KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327. Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Balikpapan, 18 September 2012
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua/ Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Balikpapan
Di –
BALIKPAPAN
Perihal : GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Perkenankanlah SUMARNI, SH. Advokat, Pengacara Penasehat Hukum yang
beralamat dijalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan Indonesia,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2012, dari dan
karenanya selaku kuasa bertindak untuk dan atas namanya dari :
beralamat dijalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan Indonesia,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2012, dari dan
karenanya selaku kuasa bertindak untuk dan atas namanya dari :
Nama : HANITA
TTL : Balikpapan, 10 April 1979
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Perusahaan
Alamat : Balikpapan Perumahan Paradise RT. 101
Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan Balikpapan
Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri
Balikpapan terhadap :
Nama : ARMAN MALIK
TTL : Tarakan, 22 Agustus 1975
Pekerjaan : Karyawan Perusahaan
Agama : Kristen
Alamat : Balikpapan Perumahan NUSANTARA II RT. 101
Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan Balikpapan
Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 500/477/WNI/1999, tanggal 10 September 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Balikpapan ;
2. Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama SHINTA ALEA, lahir di Balikpapan tanggal 10 April 2002;
3. Bahwa dari awal perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah sering terjadi pertengkaran bahkan hampir setiap hari selalu bertengkar, berawal dari hal-hal yang kecil, kemudian menjadi pertengkaran yang terus menerus dan akhirnya dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, tidak ada kedamaian lagi ;
4. Bahwa Penggugat sangat menderita karena terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada kedamaian lagi, hingga akhirnya pada tahun 2005, Penggugat pindah kerja ke Malang dan tinggal di Malang sampai saat ini;
5. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 7 (tujuh) tahun, yaitu sejak tahun 2005 sampai saat ini bulan September 2012, dan sebelum pisah rumah Penggugat dan Tergugat telah mengalami kebuntuan komunikasi dan pertengkaran pun selalu terjadi antara Penggugat dengan Tergugat;
6. Bahwa oleh karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.
7. Bahwa sesuai Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975, yang berbunyi “
f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
8. Bahwa seorang anak bernama Shinta Alea dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, pada saat ini tinggal bersama Tergugat, oleh karena Penggugat sangat sibuk dengan pekerjaanya dan sering pergi keluar daerah maka, pengawasan/pengasuhan anak, Penggugat serahkan kepada Tergugat, agar supaya bisa diawasi/dirawat oleh Tergugat selaku ayah kandungnya sehingga mendapat perhatian khusus selayaknya anak anak pada umumnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas,
Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Balikpapan cq. Bapak Majelis Hakim yang mengadili dan
memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 500/477/WNI/1999, tanggal 22 September 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Balikpapan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan seorang anak bernama Shinta Alea dalam pengawasan/pemeliharaan Tergugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Subsidair :
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas terkabulnya gugatan ini,
penggugat menyampaikan terima kasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum Penguggat,
SUMARNI, SH
Tata Cara Mengajukan Gugatan Perceraian
Bagi yang beragama Islam
Apabila Anda merasa bahwa perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
A. Gugatan Perceraian diajukan oleh Istri di Pengadilan Agama
Bila istri yang mengajukan gugatan perceraian, berarti istri adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal Tergugat/suami. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di pengadilan agama(PA) wilayah tempat tinggal Tergugat/suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
B. Gugatan Perceraian diajukan oleh Suami di Pengadilan Agama
Bila Suami yang mengajukan gugatan perceraian, berarti suami adalah pihak Pemohon dan istri adalah Termohon. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal Termohon/istri. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di pengadilan agama(PA) wilayah tempat tinggal Termohon/istri. Bila suami dan istri anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
a. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
b. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
c. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
· Surat Nikah asli
· Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
· Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
· Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan
a. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
b. Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
· Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
· Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
· Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
· Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
c. Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
a. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
c. Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;
d. Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
e. Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
f. Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
a. Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
b. Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
c. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
d. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar