civil lawyer balikpapan
KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
|
Contoh surat kuasa gugatan waris
SURAT
KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
1. N
a m a : MARIA
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 60 Tahun
Jenis
Kelamin : Perempuan
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Wiraswasta
A l a m a t : Jl. Kota Provinsi Kalimantan Timur.
2. N
a m a : MUHAMMAD
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir :
U
m u r : 52 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki - laki
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Pedagang
A l a m a t : Jl. Imam . Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan
Timur.
3. N
a m a : M. ALFIA
Nomor
KTP :
Tempat/Tgl
Lahir : Balikpapan,
U
m u r : 46 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki - laki
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : Diploma/Strata I
P
e k e r j a a n : Karyawan BUMN
A
l a m a t : Jl.
Kec. Kelapa Dua Kota Tangerang Provinsi
Banten
4. N
a m a : MARTA
Nomor
KTP
Tempat/Tgl
Lahir : Balikpapan
U
m u r :
Jenis
Kelamin :Perempuan
A
g a m a : Islam
P
e n d I d I k a n : SLTA
P
e k e r j a a n : Ibu Rumah Tangga
A l a m a t : Jl.. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk
selanjutnya disebut Para Pemberi Kuasa
Dalam hal ini telah memilih
tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini,
menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum
pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan
Selatan Kota Balikpapan-Indonesia. Hp.081254113291 Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili Para Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT, untuk mengajukan Gugatan Harta Waris
ke Pengadilan Agama Balikpapan berupa
:
-
Tanah dan Bangunan yang terletak di
-
I unit Mobil Pick Up
-
1 unit Mobil pembuatan 2015, atas nama,
-
Uang Tunai di Bank BRI No Rek. Atas nama senilai
Rp.
terhadap :
N
a m a : RANIA
Nomor
KTP :
Tempat/tgl
lahir : Balikpapan,
Jenis
Kelamin : Perempuan
U
m u r : 47 tahun
A
g a m a : Islam
P
e k e r jaan : Pedagang
Pendidikan
: SLTA
A
l a m a t : Jl. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Untuk itu :
Mewakili/
menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan
di persidangan, menghadap semua Instansi terkaitdan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan
menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan Gugatan harta
waris, memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengarsaksi-saksi atau menolak
saksi-saksi, melakukan mediasi/Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengansyarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara,
menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya,
Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan
yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini
diberikan dengan haku ntuk melimpahkan (Subtitusi) dan hak retensi, baik
sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 10 Februari 2020
Pemberi Kuasa, Penerima
Kuasa
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500
BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di
perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14
September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan
Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara
tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
·
Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang
di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan
memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di
keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji /
wanprestasi Tergugat tidak kurang dari
Rp 2.000.000.000,-(dua
milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak
gugatan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat
kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52
+ USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan
Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
in Balikpapan Distric Court
Tidak ada komentar:
Posting Komentar