KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
P U T U S A N
Nomor : 02 / PDT / 2012 / PT.KT.SMDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara
Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Pihak pihak
MUS MULYADI ; pekerjaan Swasta, Alamat di Komplek Bukit Damai Sentosa II Blok U2 No.13
RT.103 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota
Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya masing-masing : -----------------
1. GESTA PADANG, SH ; ------------------------------------------------------------------------------
2. YULIANA ROMBE, SH ; -----------------------------------------------------------------------------
3. SUMARNI, SH. ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Indrakila (Strit III Dalam) Kampung
Timur RT.32 No.101 A KelurahanGunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara,
Kota Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januari 2011, yang
semula sebagai PENGGUGAT sekarang sebagai PEMBANDING ; ----------------------
M E L A W A N :
1. PT.SARANA KALTIM VENTURA, Alamat Jalan Jenderal Sudirman komplek Ruko Bandar blok
E. Nomor.16, Kota Balikpapan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya RUDY SYAFIANSYAH
DACHLAN, Kepala Perwakilan PT.SARANA KALTIM VENTURA di Balikpapan, berdasarkan
Surat Kuasa oleh Direktur PT.SARANA KALTIM VENTURA tanggal 16 Maret 2011, semula
sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I : ------------------------------------------------
2. JULIADI, Pekerjaan Swasta dahulu beralamat di Karang Jawa Dalam No.204, RT.011
Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota BalikpapanTengah, Balikpapan,
sekarang alamatnya tidak diketahui baik didalam maupun diluar Negeri , semula sebagai
TERGUGAT II sekarang sebagai TERBANDING II ; ----------
3. ANDI ASTUTI Binti ANDI MAPASOKONG, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Belatuk 3 No.23
RT.26 RSS Damai 3, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota
Balikpapan, semula sebagai TERGUGAT III sekarang sebagai TERBANDING III ; ------------------
4. ANDI MUHAMMAD TAUFIK, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kejaksaan Negeri
Soppeng, Alamat Jalan Samudra No.18 Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, semula sebagai
TERGUGAT IV sekarang sebagai TERBANDING IV ; --------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; -------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat lain yang berhubungan dengan
perkara ini ; ------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca dan memperhatikan uraian-uraian yang tercantum dalam turunan resmi
putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 09 Agustus 2011 Nomor : 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp
yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------
MENGADILI : ------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I ; --------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------
- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara sebesar Rp. 731.000,-(tujuh ratus
tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Telah membaca relas pemberitahuah putusan yang menyatakan bahwa putusan tersebut
telah diberitahukan kepada Para Tergugat/Terbanding sebagaimana tersebut dalam relas yang
dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan : JUNAIDI, masing - masing Tergugat II, III /
Terbanding Terbanding II, III, pada tanggal 15 September 2011, dan Tergugat IV / Terbanding IV
diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng : SUBHAN ZAINAL
MUTTAQIN, SH pada tanggal 22 September 2011 ;
Telah membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Negeri Balikpapan M. DAHRI, SH yang menyatakan bahwa pada tanggal 23 Agustus
2011, YULIANA ROMBE, SH. / Penasehat Hukum untuk dan atas nama MUS MULYADI selaku
Penggugat / Pembanding telah mengajukan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri
Balikpapan tanggal 09 Agustus 2011 No. 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp untuk diperiksa dan diputus dalam
peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ;
Telah membaca risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding banding yang dibuat Jurusita
Pengganti PN.Balikpapan JUNAIDI kepada Para Tegugat / Terbanding I, II, III, dan risalah yang
dibuat oleh Jurusita Penganti Pengadilan Negeri Watansoppeng : SUBHAN ZAINAL MUTTAQIN,
SH. kepada Tergugat IV / Terbanding IV, sebagaimana tersebut dalam relas Pemberitahuan
Pernyataan Banding masing-masing : Tergugat I, II, III / Terbanding I , II, III, pada tanggal 15
September 2011, dan Tergugat IV / Terbanding IV, pada tanggal 22 September 2011 ; -----------------
Telah membaca Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh M. DAHRI, SH., Panitera / Sekretais
pada Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 18 Oktober 2011 dan surat memori banding tersebut
telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Tergugat-Tergugat / para Terbanding
sebagaimana relas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding oleh JUNAIDI, Jurusita Pengganti
Pengadilan Negeri Balikpapan kepada Para Tergugat / Terbanding, masimg-masing : Tergugat I /
Terbanding I tanggal 19 Oktober 2011. Tergugat II / Tergugat II ; tanggal 25 Oktober 2011
dilaksanakan di Kantor Walikota Balikpapan dan diterima oleh yang mewakili karena yang
bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, Tergugat III / Terbanding III : tanggal 25 Oktober
2011 dan kepada Tergugat IV / Tergugat IV telah diberitahukan pula oleh SUBHAN ZAINAL
MUTTAQIN, SH. Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng pada tanggal 03
Nopember 2011 ; -------------------------
Telah membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I /Terbanding I
pada tanggal 21 Oktober 2011 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan
diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan JUNAIDI kepada Kuasa
Penggugat / Pembanding pada tanggal 26 Oktober 2011, kepada Tergugat II / Terbanding II
(dilaksanakan di Kantor Walikota Balikpapan yang diterima oleh Pejabat yang mewakili
sehubungan Tergugat II/ Terbanding II tidak diketahui keberadaannya), Tergugat III / Terbanding III
pada tanggal 25 Oktober 2011, dan telah diberitahukan dan diserahkan pula oleh Jurusita
Pengganti Pengadilan Negeri Watansoppeng : SUBHAN ZAINAL MUTTAQIN, SH. kepada
Tergugat IV / Terbanding IV yaitu pada tanggal 22 Nopember 2011 sehubungan dengan Kontra
Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada tanggal 17
Nopember 2011 ; ----------------------
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor :
07/Pdt.G/2010/PN.Bpp. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan dan
Jurusita Pengganti Watansoppeng, telah memberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara
Nomor : 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp. tanggal 09 Agustus 2011 kepada Kuasa Penggugat /
Pembanding, maupun kepada Terbanding I, II, III, IV, dalam tenggang waktu 14 (empat belas)
hari kerja, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan
dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan
Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati
dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, tanggal
09 Agustus 2011 Nomor : 07/Pdt.G/2010/PN.Bpp, dan telah pula membaca serta memperhatikan
dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat I / Pembanding I tanggal
18 Oktober 2011 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I / Terbanding I , yang
ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan,maka Pengadilan Tinggi dapat
menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbanganpertimbangan
hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan
serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam
putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum
Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan
Pengadilan Tinggi sendiri, sehinggga putusan Pengadilan Negeri Balikpapan
N0.07/Pdt.G/2010/PN.Bpp. tanggal 09 Agustus 2011 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat
banding dan karenanya haruslah di kuatkan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah,
baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam peradilan Tingkat Banding, maka semua
biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ; ----------
Mengingat, akan Pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan dan peraturan-peraturan
lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari PENGGUGAT / PEMBANDING ; -------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 09 Agustus 2011
Nomor : 07 / Pdt.G / 2011 / PN.Bpp., yang dimohonkan banding tersebut ; ------------
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000. ( Seratus lima
puluh ribu rupiah ).----------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa
tanggal 03 April 2012 oleh kami SUNTORO HUSODO, SH.MH sebagai Hakim Ketua,
H. MULYANTO, SH.MH. dan JANNES ARIYONANG, SH, masing - masing sebagai
Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di
Samarinda tanggal 13 Januari 2012 Nomor : 02 / PDT / 2012 / PT.KT.SMDA sebagai
Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, putusan mana
diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dengan
dibantu oleh LILIK SETIAWATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang
berperkara ; ---------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
SUNTORO HUSODO, SH.MH
HAKIM - HAKIM ANGGOTA
H. MULYANTO, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH
PANITERA PENGGANTI
LILIK SETIAWATI, SH
Perincian biaya perkara :
1. Materai putusan .................................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi putusan .................................... Rp. 5.000,-
3. Biaya pemberkasan ............................... Rp 139.000,-,
4. --------------------------------------------------------
5. Jumlah .................................................Rp. 150,.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar