KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
Menikah di Singapura
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
Menikah di Singapura
Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan).
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)?
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)?
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak?
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)?
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi:
(1) “Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
P U T U S A N
Nomor : 117/Pdt.G/2012/PN.Bpp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata gugatan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :
ATAP Bin M. SALEH ANTUNG AMAS, tempat tanggal lahir : 31 Desember 1959, Agama Islam, pekerjaan : Swasta, alamat : Jalan Mulawarman RT. 058 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotamadya Balikpapan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUMARNI, SH, Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum dari Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, yang beralamat di jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Oktober 2012, selanjutnya disebut ssebagai PENGGUGAT.------
M E L A W A N
1. PT. BUKIT PUPUK INDAH (Perumahan Bukit Damai Sentosa/BDS), alamat di jalan Sudirman Blok D1 No. 03 Komplek Pantai Mas Permai Klandasan Ulu Kotamadya Balikpapan sebagai -----------------------TERGUGAT-----------------------------------------------
2. KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN, alamat di jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 Kotamadya Balikpapan sebagai ---------TURUT TERGUGAT--------------------------------------------------
--------------- Pengadilan Negeri tersebut
--------------- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan
--------------- Setelah memperhatikan bukti surat-surat
--------------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi
--------------- Setelah mendengar keterangan Para Pihak
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
--------- Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatanya tertanggal 08 Oktober 2012, yang didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 10 Oktober 2012, di bawah Register Nomor : 117/Pdt.G/2012/PN.Bpp, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah anak kandung dari Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS (yang telah meninggal dunia), dari perkawinanya dengan Almarhumah SIKIN BINTI YUSUF (telah meninggal dunia), dan selain PENGGUGAT ada lagi 4 (empat) orang saudara/adik adik PENGGUGAT, anak kandung dari Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS, yaitu :
- KAMARIAH Binti M . SALEH
- ABU BAKAR Bin M. SALEH
- RAHMI Binti M. SALEH
- ULIS Bin M. SALEH
2. Bahwa Ayah Kandung PENGGUGAT/Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS memiliki sebidang tanah perwatasan yang terletak di (dahulu) Wilayah Damai/Kampung Damai, Balikpapan Timur Kotapraja Balikpapan, (sekarang) di RT. 62 Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, sesuai SURAT KETERANGAN TANAH PERWATASAN KEBUAN Nomor : 015/SK/VIII/1955, tanggal 12 Agustus 1955, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotapraja Balikpapan (pada waktu itu) seluas ±12.053 Ha (120530 M²).
Dengan ukuran :
Panjang Sebelah Utara : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Selatan : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Timur : 550 Depa (±775 M)
Panjang Sebelah Barat : 550 Depa (±775 M)
Batas-Batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Selatan berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI
Sebelah Timur berbatasan dengan : A. AMAS
3. Bahwa Ayah PENGGUGAT/Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS memperoleh tanah perwatasan kebun tersebut berasal dari garapanya sendiri sejak tahun 1950, dan tanah perwatasan tersebut dikuasai secara terus menerus oleh Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS hingga akhir hayatnya dan tidak pernah diperjualbelikan/dialihkan kepada siapapun termasuk kepada TERGUGAT, dan setelah orang tua PENGGUGAT/Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS meninggal dunia, tanah perwatasan tersebut tetap dikuasai dan dikelola secara terus menerus oleh PENGGUGAT dari M. SALEH ANTUNG AMAS;
4. Bahwa kemudian PENGGUGAT mendengar apabila tanah perwatasan milik Ayah PENGGUGAT sebagian telah dikuasai oleh TERGUGAT dengan cara memasukkan ke dalam lokasi Perumahan BUKIT DAMAI SENTOSA milik TERGUGAT tanpa seijin dari PENGGUGAT;
5. Bahwa sebagian bidang tanah perwatasan milik Ayah PENGGUGAT tersebut pada saat ini telah dikuasai oleh TERGUGAT, dengan memasukkan ke dalam lokasi Perumahan BUKIT DAMAI SENTOSA milik TERGUGAT, yaitu ada bagian yang dikuasai oleh TERGUGAT, dengan ukuran sebagaimana dibawah ini ;
Seluas 25 653 M²
Batas-batasnya :
Sebelah Utara : M. SALEH ANTUNG AMAS
Sebelah Selatan : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Timur : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Barat : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
6. Bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah mengakui dan menguasai tanah milik Ayah PENGGUGAT tanpa seijin PENGGUGAT sebagai pemilik sah tanah perwatasan tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
7. Bahwa TERGUGAT tidak berhak atas tanah objek sengketa karena tanah perwatasan yang dikuasai TERGUGAT sebagai Perumahan BUKIT DAMAI SENTOSA tersebut, adalah tanah milik sah Ayah PENGGUGAT/ahli waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS;
8. Bahwa Perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai tanah tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT (AHLI WARIS M. SALEH ANTUNG AMAS);
9. Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata, disebutkan :”Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”;
10. Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, menyebabkan kerugian bagi PENGGUGAT, karena tidak dapat menjual tanah miliknya tersebut kepada pihak lain;
11. Bahwa adalah wajar apabila PENGGUGAT menuntut ganti rugi kepada TERGUGAT, yang telah menguasai tanah milik PENGGUGAT TANPA HAK, dan atas apa yang telah PENGGUGAT alami, karena tanpa sepengetahuan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut TERGUGAT dengan secara Melawan Hukum telah menguasai tanah milik sah PENGGUGAT;
12. Bahwa adapun kerugian yang PENGGUGAT alami, terurai sebagai berikut :
Ø Kerugian Materiil :
PENGGUGAT tidak dapat menikmati tanah miliknya / tidak bisa menjual tanah milik Penggugat yang sudah ditaksir sebesar Rp.7.000.000.000.- (tujuh milyard rupiah);
Ø Kerugian Imateriil :
Dengan dikuasainya tanah perwatasan milik Ayah Penggugat, maka Penggugat menjadi tidak dapat berpikir tenang dan berkonsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas Penggugat menjadi berkurang, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah).
13. Bahwa satu-satunya upaya agar PENGGUGAT dapat memperoleh kembali hak yang seharusnya menjadi hak PENGGUGAT selaku ahli waris yang sah dari M. SALEH ANTUNG AMAS adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan;
14. Bahwa agar TURUT TERGUGAT tidak menerima permohonan TERGUGAT untuk memohon diterbitkanya Sertifikat atas hak tanah perwatasan tersebut, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, melarang TURUT TERGUGAT menerbitkan sertifikat hak atas tanah di objek sengketa dan menyatakan pula TURUT TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum apabila menerima permohonan TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi objek sengketa;
15. Bahwa oleh karena dikhawatirkan TERGUGAT akan mengalihkan (secara diam-diam) objek sengketa ke Pihak Ketiga atau pihak pihak lain, maka adalah beralasan hukum apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) di atas objek sengketa dalam perkara ini ;
16. Bahwa patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan, bidang tanah perwatasan sebagaimana terurai pada angka 3 diatas, sesuai SURAT KETERANGAN TANAH PERWATASAN KEBUN Nomor : 015/SK/VIII/1955, tanggal 12 Agustus 1955, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotapraja Balikpapan (pada waktu itu) seluas ±12.053 Ha (120530 M²), terletak di wilayah Damai Balikpapan Timur Kotapraja Balikpapan (dahulu), RT. 62 Kel. Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan (sekarang);
Dengan ukuran :
Panjang Sebelah Utara : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Selatan : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Timur : 550 Depa (±775 M)
Panjang Sebelah Barat : 550 Depa (±775 M)
Batas-Batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Selatan berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI
Sebelah Timur berbatasan dengan : A. AMAS
Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum milik Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS/ayah PENGGUGAT, yang belum pernah dibagikan kepada para ahli warisnya;
17. Bahwa patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana yang diakui dan dikuasainya dalam keadaan kosong/semula secara sukarela kepada PENGGUGAT atau para ahli waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS sebagai haknya (sebagaimana angka 7 (tujuh) diatas yaitu :
Seluas 25 653 M²
Batas-batasnya :
Sebelah Utara : M. SALEH ANTUNG AMAS
Sebelah Selatan : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Timur : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Barat : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
18. Bahwa patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, baik secara materiil maupun imateriil sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
19. Bahwa agar terpenuhi/tidak sia sia belaka tuntutan PENGGUGAT kepada TERGUGAT akan kerugian materill maupun imateriil yang diderita oleh PENGGUGAT, maka adalah patut pula apabila PENGGUGAT memohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik TERGUGAT dimanapun keberadaanya yang mencukupi tuntutan PENGGUGAT;
20. Bahwa berdasarkan keseluruhan hal-hal terurai diatas, maka adalah patut apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
21. Bahwa PENGGUGAT merasa khawatir apabila TERGUGAT tidak menjalankan isi putusan perkara ini secara sukarela, maka PENGGUGAT memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo berkenan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)/ hari setiap TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini sejak diputuskan sampai akhirnya dilaksanakan baik secara sukarela maupun dengan jalan paksa/ eksekusi secara sendiri-sendiri ;
22. Bahwa adalah patut pula apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
23. Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik menurut hukum, maka adalah patut menurut hukum apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Vooraadd) walaupun ada upaya perlawanan, verzet, Banding, Kasasi maupun upaya upaya hukum lainya;
Bahwa Berdasarkan keseluruhan alasan-alasan yang dikemukakan PENGGUGAT diatas, maka PENGGUGAT memohon Kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Balikpapan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS yang Sah;
3. Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum SURAT KETERANGAN TANAH PERWATASAN KEBUN Nomor : 015/SK/VIII/1955, tanggal 12 Agustus 1955, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Timur, Kotapraja Balikpapan (pada waktu itu) seluas ±12.053 Ha (120530 M²), terletak di wilayah Damai Balikpapan Timur Kotapraja Balikpapan (dahulu), RT. 62 Kel. Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan (sekarang);
Dengan ukuran :
Panjang Sebelah Utara : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Selatan : 400 Depa (±600 M)
Panjang Sebelah Timur : 550 Depa (±775 M)
Panjang Sebelah Barat : 550 Depa (±775 M)
Batas-Batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Selatan berbatasan dengan : A. AMAS
Sebelah Barat berbatasan dengan : SUNGAI
Sebelah Timur berbatasan dengan : A. AMAS
4. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT dan Ahli Waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS lainya berhak atas tanah objek sengketa sebagai harta warisan dari Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS yang belum dibagi;
6. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT tidak berhak atas tanah objek sengketa;
7. Menyatakan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat atas nama TERGUGAT atau yang akan diterbitkan yang telah domohonkan tersebut dan menerbitkan sertifikat atas hak apapun diatas tanah hak milik Ayah PENGGUGAT/ M. SALEH ANTUNG AMAS, dan patut pula apabila Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan melarang TURUT TERGUGAT menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Ayah PENGGUGAT/ Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS.
8. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan dalam keadaan kosong/semula secara sukarela kepada PENGGUGAT atau ahli waris Almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS sebagai yang berhak atas tanah objek sengketa yaitu :
Seluas 25 653 M²
Batas-batasnya :
Sebelah Utara : M. SALEH ANTUNG AMAS
Sebelah Selatan : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Timur : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
Sebelah Barat : Perumahan Bukit Damai Sentosa(BDS)
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), yang diletakan Juru Sita Pengadilan Negeri Balikpapan atas tanah objek sengketa dalam perkara ini;
10. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian baik materiil maupun imateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), kepada PENGGUGAT atau ahli waris almarhum M. SALEH ANTUNG AMAS secara tunai pada saat putusan ini dibacakan;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag) atas harta benda milik TERGUGAT dimanapun keberadaanya;
12. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk, taat dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
13. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
14. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara sendiri-sendiri setiap hari keterlambatanya melaksanakan putusan dalam perkara ini secara patut kepada PENGGUGAT atau AHLI WARIS ALMARHUM M. SALEH ANTUNG AMAS lainya secara sendiri sendiri;
15. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
16. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun TERGUGAT melakukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya upaya hukum lainya.
DAN ATAU
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut kepatutan hukum.
------------ Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara melalui Prosedur Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka atas persetujuan para pihak Majelis hakim telah menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Balikpapan yaitu LINDI KUSUMANINGTYAS, SH.,M.H. Untuk bertindak selaku Mediator berdasarkan Penetapan Nomor : 117/Pdt.G/2012/PN.Bpp, tanggal 30 Oktober 2012;
------------ Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Mediasi dari Mediator tertanggal 05 Desember 2012, terbukti bahwa usaha perdamaian telah gagal, maka mediator mengembalikan penanganan perkara ini kepada Majelis Hakim untuk dilanjutkan sebagaimana mestinya;--------------------------------------------------------------------------------
------------ Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatanya;-------------------------------------------------------------------------------
------------- Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat Mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT tanggal 2 Januari 2013;---------------------------------
1. Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas atas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali nyata-nyata diakui Tergugat;---------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa mohon apa yang tidak ditanggapi kalimat/perkalimat dianggap disangkal/ditolak;------------------------------------------------------------------
3. Bahwa Tergugat menolak dengan keras dan tegas atas dalil-dalil gugatan Penggugat pada angka 5 (lima) gugatanya tanggal 10 Oktober 2012, karena tidak benar Tergugat menguasai tanah perwatasan orang tua penggugat atau memasukan ke dalam lokasi Bukit Damai Sentosa (BDS) sebab tanah/Lokasi Bukit Damai Sentosa (BDS), adalah milik Tergugat yang Tergugat beli dari IR. DEDY SUGIANTO yang telah bersertifikat hak milik No. 1983 seluas 10.645M2, yang berasal dari LA DUHU tertanggal 24 Agustus 1994, untuk membuktikan benar tidaknya ada tanah perwatasan milik Penggugat, tentunya di buktikan pada sidang Peninjauan Setempat ( di tanah objek sengketa);
DALAM POKOK PERKARA :
----------- Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti tersebut diatas;---------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Kabur/tidak sempurna, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan materi pokok perkara, sehingga gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat di terima;-------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima, maka Penggugat sebagai Pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara;---------------------------------------- Menimbang, Mengigat pasal-pasal dalam R.bg dan pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang bersangkutan;-------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
I. DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat;
II DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 606.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah)
--------------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, pada hari Senin, tanggal 01 April 2013, oleh kami I WAYAN SEDANA, SH.,MH. Sebagai Hakim Ketua I WAYAN WIRJANA, SH, dan GEDE ARIAWAN, SH.,M.H, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 08 April 2013, oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh bariyem- Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, dan tanpa di hadiri oleh Kuasa Turut Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------
MAJELIS HAKIM tersebut,
Hakim Ketua
ttd
I WAYAN SEDANA, SH.,M.H.
Hakim Hakim Anggota
ttd ttd
I WAYAN WIRJANA, S.H GEDE ARIAWAN, SH.,M.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar