Senin, 26 November 2012

Waris Perkawinan Campuran

Kantor Pengacara Balikpapan advokat - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney-Solicitor

 
KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp :  085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327

 Balikpapan - Kalimantan Timur 76114.
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : Di Jl.Gajah Mada No.17 Gunung sahari, Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10130
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya No. 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta 12550 Kelas IA
Alamat Pengadilan Negeri jakarta Timur di Jl. Dr. Sumarno No. 1 Sentra Penggilingan Cakung DKI Jakarta 13940
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jl.Laksamana RE Martadinata No. 4 Ancol Selatan DKI Jakarta 
Alamat Pengadilan Negeri jakarta barat di Jl. Let.Jend S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah DKI Jakarta . 15810
Alamat Mabes Polri : di Jl. trunojoyo No. 3 DKI Jakarta 12110
Alamat Mahkamah Agung R.I di Jl. Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta 10010



Waris Perkawinan Campuran

Pertanyaan :
Saya seorang pria yang berencana untuk menikah dengan seorang wanita Malaysia. Hal-hal apa saja yang perlu saya perhatikan dari segi hukum agar tidak ada masalah dari segi hukum? Apakah saya setelah menikah sudah tidak dapat memiliki lagi properti Hak Milik atas nama saya? Saya juga baru tahu tentang perjanjian pra nikah, tolong penjelasannya tentang hal ini.
Jawaban :
Anda akan melakukan perkawinan campuran, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini
Jadi, dalam perkawinan campuran ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
  1. Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan. Apabila Anda melakukan pernikahan ini di Malaysia, maka pernikahan Anda tersebut harus sesuai dengan hukum Malaysia, dan kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Demikian juga apabila pernikahan Anda dilakukan di Indonesia, maka perkawinan Anda harus sesuai dengan hukum Indonesia, dan dicatatkan menurut agama Anda.
  2. Bagi warganegara Indonesia, perkawinan tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Jadi, pernikahan Anda tetap harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan.
  3. Apabila perkawinan ini akan dilakukan di Malaysia, maka Anda harus melakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
 Bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran memang tidak diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal demikian sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta di sini, dan pasangan Anda (yang berstatus WNA) akan turut menjadi pemilik atas harta Anda. Karena itulah, seorang WNI pelaku perkawinan campuran tidak dapat memegang Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.
Apabila Anda ingin tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan campuran tersebut, maka Anda harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta Anda dan harta istri. Perjanjian perkawinan ini harus dibuat sebelum perkawinan tersebut dilaksanakan, dan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun (pasal 73 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil).
Menurut advokat Anita D.A. Kolopaking dalam makalahnya berjudul “Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing” perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:
1.   Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
2.   Semua hutang yang dibawa oleh suami atau isteri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selma perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau isteri.
3.   Isteri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain
4.   Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
5.      dan lain sebagainya.

Menurut notaris Winanto Wiryomartani dalam makalahnya berjudul “Perkawinan Campur dan Pemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing” akta perjanjian kawin memiliki kekuatan mengikat kepada pihak ketiga pada saat akta tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, yaitu baik di Kantor KUA maupun Kantor Catatan Sipil, hal mana diatur dalam pasal 29 UU Perkawinan.
Masih menurut Winanto, dalam hal para pihak telah membuat perjanjian kawin tapi lupa memberi tahu pada Pegawai Pencatat Perkawinan, yaitu baik di Kantor KUA maupun Kantor Catatan Sipil, sehingga akta perjanjian itu tidak disahkan, maka secara undang-undang, perkawinan mereka dianggap dalam persekutuan harta (percampuran harta). 
Jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Winanto, adalah pihak yang terkait (suami-istri) dapat meminta Penetapan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Kantor Pencatat Perkawinan mencatatkan akta Perjanjian Kawin di Buku Besar Pencatatan Perkawinan. Dalam praktiknya, perkawinan yang dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, pada Akta Perkawinan, pada bagian belakang diketik oleh Kantor Catatan Sipil, “bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, Jakarta …., tertanggal …., perkawinan antara Tua A dan Nyonya B dilakukan dengan perjanjian kawin dengan akta tertanggal … nomor … dibuat di hadapan notaris …
Sedangkan, untuk perkawinan yang dicatatkan di KUA biasanya diberikan surat keterangan yang memuat hal tersebut di atas, dalam sehelai kertas yang distempel dan ditandatangani oleh Pejabat KUA. Demikian menurut Winanto.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar