KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Hp : 085348543327 E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
Menikah di Singapura
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Termohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH
Pertanyaan :
KAKAK saya baru saja menikah di
catatan sipil di luar negri dengan seorang yang bukan WNI. Namun karena sesuatu
hal, maka ia berniat untuk membatalkan pernikahannya. Ia dan suaminya berbeda
agama, dan tidak pernah tinggal bersama. Yang ingin saya tanyakan adalah,
apakah pernikahan tersebut sah di mata hukum Indonesia? Terimakasih
Jawaban :
Pada
umumnya, dalam hukum perkawinan setiap negara disyaratkan adanya pencatatan
perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Adanya keharusan pencatatan suatu
perkawinan tersebut sudah merupakan suatu syarat formil atau syarat
administrasi di banyak negara.
Di
Indonesia, berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) di
nyatakan bahwa syarat untuk sahnya suatu perkawinan harus berdasarkan hukum
agama dan harus dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan
perkawinan setempat. Sehingga perkawinan yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia di luar negari dapat diakui sebagai perkawinan yang sah apabila telah
di daftarkan di lembaga pencatatan setempat dan mendapat surat bukti
perkawinan.
Selain
adanya syarat pencatatan di negara setempat, hukum perkawinan kita juga
mensyaratkan kepada setiap warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan
di luar negeri untuk segera mendaftarkan perkawinannya tersebut di lembaga
pemerintah sekembalinya ke Indonesia.
Bila
kita lihat pada ps.56 (1) UU Perkawinan dinyatakan bahwa apabila terjadi
perkawinan antar warga negara Indonesia atau antar warga negara Indonesia
dengan warga negara asing di mana perkawinan tersebut dilangsungkan diluar
negari, maka perkawinan tersebut dinyatakan sah apabila telah dilakukan
berdasarkan hukum perkawinan negara setempat sepanjang tidak bertentangan
dengan hukum perkawinan Indonesia. Kemudian berdasakan ps.56 (2) UU Perkawinan
menyatakan bahwa dalam waktu satu tahun setelah suami istri tersebut kembali ke
Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor Pencatatan
Perkawinan tempat tinggal mereka.
Jadi
untuk dapat diakuinya suatu perkawinan yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia di luar negeri, maka berdasarkan hukum perkawinan harus memenuhi dua
persyaratan terlebih dahulu yaitu;
1)
perkawinan tersebut harus berdasarkan hukum perkawinan negara setempat dan
perkawinan tersebut harus didaftarkan di lembaga pencatatan untuk mendapat
surat bukti perkawinan;
2)
surat bukti perkawinan tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pencatatan
Perkawinan setempat selambat-lambatnya satu tahun setelah suami istri tersebut
kembali ke Indonesia.
Setelah
kedua syarat tersebut dipenuhi maka perkawinan yang dilakukan oleh warga negara
Indonesia tersebut adalah sah dan sama kedudukannya dengan perkawinan yang
dilakukan di wilayah Indonesia. Sebaliknya, apabila kedua syarat tersebut tidak
dipenuhi, maka perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tidak diakui oleh
negara karena tidak sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku.
Dalam
UU Perkawinan maupun peraturan pelaksanaannya tidak diatur secara jelas mengenai
perkawinan beda agama. Perkawinan antara mereka yang berbeda agama, harus
memperhatikan hukum agama masing-masing yang mengatur mungkin atau tidaknya
perkawinan tersebut dilangsungkan. Oleh karena itu, pola pengaturan yang
dilakukan oleh UU Perkawinan ialah menyerahkan kepada hukum agama untuk
menegakkan larangan perkawinan atau menentukan kebolehan perkawinan tersebut,
khususnya bagi mereka yang berbeda agama. UU Perkawinan dalam hal ini cenderung
untuk menyerahkan pengaturannya pada hukum agama, bagaimana menyikapi
perkawinan antara mereka yang berbeda agama tersebut.
Namun
demikian, UU Perkawinan secara implisit mengaturnya, dan hal ini dapat terlihat
dalam UU Perkawinan yang mengatur hal yang berkaitan dengan perkawinan antara
pasangan yang berbeda agama, yaitu:
a. Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 UU
Perkawinan yang menyatakan bahwa: dengan perumusan pada pasal 2 ayat (1) ini,
tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu,
sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan
perundang-undangan yang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
b. Berdasarkan pasal 8 Undang-undang
Perkawinan mengenai larangan perkawinan dimana dalam butir f pada pasal
tersebut dinyatakan sebagai berikut: Perkawinan dilarang antara dua orang yang
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang
kawin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar