KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Indonesia law Firm corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
Menikah di Singapura
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pengertian Perjanjian Pra nikah (Prenuptial Agreement)
Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya antara lain mengatur bagaimana harta kekayaan anda berdua (bersama pasangan) akan dibagi-bagikan jika seandainya terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama perkawinan atau pernikahan berlangsung.
Bahwa sesungguhnya dengan membuat suatu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan dengan pasangan kita, sudah barang tentu hal tersebut diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dengan catatan pastinya bahwa perjanjian tersebut dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat yang berlaku di Negara kita ini.
Bicara dasar hukum tentang perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) telah diatur oleh hukum kita seperti yang terdapat pada Pasal 29 Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974, begitu juga yang ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 47, bahwa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam, perjanjian perkawinan dapat meliputi percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik (perjanjian dengan pihak Bank, misalnya) atas harta pribadi dan harta bersama. Akan tetapi melakukan Perjanjian PraNikah haruslah juga mempertimbangkan beberapa sisi (aspek) yang antara lainya :
· Keterbukaan didalam mengungkapkan semua detil kondisi keuangan masing-masing pasangan baik sebelum maupun sesudah pernikahan, dengan merujuk juga kepada berapa banyak jumlah harta bawaaan masing-masing pihak (pasangan) sebelum menikah dan juga menghitung bagaimana dengan potensi pertambahannya sejalan dengan meningkatnya penghasilan atau karena hal lain misalnya menerima warisan dari orangtua masing-masing pasangan.
· Selanjutnya masing-masing pasangan secara fair harus mengatakan berapa jumlah hutang bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, dan bagaimana potensi hutang tersebut setelah menikah dan siapa nantinya yang bertanggung jawab terhadap pelunasan hutangnya, karena perlulah digarisbawahi dalam hal ini bahwa hal tersebut wajib diketahui oleh masing-masing pasangan agar masing-masing pasangan yang akan menikah mengetahui secara persis apa yang akan diterima dan apa yang akan di korbankan jika perkawinan berakhir, sehingga tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan dari dan akibat timbulnya perceraian tersebut.
· Kerelaan dan dengan secara sadar bahwa perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh masing-masing pasangan (kedua belah pihak) yang pada prinsipnya, secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk menandatangan surat perjanjian tersebut tanpa mendapatkan tekanan dalam bentuk apapapun, karena nantinya jika salah satu pihak merasa dipaksa, karena mendapatkan suatu ancaman atau berada dalam tekanan sehingga terpaksa menandatanganinya, maka secara hukum perjanjian pranikah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Selanjutnya cari pejabat yang objektif dan berwenang dalam hal ini. yang pasti sudah barang tentu Pengacara yang anda percaya dan jangan lupa juga untuk menentukan dan memilih pejabat berwenang yang notabene memiliki reputasi baik dan bisa menjaga obyektifitas, sehingga dalam membuat isi perjanjian pranikah tidak berat sebelah (timpang) sehingga diantara pasangan masing-masing bisa mendapatkan keadilan sesuai kesepakatan didalam isi perjanjian tersebut.
Langkah selanjutnya surat Perjanjian PraNikah tersebut yang telah anda tandatangani berdua haruslah juga dicatatkan pula dalam lembaga pencatatan perkawinan, yang artinya bahwa pada saat pernikahan dilangsungkan perjanjian pra nikah juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA mauapun Kantor Catatan Sipil) tempat dimana anda berdua melangsungkan perkawinan.
Secara singkat saya uraikan bahwa umumnya biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk memberikan kepentingan dan perlindungan hukum terhadap masing-masing pasangan dengan tujuan melindungi atau memproteksi harta bawaan masing-masing, suami ataupun istri, sepanjang bahwa isi dari surat perjanjian PraNikah tersebut tidaklah bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah saya uraikan diatas.
Jika masing-masing pihak telah sepakat dan menyatakan segala sesuatunya didalam surat perjanjian pranikahnya dan telah menandatangani Surat Perjanjian PraNikah tersebut, maka secara tidak langsung jika terjadi konflik diantara mereka perjanjian pranikah yang telah dibuat diantara mereka, dapatlah meminimalisir tentang permasalahan yang akan timbul tentang konflik pemisahan harta masing-masing pihak.
Umumnya permasalahan yang timbul dalam perceraian adalah nantinya tentang pemisahan harta kekayaan, jadi jika telah disepakati sebelumnya didalam perjanjian pernikahan antar pasangan tentang harta bawaan masing-masing maka selanjutnya seandainya perceraianpun terjadi diantara pasangan tersebut, maka secara hukum berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati oleh masing-masing pasangan, secara tidak langsung masing-masing pasangan telah memberikan proteksinya secara Hukum tentang harta bawaannya masing-masing baik yang berupa tanah, rumah, ataupun bentuk investasi lainnya.
Sangatlah dibutuhkan suatu pemikiran yang panjang mengenai perjanjian pra nikah bagi masing-masing pasangan yang ingin melakukan pemisahan harta bawaannya masing-masing mengingat budaya dan adat istiadat kita yang mungkin masih menganggap sedikit agak tabu tentang pemisahan harta ini. Karena sebenarnya suka ataupun tidak sesungguhnya Perjanjian PraNikah dilaksanakan sangatlah memberikan perlindungan Hukum bagi masing-masing pasangan dengan tujuan yang pasti dan jelas mengatur tentang Hak dan kepemilikan atas aset-aset maupun harta-harta yang dibawa sebelum, selama dan setelah putusnya pernikahan, tanpa harus melalui proses yang panjang.
Bahwa perjanjian pranikah bagi masing-masing pasangan sebenarnya memberikan perlindungan secara hukum bagi masing-masing pasangan jika seandainya perceraian menjadi jalan terakhir bagi mereka.
Demikian informasi kami, silahkan hubungi di Nomor telpon atau website kami, apabila ada yang perlu ditanyakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar