Senin, 21 November 2011

Pengacara perceraian Balikpapan 085348543327


 
KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com

jika ingin berkonsultasi tentang masalah hukum anda dapat  mengajukan melalui E-mail  Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke  085348543327. 


 
Putusan
Putusan PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI,  MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,


Amar
KABUL SEBAGIAN
1.          Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.          Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang  tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.          Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.          Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
A.   Invoice No. 0026/13 tanggal 31/01/ 2013, sebesar USD 150.461,37 (seratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh satu dollar dan tiga puluh tujuh sen) jatuh tempo tanggal 28/02/2013;
B.    Invoice No. 0032/13 tanggal 28/02/2013, sebesar USD 114.494,58 (seratus empat belas ribu empat ratus sembilan puluh empat dollar dan lima puluh delapan sen ) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
C.    Invoice No. 0041/13 tanggal. 28/02/2013,sebesar USD 594.733,97 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dollar dan Sembilan puluh tujuh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
D.    Invoice No.0107/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 614.762,36 (enam ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh dua dollar dan tiga puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013;
E.  Invoice No.0108/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 16.200 (enam belas ribu dua ratus dollar ) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013 ;
F.    Invoice No.0130/13 tanggal 31/05/2013,sebesar USD 53.818,56 (lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas dollar dan lima puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013;
G.    Invoice No.0137/13 tanggal 31/05/2013, sebesar USD 525.022,74 (lima ratus dua puluh lima ribu dua puluh dua dollar dan tujuh puluh empat sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013 ;
H.    Invoice No.0207/13 tanggal.30/06/2013, sebesar USD 38.921,30 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu dollar dan tiga puluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/07/2013;
I.     Invoice No.0208/13 tanggal. 30/06/2013, sebesar USD 419.338,26 (empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan dollar dan dua puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal  31/07/2013;
J.     Invoice No.0237/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 30.966,10 (tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam dollar dan sepuluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
K.   Invoice No.0239/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 255.596,28 ( dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam dollar dan dua puluh delapan sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
Bahwa Jumlah seluruh tagihan/Invoice Penggugat (point A sampai K) kepada Tergugat tersebut adalah sebesar USD 2.814.315,52 (dua juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus lima belas dollar dan lima puluh dua sen )
5.         Menghukum Tergugat untuk membayar Tagihan/invoice bulan September 2013 adalah   sebesar USD 319.949,50 ( tiga ratus sembilan belas ribu Sembilan ratus empat puluh         sembilan dollar dan lima puluh sen), secara tunai dan seketika;
6.         Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang      dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, berupa :
·        Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas                             digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak                                              Sebesar Rp      2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B.       Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat                 perbuatan                   ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari  Rp            2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,-        (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini     memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara     ini ;
8.         Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 +           USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02,  terhitung sejak putusan dalam perkara ini di       ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.         Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
Putusan Terkait
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB
PERDATA JADI PIDANA

AT Pengadilan Negeri Sangatta Kutai Timur Bukit Pelangi





At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur Bukit Pelangi
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur


At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur











Kuta Beach Bali

Kuta Beach Bali
Sunset Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali
Sunset Kuta Beach Bali

  Nikmatilah Perbedaan!


Ditulis oleh: Anne Ahira !

Perbedaan adalah anugrah dari
... Yang Maha Kuasa!

Lihatlah sekeliling kita, indahnya
warna-warni bunga, warna-warni satwa,
dan segala keragaman lain yang
menghiasi dunia.

Bayangkan kalau kita hanya mengenal
warna hitam saja! Alangkah gelapnya
dunia ini! :-)

Tanpa adanya perbedaan dan warna-warni,
kita tidak akan merasakan hidup
semeriah dan seindah sekarang ini,
betul?! :-)

Begitu pun dengan kehidupan, setiap
insan selalu berhadapan dengan segala
macam perbedaan dan warna-warni
kehidupan.

Tapi sayang, tidak semua orang mampu
melihat perbedaan sebagai kekayaan.
Banyak orang merasa tersiksa karena
perbedaan alias mereka tidak mampu
menikmatinya.

Berbagai bentuk kejahatan dimulai hanya
karena perbedaan. Entah itu perbedaan
warna kulit, agama, suku bangsa,
prinsip, atau sekadar pendapat.

Sebenarnya, perbedaan bukanlah sesuatu
yang bisa dihindari. Setiap orang lahir
dengan perbedaan dan keunikannya
masing-masing. Mulai dari perbedaan
fisik, pola pikir, kesenangan, dan
lain-lain.

Tidaklah mungkin segala sesuatu hal sama.
Bahkan kesamaan pun sebenarnya tidak
selalu menguntungkan.

Coba bayangkan, seandainya semua orang
memiliki kemampuan memimpin, lantas
siapa yang mau dipimpin? Kalau semua
orang menjadi orang tua, siapa yang mau
jadi anak? Siapa juga yang akan
menerima sedekah, jika semua orang
ditakdirkan kaya?

Perbedaan ada bukan untuk dijadikan
alat perpecahan. Banyak hal positif
yang bisa kita peroleh dengan perbedaan.
Namun, tentu saja semua itu harus
bersyarat. Nah, syarat apa saja yang
harus dipenuhi?

Berikut di antaranya...

1. Cara pandang kita terhadap perbedaan.

Berpikirlah positif dengan mensyukuri
adanya perbedaan. Anggaplah perbedaan
sebagai kekayaan. Cara pandang yang
benar akan melahirkan sikap yang tepat.

Ada baiknya kita mencari persamaan
terlebih dahulu, sebelum mencari
perbedaan.

2. Kelola perbedaan sebaik mungkin.

Musyawarah untuk mencapai kesepakatan
adalah jalan yang tepat untuk mengelola
perbedaan.

Berlatihlah utk menghargai, menerima,
menjalankan dan bertanggungjawab
terhadap keputusan bersama, meski
berlawanan dengan ide awal kita.

3. Selalu posisikan segala sesuatu
pada tempatnya.

Saat bekerja sama dengan orang lain,
salurkan potensi, karakter, minat yang
berbeda-beda pada posisi 'yang tepat'.

Cara ini akan mendorong tercapainya
tujuan bersama dan mendukung
pengembangan potensi masing-masing
individu.

4. Jangan pernah meremehkan orang lain.

Apapun dan bagaimana pun kondisi atau
pendapat orang lain, perlakukan mereka
selayaknya diri kita ingin diperlakukan.

Anggaplah semua orang penting. Mereka
memiliki peran tersendiri, yg bisa jadi
tdk bisa digantikan oleh orang lain.

5. Jangan menonjolkan diri atau sombong.

Merasa diri paling penting dan lebih
baik daripada orang lain *tidak akan*
menambah nilai lebih bagi kita. Toh
kita tidak bisa hidup tanpa orang lain.

Jadilah beton dalam bangunan. Meski
tidak nampak, namun sesungguhnya ialah
yang menjadi penyangga kokohnya sebuah
bangunan. :-)

6. Cari sumber informasi yang terjamin
kebenarannya.

Perbedaan bisa muncul karena informasi
yang salah. Oleh sebab itu, pastikan
sumber informasi kita bisa terjamin dan
dapat dipercaya kebenarannya. Lebih
bagus lagi jika disertai bukti yang
mendukung.

7. Koreksi diri sendiri sebelum
menyalahkan orang lain.

Menyalahkan orang lain terus menerus
tidak akan banyak membantu kita. Bisa
jadi kesalahan sebenarnya terletak pada
diri kita. Karenanya, koreksi diri
sendiri terlebih dahulu merupakan
langkah yang paling bijaksana.

So, berhentilah menyesalkan perbedaan.
Karena jika tidak, Sumarni akan
kehilangan sumber kebahagiaan! :-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar