Minggu, 21 Februari 2016

Kantor Pengacara Balikpapan

iivil lawyer balikpapan



KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327


Contoh surat kuasa gugatan waris
SURAT  KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
                                               
1.      N a m a                  : MARIA
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 60 Tahun
            Jenis Kelamin              : Perempuan
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : SLTA
P e k e r j a a n             : Wiraswasta
A l a m a t                   : Jl. Kota Provinsi Kalimantan Timur.
2.      N a m a                        : MUHAMMAD
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 52 Tahun
            Jenis Kelamin              : Laki - laki
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : SLTA
P e k e r j a a n             : Pedagang
A l a m a t                   : Jl. Imam . Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
3.      N a m a                        : M. ALFIA
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        : Balikpapan,
U m u r                        : 46 Tahun
            Jenis Kelamin              : Laki - laki
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : Diploma/Strata I
P e k e r j a a n             : Karyawan BUMN
A l a m a t                   : Jl.
                                    Kec. Kelapa Dua Kota Tangerang Provinsi Banten
4.      N a m a                        : MARTA
Nomor KTP               
Tempat/Tgl Lahir        : Balikpapan
U m u r                        :
            Jenis Kelamin              :Perempuan
            A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : SLTA
P e k e r j a a n             : Ibu Rumah Tangga
A l a m a t                   : Jl.. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk selanjutnya disebut Para Pemberi Kuasa
                               
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Marsma R. Iswahyudi  No. 40 RT. 53 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan-Indonesia. Hp.081254113291  Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Para Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT, untuk mengajukan Gugatan Harta Waris ke Pengadilan Agama Balikpapan berupa :
-          Tanah dan Bangunan yang terletak di
-          I unit Mobil Pick Up
-          1 unit Mobil pembuatan 2015, atas nama,
-          Uang Tunai di Bank BRI No Rek. Atas nama senilai Rp.   
terhadap  :
N a m a                       :    RANIA
Nomor KTP                :   
Tempat/tgl lahir          :    Balikpapan,
Jenis Kelamin             :   Perempuan
U m u r                       :    47  tahun
A g a m a                    :    Islam
P e k e r jaan               :    Pedagang
Pendidikan                 :    SLTA
A l a m a t                   :    Jl. Kec. Balikpapan Kota Provinsi Kalimantan Timur.
  Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkaitdan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan Gugatan harta waris, memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengarsaksi-saksi atau menolak saksi-saksi, melakukan mediasi/Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengansyarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan haku ntuk melimpahkan (Subtitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 10 Februari  2020
Pemberi Kuasa,                                                                       Penerima Kuasa                
Putusan
Putusan PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI,  MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,


Amar
KABUL SEBAGIAN
1.          Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.          Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang  tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.          Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.          Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
A.   Invoice No. 0026/13 tanggal 31/01/ 2013, sebesar USD 150.461,37 (seratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh satu dollar dan tiga puluh tujuh sen) jatuh tempo tanggal 28/02/2013;
B.    Invoice No. 0032/13 tanggal 28/02/2013, sebesar USD 114.494,58 (seratus empat belas ribu empat ratus sembilan puluh empat dollar dan lima puluh delapan sen ) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
C.    Invoice No. 0041/13 tanggal. 28/02/2013,sebesar USD 594.733,97 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dollar dan Sembilan puluh tujuh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
D.    Invoice No.0107/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 614.762,36 (enam ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh dua dollar dan tiga puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013;
E.  Invoice No.0108/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 16.200 (enam belas ribu dua ratus dollar ) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013 ;
F.    Invoice No.0130/13 tanggal 31/05/2013,sebesar USD 53.818,56 (lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas dollar dan lima puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013;
G.    Invoice No.0137/13 tanggal 31/05/2013, sebesar USD 525.022,74 (lima ratus dua puluh lima ribu dua puluh dua dollar dan tujuh puluh empat sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013 ;
H.    Invoice No.0207/13 tanggal.30/06/2013, sebesar USD 38.921,30 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu dollar dan tiga puluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/07/2013;
I.     Invoice No.0208/13 tanggal. 30/06/2013, sebesar USD 419.338,26 (empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan dollar dan dua puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal  31/07/2013;
J.     Invoice No.0237/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 30.966,10 (tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam dollar dan sepuluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
K.   Invoice No.0239/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 255.596,28 ( dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam dollar dan dua puluh delapan sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
Bahwa Jumlah seluruh tagihan/Invoice Penggugat (point A sampai K) kepada Tergugat tersebut adalah sebesar USD 2.814.315,52 (dua juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus lima belas dollar dan lima puluh dua sen )
5.         Menghukum Tergugat untuk membayar Tagihan/invoice bulan September 2013 adalah   sebesar USD 319.949,50 ( tiga ratus sembilan belas ribu Sembilan ratus empat puluh         sembilan dollar dan lima puluh sen), secara tunai dan seketika;
6.         Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang      dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, berupa :
·        Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas                             digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak                                              Sebesar Rp      2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B.       Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat                 perbuatan                   ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari  Rp            2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,-        (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini     memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara     ini ;
8.         Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 +           USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02,  terhitung sejak putusan dalam perkara ini di       ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.         Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan Terkait
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB
PERDATA JADI PIDANA 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar