Contoh Gugatan Hak Asuh Anak-Kantor Pengacara Balikpapan - Indonesia Law Firm
KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Indonesia law Firm corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
Balikpapan, 22 Juni 2014
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua/ Majelis Hakim
Pengadilan Agama Balikpapan
Di –
BALIKPAPAN
Perihal : Gugatan Hak Asuh Anak.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Perkenankanlah SUMARNI, SH, Advokat Pengacara Penasehat Hukum yang
beralamat dijalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan Indonesia,
beralamat dijalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan Indonesia,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2012, dari dan karenanya
selaku kuasa bertindak untuk dan atas namanya dari :
Nama : DANIANTO
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Jalan Yudistira /20 RT. 058 Kel. Sepinggan
Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT .
Dengan ini mengajukan Gugatan hak asuh anak terhadap :
Nama : SUMARIAH
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : Jl. Sutomo No. 69 RT. 55Kel.Sumber Rejo, Kec.
Balikpapan Tengah Kota Balikpapan
Balikpapan Tengah Kota Balikpapan
Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Gugatan Hak Asuh
Anak adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami-istri sah dan telah
berceraiberdasarkan putusan Pengadilan Agama Malang tanggal
30 Nopember2010M, bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1434 H,
dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Malang
perkara Nomor : 212/Pdt.G/2012/PTA. Mlg. yang dibuktikan
dengan Akta Cerai No. .................
2. Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah
dikaruniai (satu) orang anak, yaitu
Rihana, umur 12 tahun, Lahir di Balikpapan tanggal 20 Mei 2002 yang
sekarang dalam asuhan Penggugat ;
sekarang dalam asuhan Penggugat ;
3. Bahwa gugatan hak asuh anak ini diajukan dikarenakan Penggugat ingin
mendidik,mengasuh seorang anak hasil perkawinan Penggugat dan
Tergugat, dan Penggugat merasa khawatir tentang perkembangan
fisik dan psikologi jika kedua anak di asuh
oleh Tergugat ( ibu kandungnya), karena Tergugat
dirasa tidak mampu untuk mengasuh
dan menjaga anak dengan baik.
Bahwa Tergugat adalah pemabuk berat
dan pemboros, Penggugat selalu pergi ke Bar dan pulang pagi
dengan keadaan mabuk, Dan Tergugat juga tidak mempunyai
Penghasilan karena tidak bekerja.
Bahwa Tergugat kurang memberi kasih sayang dan
perhatian pada sang anak dan Tergugat tidak bisa
mendidik anak dengan baik dan benar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat melalui kuasa mohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Cq Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadiliperkara ini berkenan memberikan putusan
sebagai berikut ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah
/pengasuhan terhadap (satu) orang anak, yaituRihana, umur 12 tahun,
Lahir di Balikpapan tanggal 20 Mei 2012 yang sekarang dalam
asuhan Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan (satu) orang anak
kepada Penggugat dalam keadaan aman, yaitu (satu) orang anak,
yaitu Rihana, umur 12 tahun, Lahir di Balikpapan tanggal 20 Mei 2002
yang sekarang dalam asuhan Penggugat ;
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih
dahulu (UBV),walaupun ada upaya hukum dari pihak lawan ;
5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Atau apabila Pengadilan Agama Balikpapan berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya;
mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, kami menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Hormat kami
Kuasa Hukum PENGGUGAT,
SUMARNI, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar