KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327. Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
Balikpapan, 18 September 2012
Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua/ Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Balikpapan
Di –
BALIKPAPAN
Perihal : GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Perkenankanlah SUMARNI, SH., Advokat, Pengacara & Penasehat Hukum yang beralamat dijalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan Indonesia, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2012, dari dan karenanya selaku kuasa bertindak untuk dan atas namanya dari :
Nama : HANITA
TTL : Balikpapan, 10 April 1979
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Perusahaan
Alamat : Balikpapan Perumahan Paradise RT. 101
Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan Balikpapan
Selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap :
Nama : ARMAN MALIK
TTL : Tarakan, 22 Agustus 1975
Pekerjaan : Karyawan Perusahaan
Agama : Kristen
Alamat : Balikpapan Perumahan NUSANTARA II RT. 101
Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan Balikpapan
Selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraian ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 500/477/WNI/1999, tanggal 10 September 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Balikpapan ;
2. Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama SHINTA ALEA, lahir di Balikpapan tanggal 10 April 2002;
3. Bahwa dari awal perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sudah sering terjadi pertengkaran bahkan hampir setiap hari selalu bertengkar, berawal dari hal-hal yang kecil, kemudian menjadi pertengkaran yang terus menerus dan akhirnya dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, tidak ada kedamaian lagi ;
4. Bahwa Penggugat sangat menderita karena terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada kedamaian lagi, hingga akhirnya pada tahun 2005, Penggugat pindah kerja ke Malang dan tinggal di Malang sampai saat ini;
5. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama 7 (tujuh) tahun, yaitu sejak tahun 2005 sampai saat ini bulan September 2012, dan sebelum pisah rumah Penggugat dan Tergugat telah mengalami kebuntuan komunikasi dan pertengkaran pun selalu terjadi antara Penggugat dengan Tergugat;
6. Bahwa oleh karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.
7. Bahwa sesuai Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975, yang berbunyi “
f. antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
8. Bahwa seorang anak bernama Shinta Alea dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, pada saat ini tinggal bersama Tergugat, oleh karena Penggugat sangat sibuk dengan pekerjaanya dan sering pergi keluar daerah maka, pengawasan/pengasuhan anak, Penggugat serahkan kepada Tergugat, agar supaya bisa diawasi/dirawat oleh Tergugat selaku ayah kandungnya sehingga mendapat perhatian khusus selayaknya anak anak pada umumnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan cq. Bapak Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Cerai Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Balikpapan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 500/477/WNI/1999, tanggal 22 September 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Balikpapan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan seorang anak bernama Shinta Alea dalam pengawasan/pemeliharaan Tergugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Subsidair :
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas terkabulnya gugatan ini, penggugat menyampaikan terima kasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum Penguggat,
SUMARNI, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar