KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Indonesia law Firm corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
Menikah di Singapura
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
Pertanyaan :
Saya seorang pria yang berencana untuk menikah dengan seorang wanita Malaysia. Hal-hal apa saja yang perlu saya perhatikan dari segi hukum agar tidak ada masalah dari segi hukum? Apakah saya setelah menikah sudah tidak dapat memiliki lagi properti Hak Milik atas nama saya? Saya juga baru tahu tentang perjanjian pra nikah, tolong penjelasannya tentang hal ini.
Jawaban :
Anda akan melakukan perkawinan
campuran, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) UU No. 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan:
“Perkawinan
di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara
Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum
yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi
warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Jadi, dalam perkawinan campuran
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
- Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan. Apabila Anda melakukan pernikahan ini di Malaysia, maka pernikahan Anda tersebut harus sesuai dengan hukum Malaysia, dan kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Demikian juga apabila pernikahan Anda dilakukan di Indonesia, maka perkawinan Anda harus sesuai dengan hukum Indonesia, dan dicatatkan menurut agama Anda.
- Bagi warganegara Indonesia, perkawinan tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Jadi, pernikahan Anda tetap harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan.
- Apabila perkawinan ini akan dilakukan di Malaysia, maka Anda harus melakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Bagi WNI yang melakukan perkawinan
campuran memang tidak diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang
berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal demikian
sesuai dengan pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda
yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran
harta di sini, dan pasangan Anda (yang berstatus WNA) akan turut menjadi
pemilik atas harta Anda. Karena itulah, seorang WNI pelaku perkawinan campuran
tidak dapat memegang Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.
Apabila Anda ingin tetap
memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan campuran tersebut, maka Anda
harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang mengatur
mengenai pemisahan harta Anda dan harta istri. Perjanjian perkawinan ini
harus dibuat sebelum perkawinan tersebut dilaksanakan, dan harus dilaporkan
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1
(satu) tahun (pasal 73 Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil).
Menurut advokat Anita D.A.
Kolopaking dalam makalahnya berjudul “Kepemilikan Tanah oleh Warga
Negara Asing” perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain
berisi:
1. Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang
diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma
yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
2. Semua hutang yang dibawa oleh suami atau isteri dalam
perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selma perkawinan tetap akan menjadi
tanggungan suami atau isteri.
3. Isteri akan mengurus harta pribadinya baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil
dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain
4. Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan
bantuan atau kuasa dari suami.
5.
dan lain sebagainya.
Menurut notaris Winanto Wiryomartani
dalam makalahnya berjudul “Perkawinan Campur dan Pemilikan Tanah oleh Warga
Negara Asing” akta perjanjian kawin memiliki kekuatan mengikat kepada pihak
ketiga pada saat akta tersebut disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, yaitu
baik di Kantor KUA maupun Kantor Catatan Sipil, hal mana diatur dalam pasal
29 UU Perkawinan.
Masih menurut Winanto, dalam hal
para pihak telah membuat perjanjian kawin tapi lupa memberi tahu pada Pegawai
Pencatat Perkawinan, yaitu baik di Kantor KUA maupun Kantor Catatan Sipil,
sehingga akta perjanjian itu tidak disahkan, maka secara undang-undang,
perkawinan mereka dianggap dalam persekutuan harta (percampuran harta).
Jalan keluar untuk mengatasi
masalah tersebut, menurut Winanto, adalah pihak yang terkait (suami-istri)
dapat meminta Penetapan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan Kantor Pencatat
Perkawinan mencatatkan akta Perjanjian Kawin di Buku Besar Pencatatan
Perkawinan. Dalam praktiknya, perkawinan yang dicatatkan di Kantor Catatan
Sipil, pada Akta Perkawinan, pada bagian belakang diketik oleh Kantor Catatan
Sipil, “bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, Jakarta ….,
tertanggal …., perkawinan antara Tua A dan Nyonya B dilakukan dengan perjanjian
kawin dengan akta tertanggal … nomor … dibuat di hadapan notaris …”
Sedangkan, untuk perkawinan yang
dicatatkan di KUA biasanya diberikan surat keterangan yang memuat hal tersebut
di atas, dalam sehelai kertas yang distempel dan ditandatangani oleh Pejabat
KUA. Demikian menurut Winanto.
Demikian penjelasan kami. Semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar