KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Indonesia law Firm corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer |
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
Putusan
Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
Bagi yang beragama Islam
A. Gugatan Perceraian diajukan oleh Istri di Pengadilan Agama
B. Gugatan Perceraian diajukan oleh Suami di Pengadilan Agama
Cara2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
5. Isi Surat Gugatan
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
Sunset Beach Bali
Sunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach Bali
Grand Senyiur Hotel Balikpapan
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Putusan
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT.
INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar |
KABUL SEBAGIAN |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
· Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 + USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan Terkait |
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) |
||
---|---|---|
Daftar Dokumen Putusan |
Ukuran |
|
---|---|---|
|
1426.81 KB |
Kuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliKuta Beach BaliPengadilan Negeri Balikpapan
Pengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapan
Pengadilan Negeri Balikpapan
Pengadilan Negeri Balikpapan
Bahwa sesungguhnya dengan membuat suatu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan dengan pasangan kita, sudah barang tentu hal tersebut diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dengan catatan pastinya bahwa perjanjian tersebut dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat yang berlaku di Negara kita ini.
· Keterbukaan didalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan masing-masing pasangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan, dengan merujuk juga kepada berapa banyak jumlah harta bawaaan masing-masing pihak (pasangan) sebelum menikah dan juga menghitung bagaimana dengan potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan dari orangtua masing-masing pasangan.
· Kerelaan dan dengan secara sadar bahwa perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing pasangan (kedua belah pihak) yang pada prinsipnya, secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk menandatangan surat perjanjian tersebut tanpa mendapatkan tekanan dalam bentuk apapapun, karena nantinya jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena mendapatkan suatu ancaman atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, maka secara hukum perjanjian pranikah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Selanjutnya cari pejabat yang objektif dan berwenang dalam hal ini. yang pasti sudah barang tentu Pengacara yang anda percaya dan jangan lupa juga untuk menentukan dan memilih pejabat berwenang yang notabene memiliki reputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah tidak berat sebelah (timpang) sehingga diantara pasangan masing-masing bisa mendapatkan keadilan sesuai kesepakatan didalam isi perjanjian tersebut.
Langkah selanjutnya surat Perjanjian PraNikah tersebut yang telah anda tandatangani berdua haruslah juga dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan, yang artinya bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil) tempat dimana anda berdua melangsungkan perkawinan.
Jika masing-masing pihak telah sepakat dan menyatakan segala sesuatunya didalam surat perjanjian pranikahnya dan telah menandatangani Surat Perjanjian PraNikah tersebut, maka secara tidak langsung jika terjadi konflik diantara mereka perjanjian pranikah yang telah dibuat diantara mereka, dapatlah meminimalisir tentang permasalahan yang akan timbul tentang konflik pemisahan harta masing-masing pihak.
Sangatlah dibutuhkan suatu pemikiran yang panjang mengenai perjanjian pra nikah bagi masing-masing pasangan yang ingin melakukan pemisahan harta bawaannya masing-masing mengingat budaya dan adat istiadat kita yang mungkin masih menganggap sedikit agak tabu tentang pemisahan harta ini. Karena sebenarnya suka ataupun tidak sesungguhnya Perjanjian PraNikah dilaksanakan sangatlah memberikan perlindungan Hukum bagi masing-masing pasangan dengan tujuan yang pasti dan jelas mengatur tentang Hak dan kepemilikan atas aset-aset maupun harta-harta yang dibawa sebelum, selama dan setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang panjang.
Bahwa perjanjian pranikah bagi masing-masing pasangan sebenarnya memberikan perlindungan secara hukum bagi masing-masing pasangan jika seandainya perceraian menjadi jalan terakhir bagi mereka.
Demikian informasi kami, silahkan hubungi di Nomor telpon atau website kami, apabila ada yang perlu ditanyakan.
Tata Cara Mengajukan Gugatan Perceraian
Bagi yang beragama Islam
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
5. Isi Surat Gugatan
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar