim, Indah Kalalo, dan masih banyak lagi.
Apakah yang di maksud dengan perkawinan campuran itu?
Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
Apa dasar hukum perkawinan campuran Di Indonesia?
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1). Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Bagaimana bila perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia?
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Bahwa bila perkawinan campuran akan dilakukan di luar Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut dan selanjutnya dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
Upaya Hukum Pihak Tersita
a.
Perlawanan Pihak Tersita
HIR
sama sekali tidak mengatur upaya hukum khusus bagi pihak tersita untuk melawan
instrumen sita jaminan. Memang pada dasarnya sita jaminan tidak ditujukan untuk
melakukan eksekusi/penjualan terhadap obyek sita dan sekedar melarang tersita
untuk melakukan perbuatan hukum terhadap barang tersebut. Namun, sita jaminan
tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.
Sebaliknya
Rv justru memuat ketentuan yang secara khusus mengatur perlawanan terhadap sita
jaminan, Pasal 724 dan 725 Rv memberikan kesempatan bagi tersita untuk
mengajukan bantahan baik dengan sidang singkat [dihadapan ketua (pengadilan)
maupun dihadapan sidang raad van justitite. Perlawanan ini diajukan dalam suatu
pemeriksaan atas [sah dan berharga atau tidaknya sita jaminan, yang harus
diadakan 8 hari setelah sita ditetapkan.]
Penelitian
lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
menunjukkan bahwa instrumen berdasarkan pasal 724 Rv jarang sekali
dipergunakan. Pada prakteknya, tersita lebih memilih mengajukan :
1.
Gugat
rekonvensi terhadap pemohon sita, gugat ini berisi permohonan kepada majelis
hakim untuk menjatuhkan putusan sela untuk mengangkat atau merubah sita jaminan
tersebut, atau
2.
Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
setempat untuk mengangkat atau merubah sita tersebut.
Pada
dasarnya baik HIR, Rbg maupun Rv tidak mengatur prosedur perlawanan terhadap
sita jaminan, baik terhadap sita konservatoir, maupun sita revindicatoir.
Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan yang didasarkan
kepada hak milik. Oleh karenanya, pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia
adalah pemilik dari barang yang disita, apabila terbukti barang tersebut adalah
miliknya, maka pelawan tersebut akan dinyakan sebagai pelawan yang benar dan
sita akan diperintahkan untuk diangkat, sebaliknya, apabila tidak terbukti,
maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak jujur, dan sita akan
dipertahankan.
Dari
konsep ini, maka sebenarnya pelawan terhadap sita conservatoir tidak akan dapat
memenuhi kriteria perlawanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 (6) HIR,
karena jelas bahwa perlawanan tersebut bukanlah atas dasar hak milik. Namun
pada prakteknya, yurisprudensi perlawanan pihak ketiga selaku pemilik barang
yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum
disyahkan terhadap sita jaminan yang bersifat conservatoir dapat diterima.
Berdasarkan
Pasal 207 (1) HIR, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
telah memutuskan dilakukannya penyitaan. Pemeriksaan terhadap perlawanan
dilakukan melalui acara biasa, dimana kedua belah pihak didengar dan dipanggil
secara patut.
HIR
maupun Rbg sama sekali tidak mengatur mekanisme tuntutan ganti kerugian
terhadap sita jaminan yang kemudian diangkat karena pengadilan menolak pokok
perkara. HIR maupun Rbg juga tidak mensyaratkan pemohon sita jaminan untuk
menyerahkan jaminan sebagai syarat dikabulkannya sita jaminan, sehingga praktis
tidak terdapat suatu jaminan yang siap dieksekusi kepada tersita atas
kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi akibat sita tersebut.
Sementara
HIR dan Rbg tidak mengatur mekanisme ganti rugi, perlu dicatat bahwa Rv justru
memberikan kesempatan ganti rugi bagi tersita, apabila sita jaminan tersebut
kemudian diangkat. Pasal 732 Rv. mengatur bahwa kreditur/pemohon sita dapat
dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian, dan bunga, jika terdapat
alasan untuk itu. [ada aturan rincinya?] MA pernah memutus bahwa jewajiban
ganti rugi oleh kreditur/pemohon didasarkan pada konsep perbuatan melawan
hukum. Namun, MA juga menegaskan: (i) sita jaminan hanya dapat dianggap sebagai
PMH jika sita tersebut meliputi benda yang secara tegas dikecualikan dari sita
– misalnya Pasal 197(8) of the HIR (lihat Putusan MA No 206 K/Sip/1955, 19
Januari 1957); dan (ii) PMH tidak otomatis terjadi jika pengadilan kemudian
mengangkat sita tersebut (Putusan MA No. 124 K/Sip/1975, dated 15 Mei1975).
Selain
itu, UU Kepailitan juga mengenal sita jaminan yang bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur. Untuk itu Pengadilan
Niaga dapat mempersyaratkan agar kreditur memberikan jaminan dalam jumlah yang
wajar apabila upaya pengamanan tersebut dikabulkan. Dalam menetapkan
persyaratan tentang jaminan tersebut, Pengadilan antara lain harus
mempertimbangkan ada tidaknya jaminan atas keseluruhan kekayaan debitur, jenis
kekayaan debitur dan besarnya jaminan yang harus diberikan dibandingkan dengan
kemungkinan besarnya kerugian yang diderita oleh debitur apabila permohonan
pernyataan pailit ditolak Pengadilan.
Jaminan
berupa uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk
memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat
dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut.
Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual
barang yang disita , namun hanya disimpan (conserveer) oleh pengadilan
dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya
penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga
seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang
yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana yang
dapat dikenakan pidana pasal 231dan 232 KUHP.
Di negara yang menganut tradisi common law, sita jaminan (security for costs) lebih sering diminta oleh tergugat. Artinya, jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan. Di Indonesia, instrumen ini dipakai dalam permohonan penetapan sementara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar