Kamis, 15 November 2012

proses permohonan sita


Kantor Pengacara Balikpapan advokat - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney-Solicitor

KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
Mobile :  085348543327




Alamat Pengadilan Negeri Balikpapan : Jl. Jend. Sudirman No. 788 Balikpapan - Kalimantan Timur 76114.
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : Di Jl.Gajah Mada No.17 Gunung sahari, Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10130
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya No. 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta 12550 Kelas IA
Alamat Pengadilan Negeri jakarta Timur di Jl. Dr. Sumarno No. 1 Sentra Penggilingan Cakung DKI Jakarta 13940
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jl.Laksamana RE Martadinata No. 4 Ancol Selatan DKI Jakarta 
Alamat Pengadilan Negeri jakarta barat di Jl. Let.Jend S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah DKI Jakarta . 15810
Alamat Mabes Polri : di Jl. trunojoyo No. 3 DKI Jakarta 12110
Alamat Mahkamah Agung R.I di Jl. Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta 10010
Proses Permohonan Sita

Permohonan
Permohonan sita jaminan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pihak yang memegang barang obyek sita jaminan. Pasal-pasal 226 (1) dan 227(1) HIR tidak mengatur rinci mengenai prosedur, dan batasan-batasan formil dari persyaratan pengajuan permohonan sita jaminan. Namun hal ini bisa ditelusuri dari ketentuan lainnya dalam HIR. Dari ketentuan Pasal 226 (4) dan 227 (1) terlihat bahwa pada hari pertama persidangan akan sangat menentukan sah atau tidaknya permohonan sita jaminan, sehingga dapat disimpulkan bahwa permohonan sita tentunya diajukan sebelum hari pertama sidang, sehingga apabila pada hari pertama gugatan diterima, maka penyitaan akan dilanjutkan, sebaliknya, apabila gugatan ditolak, maka sita akan diangkat.
Memang dalam prakteknya, permohonan sita jaminan umumnya diajukan bersama-sama dengan pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan permohonan sita diajukan pada sebelum atau pada pertengahan proses pemeriksaan perkara.
Namun pada kenyataannya, Pasal 227 (1) HIR juga memberikan kemungkinan bahwa sita jaminan dapat dimohonkan sesudah adanya putusan tapi putusan tersebut belum dapat dijalankan. Contoh permohonan ini adalah dalam hal telah dijatuhkan putusan verstek, dimana terhadap putusan verstek tersebut tergugat masih mengajukan perlawanan, atau dalam hal telah dijatuhkan putusan contradictoir, sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding.
HIR tidak mengatur apakah sita jaminan juga dapat dimohonkan pada saat perkara dalam tahap banding, sehingga seringkali menimbulkan silang pendapat. Retnowulan Sutantio, S.H. berpendapat bahwa dalam hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang akan meneruskan surat tersebut kepada Hakim Tinggi atau Majelis Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara tersebut. Dalam hal penyitaan dianggap mendesak, maka Pengadilan Tinggi dengan penetapan dapat memerintahkan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk melaksanakan sita tersebut.
Pemeriksaan
Pada sita revindicatoir sifatnya pemeriksaannya sangat sumir, termohon sita tidak perlu didengar, karena pada dasarnya pemohon adalah pemilik sah atas barang yang dimohonkan sita tersebut. Sebagai konsekuensi dari pemikiran ini, maka wajar apabila pihak termohon tidak perlu didengar dalam proses ini.
Sementara itu pada sita conservatoir, pemeriksaan sedikit lebih rumit, karena melibatkan upaya pembuktian unsur adanya sangka yang beralasan, bahwa tergugat sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat. SEMA No. 5 Tahun 1975 mengatur bahwa dalam setiap penetapan sita conservatoir disebut alasan-alasan yang menyebabkan sita coservatoir tersebut dikabulkan, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan penetapan yang mengabulkan sita conservatoir tersebut, maka harus diadakan ‘penelitian’ terlebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan pemohon. Sayang SEMA tersebut tidak menjelaskan apa maksud penelitian. [uraikan kebiasaan, praktek]
[Namun terus terang rumusan ini masih kurang memuaskan, karena berbeda dengan sita revindicatoir, sita conservatoir berkaitan dengan hak-hak tergugat, yang tetap harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin berlebihan dari pihak penggugat. Prof Sudikno menyebutkan bahwa pihak tersita perlu didengar keterangannya, sebelum pemberian permohonan sita jaminan tersebut.]
[Melihat sifat sumir yang ada pada pemeriksaan permohonan sita jaminan, maka dapat disimpulkan, bahwa penetapan sita jaminan merupakan kewenangan diskresional hakim. Cukup sulit untuk memberikan karakter yang bersifat baku terhadap indikator dikabulkannya sita jaminan, dan oleh karena itu, akan penetapannya akan sangat tergantung kepada kasus-per kasus.]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar