Jumat, 19 Februari 2016

Balikpapan corporate Lawyer

Kantor Pengacara Balikpapan  Jakarta - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney -Solicitor



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327.

Alamat Pengadilan Negeri Balikpapan : Jl. Jend. Sudirman No. 788 Balikpapan - Kalimantan Timur 76114.
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : Di Jl.Gajah Mada No.17 Gunung sahari, Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10130
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya No. 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta 12550 Kelas IA
Alamat Pengadilan Negeri jakarta Timur di Jl. Dr. Sumarno No. 1 Sentra Penggilingan Cakung DKI Jakarta 13940
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jl.Laksamana RE Martadinata No. 4 Ancol Selatan DKI Jakarta 
Alamat Pengadilan Negeri jakarta barat di Jl. Let.Jend S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah DKI Jakarta . 15810
Alamat Mabes Polri : di Jl. trunojoyo No. 3 DKI Jakarta 12110
Alamat Mahkamah Agung R.I di Jl. Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta 10010

 

Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB



Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar