Sabtu, 03 Desember 2016

www.advokat-sumarni.blogspot.com. 085348543327


Kantor Pengacara Balikpapan Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta 
 
KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com

jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda dapat  mengajukan melalui E-mail  Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke  085348543327. 


 
Putusan
Putusan PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI,  MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,


Amar
KABUL SEBAGIAN
1.          Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.          Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang  tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.          Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.          Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
A.   Invoice No. 0026/13 tanggal 31/01/ 2013, sebesar USD 150.461,37 (seratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh satu dollar dan tiga puluh tujuh sen) jatuh tempo tanggal 28/02/2013;
B.    Invoice No. 0032/13 tanggal 28/02/2013, sebesar USD 114.494,58 (seratus empat belas ribu empat ratus sembilan puluh empat dollar dan lima puluh delapan sen ) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
C.    Invoice No. 0041/13 tanggal. 28/02/2013,sebesar USD 594.733,97 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dollar dan Sembilan puluh tujuh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
D.    Invoice No.0107/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 614.762,36 (enam ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh dua dollar dan tiga puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013;
E.  Invoice No.0108/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 16.200 (enam belas ribu dua ratus dollar ) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013 ;
F.    Invoice No.0130/13 tanggal 31/05/2013,sebesar USD 53.818,56 (lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas dollar dan lima puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013;
G.    Invoice No.0137/13 tanggal 31/05/2013, sebesar USD 525.022,74 (lima ratus dua puluh lima ribu dua puluh dua dollar dan tujuh puluh empat sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013 ;
H.    Invoice No.0207/13 tanggal.30/06/2013, sebesar USD 38.921,30 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu dollar dan tiga puluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/07/2013;
I.     Invoice No.0208/13 tanggal. 30/06/2013, sebesar USD 419.338,26 (empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan dollar dan dua puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal  31/07/2013;
J.     Invoice No.0237/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 30.966,10 (tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam dollar dan sepuluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
K.   Invoice No.0239/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 255.596,28 ( dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam dollar dan dua puluh delapan sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
Bahwa Jumlah seluruh tagihan/Invoice Penggugat (point A sampai K) kepada Tergugat tersebut adalah sebesar USD 2.814.315,52 (dua juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus lima belas dollar dan lima puluh dua sen )
5.         Menghukum Tergugat untuk membayar Tagihan/invoice bulan September 2013 adalah   sebesar USD 319.949,50 ( tiga ratus sembilan belas ribu Sembilan ratus empat puluh         sembilan dollar dan lima puluh sen), secara tunai dan seketika;
6.         Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang      dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, berupa :
·        Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas                             digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak                                              Sebesar Rp      2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B.       Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat                 perbuatan                   ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari  Rp            2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,-        (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini     memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara     ini ;
8.         Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 +           USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02,  terhitung sejak putusan dalam perkara ini di       ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.         Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
Putusan Terkait
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB
PERDATA JADI PIDANA

AT Pengadilan Negeri Sangatta Kutai Timur Bukit Pelangi


At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur Bukit Pelangi
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur


At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur

Kuta Beach Bali

Kuta Beach Bali
Sunset Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali

 Grand Senyiur Hotel Balikpapan


Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo

Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Lippo Mall bali



PERKAWINAN CAMPURAN


Menikah adalah sesuatu yang sangat di dambakan bagi kaum wanita. Di era globaliasi saat ini merupakan hal yang sudah biasa warga negara indonesia menikah dengan warga negara asing.
Bahkan di dunia artis selebritis indonesiapun lagi ngetren perkawinan campur atau perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Salah satu contohnya adalah artis penyanyi, pemain film dan pemain sinetron Paramita Rusady, artis Christin Hakim, Indah Kalalo, dan masih banyak lagi.
Apakah yang di maksud dengan perkawinan campuran itu?
Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila  perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
Apa dasar hukum perkawinan campuran Di Indonesia?
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1).  Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Bagaimana bila perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia?
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Bahwa bila perkawinan campuran akan dilakukan di luar Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut dan selanjutnya dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.





 
 @Monkey Forest Ubud Bali


@ Tanah Lot Bali





Upaya Hukum Pihak Tersita

a. Perlawanan Pihak Tersita
HIR sama sekali tidak mengatur upaya hukum khusus bagi pihak tersita untuk melawan instrumen sita jaminan. Memang pada dasarnya sita jaminan tidak ditujukan untuk melakukan eksekusi/penjualan terhadap obyek sita dan sekedar melarang tersita untuk melakukan perbuatan hukum terhadap barang tersebut. Namun, sita jaminan tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.
Sebaliknya Rv justru memuat ketentuan yang secara khusus mengatur perlawanan terhadap sita jaminan, Pasal 724 dan 725 Rv memberikan kesempatan bagi tersita untuk mengajukan bantahan baik dengan sidang singkat [dihadapan ketua (pengadilan) maupun dihadapan sidang raad van justitite. Perlawanan ini diajukan dalam suatu pemeriksaan atas [sah dan berharga atau tidaknya sita jaminan, yang harus diadakan 8 hari setelah sita ditetapkan.]
Penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat menunjukkan bahwa instrumen berdasarkan pasal 724 Rv jarang sekali dipergunakan. Pada prakteknya, tersita lebih memilih mengajukan :  
1.      Gugat rekonvensi terhadap pemohon sita, gugat ini berisi permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela untuk mengangkat atau merubah sita jaminan tersebut, atau 
2.       Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mengangkat atau merubah sita tersebut.
b.  Perlawanan Pihak Ketiga
Pada dasarnya baik HIR, Rbg maupun Rv tidak mengatur prosedur perlawanan terhadap sita jaminan, baik terhadap sita konservatoir, maupun sita revindicatoir. Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan yang didasarkan kepada hak milik. Oleh karenanya, pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita, apabila terbukti barang tersebut adalah miliknya, maka pelawan tersebut akan dinyakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat, sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.
Dari konsep ini, maka sebenarnya pelawan terhadap sita conservatoir tidak akan dapat memenuhi kriteria perlawanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 (6) HIR, karena jelas bahwa perlawanan tersebut bukanlah atas dasar hak milik. Namun pada prakteknya, yurisprudensi perlawanan pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan terhadap sita jaminan yang bersifat conservatoir dapat diterima.
Berdasarkan Pasal 207 (1) HIR, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang telah memutuskan dilakukannya penyitaan. Pemeriksaan terhadap perlawanan dilakukan melalui acara biasa, dimana kedua belah pihak didengar dan dipanggil secara patut.
c. Ganti Rugi
HIR maupun Rbg sama sekali tidak mengatur mekanisme tuntutan ganti kerugian terhadap sita jaminan yang kemudian diangkat karena pengadilan menolak pokok perkara. HIR maupun Rbg juga tidak mensyaratkan pemohon sita jaminan untuk menyerahkan jaminan sebagai syarat dikabulkannya sita jaminan, sehingga praktis tidak terdapat suatu jaminan yang siap dieksekusi kepada tersita atas kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi akibat sita tersebut.
Sementara HIR dan Rbg tidak mengatur mekanisme ganti rugi, perlu dicatat bahwa Rv justru memberikan kesempatan ganti rugi bagi tersita, apabila sita jaminan tersebut kemudian diangkat. Pasal 732 Rv. mengatur bahwa kreditur/pemohon sita dapat dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian, dan bunga, jika terdapat alasan untuk itu. [ada aturan rincinya?] MA pernah memutus bahwa jewajiban ganti rugi oleh kreditur/pemohon didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum. Namun, MA juga menegaskan: (i) sita jaminan hanya dapat dianggap sebagai PMH jika sita tersebut meliputi benda yang secara tegas dikecualikan dari sita – misalnya Pasal 197(8) of the HIR (lihat Putusan MA No 206 K/Sip/1955, 19 Januari 1957); dan (ii) PMH tidak otomatis terjadi jika pengadilan kemudian mengangkat sita tersebut (Putusan MA No. 124 K/Sip/1975, dated 15 Mei1975).
Selain itu, UU Kepailitan juga mengenal sita jaminan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur. Untuk itu Pengadilan Niaga dapat mempersyaratkan agar kreditur memberikan jaminan dalam jumlah yang wajar apabila upaya pengamanan tersebut dikabulkan. Dalam menetapkan persyaratan tentang jaminan tersebut, Pengadilan antara lain harus mempertimbangkan ada tidaknya jaminan atas keseluruhan kekayaan debitur, jenis kekayaan debitur dan besarnya jaminan yang harus diberikan dibandingkan dengan kemungkinan besarnya kerugian yang diderita oleh debitur apabila permohonan pernyataan pailit ditolak Pengadilan.
Jaminan berupa uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut. Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan (conserveer) oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana pasal 231dan 232 KUHP.

Di negara yang menganut tradisi
common law, sita jaminan (security for costs) lebih sering diminta oleh tergugat. Artinya, jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan. Di Indonesia, instrumen ini dipakai dalam permohonan penetapan sementara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar