KONSULTASI HUKUM BY : SUMARNI, SH |
Mobile : 085348543327 |
Putusan
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT.
INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar |
KABUL SEBAGIAN |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
· Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 + USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan Terkait |
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) |
||
---|---|---|
Daftar Dokumen Putusan |
Ukuran |
|
---|---|---|
|
1426.81 KB |
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford,
membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa
pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan
bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah
selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Kuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliPengadilan Negeri Balikpapan
Pengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapan
Pengadilan Negeri Balikpapan
Pengadilan Negeri Balikpapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar