Kantor Pengacara Balikpapan advokat - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney-Solicitor
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Mobile : 085348543327
|
Alamat Pengadilan Negeri Balikpapan : Jl. Jend. Sudirman No. 788 Balikpapan - Kalimantan Timur 76114.
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : Di Jl.Gajah Mada No.17 Gunung sahari, Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10130
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya No. 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta 12550 Kelas IA
Alamat Pengadilan Negeri jakarta Timur di Jl. Dr. Sumarno No. 1 Sentra Penggilingan Cakung DKI Jakarta 13940
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jl.Laksamana RE Martadinata No. 4 Ancol Selatan DKI Jakarta
Alamat Pengadilan Negeri jakarta barat di Jl. Let.Jend S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah DKI Jakarta . 15810
Alamat Mabes Polri : di Jl. trunojoyo No. 3 DKI Jakarta 12110
Alamat Mahkamah Agung R.I di Jl. Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta 10010
Proses Permohonan Sita
Permohonan
sita jaminan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi kediaman pihak yang memegang barang obyek sita jaminan.
Pasal-pasal 226 (1) dan 227(1) HIR tidak mengatur rinci mengenai prosedur, dan
batasan-batasan formil dari persyaratan pengajuan permohonan sita jaminan.
Namun hal ini bisa ditelusuri dari ketentuan lainnya dalam HIR. Dari ketentuan
Pasal 226 (4) dan 227 (1) terlihat bahwa pada hari pertama persidangan akan
sangat menentukan sah atau tidaknya permohonan sita jaminan, sehingga dapat
disimpulkan bahwa permohonan sita tentunya diajukan sebelum hari pertama
sidang, sehingga apabila pada hari pertama gugatan diterima, maka penyitaan
akan dilanjutkan, sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka sita akan diangkat.
Memang
dalam prakteknya, permohonan sita jaminan umumnya diajukan bersama-sama dengan
pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan
permohonan sita diajukan pada sebelum atau pada pertengahan proses pemeriksaan
perkara.
Namun
pada kenyataannya, Pasal 227 (1) HIR juga memberikan kemungkinan bahwa sita
jaminan dapat dimohonkan sesudah adanya putusan tapi putusan tersebut belum
dapat dijalankan. Contoh permohonan ini adalah dalam hal telah dijatuhkan
putusan verstek, dimana terhadap putusan verstek tersebut tergugat masih
mengajukan perlawanan, atau dalam hal telah dijatuhkan putusan contradictoir,
sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding.
HIR
tidak mengatur apakah sita jaminan juga dapat dimohonkan pada saat perkara
dalam tahap banding, sehingga seringkali menimbulkan silang pendapat.
Retnowulan Sutantio, S.H. berpendapat bahwa dalam hal ini dapat dilakukan
dengan mengajukan surat permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri,
yang akan meneruskan surat tersebut kepada Hakim Tinggi atau Majelis Pengadilan
Tinggi yang memeriksa perkara tersebut. Dalam hal penyitaan dianggap mendesak,
maka Pengadilan Tinggi dengan penetapan dapat memerintahkan kepada Pengadilan
Negeri yang bersangkutan untuk melaksanakan sita tersebut.
Pada
sita revindicatoir sifatnya pemeriksaannya sangat sumir, termohon sita tidak
perlu didengar, karena pada dasarnya pemohon adalah pemilik sah atas barang
yang dimohonkan sita tersebut. Sebagai konsekuensi dari pemikiran ini, maka
wajar apabila pihak termohon tidak perlu didengar dalam proses ini.
Sementara
itu pada sita conservatoir, pemeriksaan sedikit lebih rumit, karena melibatkan
upaya pembuktian unsur adanya sangka yang beralasan, bahwa tergugat sedang
berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan
penggugat. SEMA No. 5 Tahun 1975 mengatur bahwa dalam setiap penetapan sita
conservatoir disebut alasan-alasan yang menyebabkan sita coservatoir tersebut
dikabulkan, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan penetapan yang mengabulkan
sita conservatoir tersebut, maka harus diadakan ‘penelitian’ terlebih dahulu
tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon. Sayang SEMA tersebut
tidak menjelaskan apa maksud penelitian. [uraikan kebiasaan, praktek]
[Namun
terus terang rumusan ini masih kurang memuaskan, karena berbeda dengan sita
revindicatoir, sita conservatoir berkaitan dengan hak-hak tergugat, yang tetap
harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin berlebihan dari
pihak penggugat. Prof Sudikno menyebutkan bahwa pihak tersita perlu didengar
keterangannya, sebelum pemberian permohonan sita jaminan tersebut.]
[Melihat
sifat sumir yang ada pada pemeriksaan permohonan sita jaminan, maka dapat
disimpulkan, bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan diskresional
hakim. Cukup sulit untuk memberikan karakter yang bersifat baku terhadap
indikator dikabulkannya sita jaminan, dan oleh karena itu, akan penetapannya
akan sangat tergantung kepada kasus-per kasus.]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar