indonesia law firm-corporate-lawyer Business Lawyer
Kuta Beach Bali
Sunset Beach Bali
Sunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach Bali
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East BorneoLippo Mall bali
PERKAWINAN CAMPURAN
@Monkey Forest Ubud Bali
Kantor Pengacara Balikpapan Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta
KONSULTASI HUKUM
BY
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com
|
jika ingin berkonsultasi tentang
masalah hukum anda dapat mengajukan melalui E-mail Sumarnilawyer@yahoo.com atau telpon ke 085348543327.
Putusan
Putusan Terkait
PERDATA JADI PIDANA
Putusan
PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,
Amar
|
KABUL SEBAGIAN
|
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya ;
2.
Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500
BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di
perpanjang tanggal 15 Maret 2013 sampai 14
September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan
Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara
tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
·
Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang
di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas digunakan untuk usaha maka akan
memperoleh keuntungan paling tidak Sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B. Biaya - biaya operasional yang di
keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat perbuatan ingkar janji /
wanprestasi Tergugat tidak kurang dari
Rp 2.000.000.000,-(dua
milyar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima
juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak
gugatan ini memperoleh kekuatan hukum
tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara ini ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga
sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat
kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52
+ USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02, terhitung sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9. Menghukum Tergugat
untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Putusan
Terkait
|
Download Putusan dalam format zip(terkompresi) | ||
---|---|---|
Klik untuk Download |
Daftar Dokumen Putusan | Ukuran | |
---|---|---|
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf | 1426.81 KB |
AT Pengadilan Negeri Sangatta Kutai Timur Bukit Pelangi
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur Bukit Pelangi
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
At Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai TimurAt Polres Sangatta Bukit Pelangi Kutai Timur
Kuta Beach Bali
Sunset Beach Bali
Sunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach BaliSunset Kuta Beach Bali
Grand Senyiur Hotel Balikpapan
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
Taman Wisata Bukit Pelangi Sangatta Kutai Timur-East Borneo
PERKAWINAN CAMPURAN
Menikah adalah sesuatu yang sangat di dambakan bagi kaum wanita. Di era globaliasi saat ini merupakan hal yang sudah biasa warga negara indonesia menikah dengan warga negara asing.
Bahkan di dunia artis selebritis indonesiapun lagi ngetren perkawinan campur atau perkawinan warga negara indonesia dengan warga negara asing. Salah satu contohnya adalah artis penyanyi, pemain film dan pemain sinetron Paramita Rusady, artis Christin Hakim, Indah Kalalo, dan masih banyak lagi.
Apakah yang di maksud dengan perkawinan campuran itu?
Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
Apa dasar hukum perkawinan campuran Di Indonesia?
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (pasal 59 ayat 1). Di dalam pasal 60 UU menyebutkan bahwa Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi. Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi. Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Bagaimana bila perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia?
Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Bahwa bila perkawinan campuran akan dilakukan di luar Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut dan selanjutnya dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
@Monkey Forest Ubud Bali
@ Tanah Lot Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar