KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327. Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
P U T U S A N
Nomor : 117/Pdt.G/2012/PN.Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini, dalam perkara antara : -------------------------------------------------------------------
ATAP Bin M. SALEH ANTUNG AMAS, tempat tanggal lahir : 31 Desember 1959, Agama Islam, pekerjaan : Swasta, alamat : Jalan Mulawarman RT. 058 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUMARNI, SH, Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum dari Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, yang beralamat di jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2012, selanjutnya disebut sebagai-----------PENGGUGAT.----------------
M E L A W A N
1. PT. BUKIT PUPUK INDAH (Perumahan Bukit Damai Sentosa/BDS), alamat di jalan Sudirman Blok D1 No. 03 Komplek Pantai Mas Permai Klandasan Ulu Kotamadya Balikpapan sebagai -----------------------TERGUGAT-----------------------
2. KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN, alamat di jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 Kotamadya Balikpapan sebagai ---------TURUT TERGUGAT----
--------------- Pengadilan Negeri tersebut
--------------- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan
--------------- Setelah memperhatikan bukti surat-surat
--------------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi
--------------- Setelah mendengar keterangan Para Pihak
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
--------- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatanya tertanggal 08 Oktober 2012, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 10 Oktober 2012, di bawah Register Nomor : 117/Pdt.G/2012/PN.Bpp, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah anak kandung dari Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS (yang telah meninggal dunia), dari perkawinanya dengan Almarhumah SIKIN BINTI YUSUF (telah meninggal dunia), dan selain PENGGUGAT ada lagi 4 (empat) orang saudara/adik adik PENGGUGAT, anak kandung dari Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS, yaitu :
- KAMARIAH Binti M . SALEH
- ABU BAKAR Bin M. SALEH
- RAHMI Binti M. SALEH
- ULIS Bin M. SALEH
2. Bahwa Ayah Kandung PENGGUGAT/Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS memiliki sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu) Wilayah Damai/Kampung Damai, Balikpapan Timur Kotapraja Balikpapan, (sekarang) di RT. 62 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, sesuai SURAT KETERANGAN TANAH PERWATASAN KEBUAN Nomor : 015/SK/VIII/1955, tanggal 12 Agustus 1955, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotapraja Balikpapan (pada waktu itu) seluas ±12.053 Ha (120530 M²).
Dengan ukuran :
Panjang Sebelah Utara : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Selatan : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Timur : 550 Depa (±775 M)
Panjang Sebelah Barat : 550 Depa (±775 M)
Batas-Batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Selatan berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI
Sebelah Timur berbatasan dengan : A. AMAS
3. Bahwa Ayah PENGGUGAT/Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS memperoleh tanah perwatasan kebun tersebut berasal dari garapanya sendiri sejak tahun 1950, dan tanah perwatasan tersebut dikuasai secara terus menerus oleh Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS hingga akhir hayatnya dan tidak pernah diperjualbelikan/dialihkan kepada siapapun termasuk kepada TERGUGAT, dan setelah orang tua PENGGUGAT/Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS meninggal dunia, tanah perwatasan tersebut tetap dikuasai dan dikelola secara terus menerus oleh PENGGUGAT dari M. SALEH ANTUNG AMAS;
4. Bahwa kemudian PENGGUGAT mendengar apabila tanah perwatasan milik Ayah PENGGUGAT sebagian telah dikuasai oleh TERGUGAT dengan cara memasukkan ke dalam lokasi Perumahan BUKIT DAMAI SENTOSA milik TERGUGAT tanpa seijin dari PENGGUGAT;
5. Bahwa sebagian bidang tanah perwatasan milik Ayah PENGGUGAT tersebut pada saat ini telah dikuasai oleh TERGUGAT, dengan memasukkan ke dalam lokasi Perumahan BUKIT DAMAI SENTOSA milik TERGUGAT, yaitu ada bagian yang dikuasai oleh TERGUGAT, dengan ukuran sebagaimana dibawah ini ;
Seluas 25 653 M²
Batas-batasnya :
Sebelah Utara : M. SALEH ANTUNG AMAS
Sebelah Selatan : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Timur : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Barat : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
6. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah mengakui dan menguasai tanah milik Ayah PENGGUGAT tanpa seijin PENGGUGAT sebagai pemilik sah tanah perwatasan tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
7. Bahwa TERGUGAT tidak berhak atas tanah objek sengketa karena tanah perwatasan yang dikuasai TERGUGAT sebagai Perumahan BUKIT DAMAI SENTOSA tersebut, adalah tanah milik sah Ayah PENGGUGAT/ahli waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS;
8. Bahwa Perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai tanah tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT (AHLI WARIS M. SALEH ANTUNG AMAS);
9. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata, disebutkan :”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”;
10. Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT, karena tidak dapat menjual tanah miliknya tersebut kepada pihak lain;
11. Bahwa adalah wajar apabila PENGGUGAT menuntut ganti rugi kepada TERGUGAT, yang telah menguasai tanah milik PENGGUGAT TANPA HAK, dan atas apa yang telah PENGGUGAT alami, karena tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut TERGUGAT dengan secara Melawan Hukum telah menguasai tanah milik sah PENGGUGAT;
12. Bahwa adapun kerugian yang PENGGUGAT alami, terurai sebagai berikut :
Ø Kerugian Materiil :
PENGGUGAT tidak dapat menikmati tanah miliknya / tidak bisa menjual tanah milik Penggugat yang sudah ditaksir sebesar Rp.7.000.000.000.- (tujuh milyard rupiah);
Ø Kerugian Imateriil :
Dengan dikuasainya tanah perwatasan milik Ayah Penggugat, maka Penggugat menjadi tidak dapat berpikir tenang dan berkonsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas Penggugat menjadi berkurang, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah).
13. Bahwa satu-satunya upaya agar PENGGUGAT dapat memperoleh kembali hak yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT selaku ahli waris yang sah dari M. SALEH ANTUNG AMAS adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan;
14. Bahwa agar TURUT TERGUGAT tidak menerima permohonan TERGUGAT untuk memohon diterbitkanya Sertifikat atas hak tanah perwatasan tersebut, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, melarang TURUT TERGUGAT menerbitkan sertifikat hak atas tanah di objek sengketa dan menyatakan pula TURUT TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum apabila menerima permohonan TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi objek sengketa;
15. Bahwa oleh karena dikhawatirkan TERGUGAT akan mengalihkan (secara diam-diam) objek sengketa ke Pihak Ketiga atau pihak pihak lain, maka adalah beralasan hukum apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atas objek sengketa dalam perkara ini ;
16. Bahwa patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan, bidang tanah perwatasan sebagaimana terurai pada angka 3 diatas, sesuai SURAT KETERANGAN TANAH PERWATASAN KEBUN Nomor : 015/SK/VIII/1955, tanggal 12 Agustus 1955, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotapraja Balikpapan (pada waktu itu) seluas ±12.053 Ha (120530 M²), terletak di wilayah Damai Balikpapan Timur Kotapraja Balikpapan (dahulu), RT. 62 Kel. Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan (sekarang);
Dengan ukuran :
Panjang Sebelah Utara : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Selatan : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Timur : 550 Depa (±775 M)
Panjang Sebelah Barat : 550 Depa (±775 M)
Batas-Batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Selatan berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI
Sebelah Timur berbatasan dengan : A. AMAS
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum milik Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS/ayah PENGGUGAT, yang belum pernah dibagikan kepada para ahli warisnya;
17. Bahwa patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana yang diakui dan dikuasainya dalam keadaan kosong/semula secara sukarela kepada PENGGUGAT atau para ahli waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS sebagai haknya (sebagaimana angka 7 (tujuh) diatas yaitu :
Seluas 25 653 M²
Batas-batasnya :
Sebelah Utara : M. SALEH ANTUNG AMAS
Sebelah Selatan : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Timur : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Barat : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
18. Bahwa patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
19. Bahwa agar terpenuhi/tidak sia sia belaka tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT akan kerugian materill maupun imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT, maka adalah patut pula apabila PENGGUGAT memohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik TERGUGAT dimanapun keberadaanya yang mencukupi tuntutan PENGGUGAT;
20. Bahwa berdasarkan keseluruhan hal-hal terurai diatas, maka adalah patut apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
21. Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir apabila TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan perkara ini secara sukarela, maka PENGGUGAT memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo berkenan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)/ hari setiap TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sejak diputuskan sampai akhirnya dilaksanakan baik secara sukarela maupun dengan jalan paksa/ eksekusi secara sendiri-sendiri ;
22. Bahwa adalah patut pula apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
23. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik menurut hukum, maka adalah patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Vooraadd) walaupun ada upaya perlawanan, verzet, Banding, Kasasi maupun upaya upaya hukum lainya;
Bahwa Berdasarkan keseluruhan alasan-alasan yang dikemukakan PENGGUGAT diatas, maka PENGGUGAT memohon Kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Balikpapan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS yang Sah;
3.Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum SURAT KETERANGAN TANAH PERWATASAN KEBUN Nomor : 015/SK/VIII/1955, tanggal 12 Agustus 1955, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotapraja Balikpapan (pada waktu itu) seluas ±12.053 Ha (120530 M²), terletak di wilayah Damai Balikpapan Timur Kotapraja Balikpapan (dahulu), RT. 62 Kel. Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan (sekarang);
Dengan ukuran :
Panjang Sebelah Utara : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Selatan : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Timur : 550 Depa (±775 M)
Panjang Sebelah Barat : 550 Depa (±775 M)
Batas-Batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Selatan berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI
Sebelah Timur berbatasan dengan : A. AMAS
4. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT dan Ahli Waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS lainya berhak atas tanah objek sengketa sebagai harta warisan dari Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS yang belum dibagi;
6. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT tidak berhak atas tanah objek sengketa;
7. Menyatakan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat atas nama TERGUGAT atau yang akan diterbitkan yang telah domohonkan tersebut dan menerbitkan sertifikat atas hak apapun diatas tanah hak milik Ayah PENGGUGAT/ M. SALEH ANTUNG AMAS, dan patut pula apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan melarang TURUT TERGUGAT menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Ayah PENGGUGAT/ Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS.
8.Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong/semula secara sukarela kepada PENGGUGAT atau ahli waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS sebagai yang berhak atas tanah objek sengketa yaitu :
Seluas 25 653 M²
Batas-batasnya :
Sebelah Utara : M. SALEH ANTUNG AMAS
Sebelah Selatan : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Timur : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Barat : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang diletakan Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan atas tanah objek sengketa dalam perkara ini;
10. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian baik materiil maupun imateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), kepada PENGGUGAT atau ahli waris almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS secara tunai pada saat putusan ini dibacakan;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag) atas harta benda milik TERGUGAT dimanapun keberadaanya;
12. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk, taat dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
14. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara sendiri-sendiri setiap hari keterlambatanya melaksanakan putusan dalam perkara ini secara patut kepada PENGGUGAT atau AHLI WARIS ALMARHUM M. SALEH ANTUNG AMAS lainya secara sendiri sendiri;
15. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
16.Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya upaya hukum lainya.
DAN ATAU
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.
------------ Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara melalui Prosedur Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka atas persetujuan para pihak Majelis hakim telah menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yaitu LINDI KUSUMANINGTYAS, SH.,M.H. Untuk bertindak selaku Mediator berdasarkan Penetapan Nomor : 117/Pdt.G/2012/PN.Bpp, tanggal 30 Oktober 2012;-----------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi dari Mediator tertanggal 05 Desember 2012, terbukti bahwa usaha perdamaian telah gagal, maka mediator mengembalikan penanganan perkara ini kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan sebagaimana mestinya;------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatanya;------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat Mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------
JAWABAN TERGUGAT tanggal 2 Januari 2013;------------------------------------------------
1. Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas atas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali nyata-nyata diakui Tergugat;---------------------------------------------
2. Bahwa mohon apa yang tidak ditanggapi kalimat/perkalimat dianggap disangkal/ditolak;--------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas atas dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 5 (lima) gugatanya tanggal 10 Oktober 2012, karena tidak benar Tergugat menguasai tanah perwatasan orang tua penggugat atau memasukan ke dalam lokasi Bukit Damai Sentosa (BDS) sebab tanah/Lokasi Bukit Damai Sentosa (BDS), adalah milik Tergugat yang Tergugat beli dari IR. DEDY SUGIANTO yang telah bersertifikat hak milik No. 1983 seluas 10.645M2, yang berasal dari LA DUHU tertanggal 24 Agustus 1994, untuk membuktikan benar tidaknya ada tanah perwatasan milik Penggugat, tentunya di buktikan pada sidang Peninjauan Setempat ( di tanah objek sengketa); ----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
----------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas;------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Kabur/tidak sempurna, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi pokok perkara, sehingga gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat di terima;--------------------------------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima, maka Penggugat sebagai Pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara;--------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, Mengigat pasal-pasal dalam R.bg dan pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
I. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
II DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 606.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
--------------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin, tanggal 01 April 2013, oleh kami I WAYAN SEDANA, SH.,MH. Sebagai Hakim Ketua I WAYAN WIRJANA, SH, dan GEDE ARIAWAN, SH.,M.H, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 08 April 2013, oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh bariyem- Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, dan tanpa di hadiri oleh Kuasa Turut Tergugat;---------
MAJELIS HAKIM tersebut,
Hakim Ketua
ttd
I WAYAN SEDANA, SH.,M.H.
Hakim Hakim Anggota
ttd ttd
I WAYAN WIRJANA, S.H GEDE ARIAWAN, SH.,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar