Selasa, 17 Maret 2020

contoh gugatan cerai ke pengadilan 085348543327

advokat civil lawyer balikpapan


KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
 
jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda dapat mengajukan melalui emai Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke  085348543327



Contoh Permohonan Cerai Talak ke Pengadilan

 
Jakarta, 15 Januari 2020

Kepada Yang Terhormat :
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di –
            Jakarta Selatan

Perihal : Permohonan Cerai Talak .

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC Centre, High End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340. Hp.081254113291  Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

N a m a                        : IMAM UTOMO BIN ASPUL ANWAR
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 41 tahun
Jenis Kelamin              : Laki - laki
A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : S1
P e k e r j a a n             : Karyawan Swasta
A l a m a t                   : Perum …………..Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap :

N a m a                       :    TIKANIA BINTI SISWO
Nomor KTP                :    …………….
Tempat/tgl lahir          :    …………….
U m u r                       :    34 tahun
A g a m a                    :    Islam
P e k e r jaan               :    Ibu Rumah Tangga
Pendidikan                 :    SLTA
A l a m a t                   :    Jl. ………
Balikpapan.Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.



Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Cerai Talak adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang melangsungkan pernikahan di Balikpapan, tanggal  bulan ………. tahun ……….., bertepatan …..H,  sesuai Kutipan Akta Nikah No……….., tertanggal 11-05-2010, Kantor ………Kota ……….;

2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal  bersama di rumah yang beralamat di  Perumahan ………….hingga akhir tahun 2016;

3.      Bahwa selama perkawinan Pemohon dan Termohon tidak dikaruniai anak atau keturunan;

4.      Bahwa sejak tahun ………. ketentraman rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak harmonis, setelah diantara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain  adalah masalah ekonomi dan Termohon yang selalu cemburu dan menuduh Pemohon selingkuh dengan wanita lain:

5.      Bahwa PEMOHON telah berusaha sekuat tenaga agar rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON bisa rukun kembali, namun usaha PEMOHON sia sia dan tidak berhasil. PEMOHON dan TERMOHON terus menerus terjadi pertengkaran, sehingga PEMOHON sangat menderita lahir bathin;

6.      Bahwa Pemohon dan Termohon  sudah pisah ranjang selama 5 tahun, yaitu sejak tahun 2015 hingga saat ini tahun 2020.

7.      Bahwa Pemohon sudah tinggal di Jakarta selama 5 tahun sedangkan Termohon tinggal di Balikpapan bersama anak-anak, dan Pemohon dan Termohon telah mengalami kebuntuan komunikasi selama 5 tahun ini ;

8.      Bahwa antara PEMOHON dan TERMOHON telah terjadi kebuntuan komunikasi sejak tahun 2015, setiap kali bertemu dan berbicara selalu berakhir dengan pertengkaran dan percekcokan dan PEMOHON sangat menderita lahir bathin;

9.      Bahwa puncak percekcokan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON pada tahun 2015, dan akhirnya pisah ranjang hingga pada saat ini, kurang lebih 5 tahun;

10.  Bahwa oleh karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP      No. 9 tahun 1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.;

11.  Bahwa benar Bahwa sesuai Pasal 19 huruf f  PP No.9 tahun 1975, yang berbunyi “
f.       antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;  

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Bapak Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

1.         Mengabulkan Permohonan Cerai Talak Pemohon untuk seluruhnya;
2.         Menyatakan Memberikan ijin kepada Pemohon (untuk menjatuhkan talaq satu kepada Termohon;
3.         Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.




Hormat Pemohon,
Kuasa Hukum



SUMARNI, SH.,






PERKAWINAN CAMPURAN



Menikah adalah sesuatu yang sangat di dambakan bagi kaum wanita. Di era globaliasi saat ini merupakan hal yang sudah biasa warga negara indonesia menikah dengan warga negara asing.
Bahkan di dunia artis selebritis indonesiapun lagi ngetren perkawinan campur atau perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Salah satu contohnya adalah artis penyanyi, pemain film dan pemain sinetron Paramita Rusady, artis Christin Hakim, Indah Kalalo, dan masih banyak lagi.
Apakah yang di maksud dengan perkawinan campuran itu?
Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila  perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
Apa dasar hukum perkawinan campuran Di Indonesia?
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1).  Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Bagaimana bila perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia?
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Bahwa bila perkawinan campuran akan dilakukan di luar Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut dan selanjutnya dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.




Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB

Discoverry Mall Bali
Discoverry Mall Bali

Discoverry Mall bali





Discoverry Mall Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Balikpapan Distric Court
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali
Kuta Beach Bali

Kuta Beach Bali
Balikpapan Distric Court

Ritz Carlton SCBD Jakarta




PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar