Kamis, 15 November 2012

Upaya hukum pihak tersita

Kantor Pengacara Balikpapan advokat - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney-Solicitor

 

KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
Mobile :  085348543327


 
Alamat Pengadilan Negeri Balikpapan : Jl. Jend. Sudirman No. 788 Balikpapan - Kalimantan Timur 76114.
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : Di Jl.Gajah Mada No.17 Gunung sahari, Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10130
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya No. 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta 12550 Kelas IA
Alamat Pengadilan Negeri jakarta Timur di Jl. Dr. Sumarno No. 1 Sentra Penggilingan Cakung DKI Jakarta 13940
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jl.Laksamana RE Martadinata No. 4 Ancol Selatan DKI Jakarta 
Alamat Pengadilan Negeri jakarta barat di Jl. Let.Jend S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah DKI Jakarta . 15810
Alamat Mabes Polri : di Jl. trunojoyo No. 3 DKI Jakarta 12110
Alamat Mahkamah Agung R.I di Jl. Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta 10010
Upaya Hukum Pihak Tersita

a. Perlawanan Pihak Tersita
HIR sama sekali tidak mengatur upaya hukum khusus bagi pihak tersita untuk melawan instrumen sita jaminan. Memang pada dasarnya sita jaminan tidak ditujukan untuk melakukan eksekusi/penjualan terhadap obyek sita dan sekedar melarang tersita untuk melakukan perbuatan hukum terhadap barang tersebut. Namun, sita jaminan tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.
Sebaliknya Rv justru memuat ketentuan yang secara khusus mengatur perlawanan terhadap sita jaminan, Pasal 724 dan 725 Rv memberikan kesempatan bagi tersita untuk mengajukan bantahan baik dengan sidang singkat [dihadapan ketua (pengadilan) maupun dihadapan sidang raad van justitite. Perlawanan ini diajukan dalam suatu pemeriksaan atas [sah dan berharga atau tidaknya sita jaminan, yang harus diadakan 8 hari setelah sita ditetapkan.]
Penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat menunjukkan bahwa instrumen berdasarkan pasal 724 Rv jarang sekali dipergunakan. Pada prakteknya, tersita lebih memilih mengajukan :  
1.      Gugat rekonvensi terhadap pemohon sita, gugat ini berisi permohonan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela untuk mengangkat atau merubah sita jaminan tersebut, atau 
2.       Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mengangkat atau merubah sita tersebut.
b.  Perlawanan Pihak Ketiga
Pada dasarnya baik HIR, Rbg maupun Rv tidak mengatur prosedur perlawanan terhadap sita jaminan, baik terhadap sita konservatoir, maupun sita revindicatoir. Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan yang didasarkan kepada hak milik. Oleh karenanya, pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita, apabila terbukti barang tersebut adalah miliknya, maka pelawan tersebut akan dinyakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat, sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.
Dari konsep ini, maka sebenarnya pelawan terhadap sita conservatoir tidak akan dapat memenuhi kriteria perlawanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 (6) HIR, karena jelas bahwa perlawanan tersebut bukanlah atas dasar hak milik. Namun pada prakteknya, yurisprudensi perlawanan pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum disyahkan terhadap sita jaminan yang bersifat conservatoir dapat diterima.
Berdasarkan Pasal 207 (1) HIR, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang telah memutuskan dilakukannya penyitaan. Pemeriksaan terhadap perlawanan dilakukan melalui acara biasa, dimana kedua belah pihak didengar dan dipanggil secara patut.
c. Ganti Rugi
HIR maupun Rbg sama sekali tidak mengatur mekanisme tuntutan ganti kerugian terhadap sita jaminan yang kemudian diangkat karena pengadilan menolak pokok perkara. HIR maupun Rbg juga tidak mensyaratkan pemohon sita jaminan untuk menyerahkan jaminan sebagai syarat dikabulkannya sita jaminan, sehingga praktis tidak terdapat suatu jaminan yang siap dieksekusi kepada tersita atas kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi akibat sita tersebut.
Sementara HIR dan Rbg tidak mengatur mekanisme ganti rugi, perlu dicatat bahwa Rv justru memberikan kesempatan ganti rugi bagi tersita, apabila sita jaminan tersebut kemudian diangkat. Pasal 732 Rv. mengatur bahwa kreditur/pemohon sita dapat dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian, dan bunga, jika terdapat alasan untuk itu. [ada aturan rincinya?] MA pernah memutus bahwa jewajiban ganti rugi oleh kreditur/pemohon didasarkan pada konsep perbuatan melawan hukum. Namun, MA juga menegaskan: (i) sita jaminan hanya dapat dianggap sebagai PMH jika sita tersebut meliputi benda yang secara tegas dikecualikan dari sita – misalnya Pasal 197(8) of the HIR (lihat Putusan MA No 206 K/Sip/1955, 19 Januari 1957); dan (ii) PMH tidak otomatis terjadi jika pengadilan kemudian mengangkat sita tersebut (Putusan MA No. 124 K/Sip/1975, dated 15 Mei1975).
Selain itu, UU Kepailitan juga mengenal sita jaminan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur. Untuk itu Pengadilan Niaga dapat mempersyaratkan agar kreditur memberikan jaminan dalam jumlah yang wajar apabila upaya pengamanan tersebut dikabulkan. Dalam menetapkan persyaratan tentang jaminan tersebut, Pengadilan antara lain harus mempertimbangkan ada tidaknya jaminan atas keseluruhan kekayaan debitur, jenis kekayaan debitur dan besarnya jaminan yang harus diberikan dibandingkan dengan kemungkinan besarnya kerugian yang diderita oleh debitur apabila permohonan pernyataan pailit ditolak Pengadilan.
Jaminan berupa uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut. Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita , namun hanya disimpan (conserveer) oleh pengadilan dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan pidana pasal 231dan 232 KUHP.









Di negara yang menganut tradisi common law, sita jaminan (security for costs) lebih sering diminta oleh tergugat. Artinya, jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan. Di Indonesia, instrumen ini dipakai dalam permohonan penetapan sementara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar