Jumat, 18 November 2016

kantor pengacara balikpapan

 
KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
  Hp : 085348543327
E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327

Putusan PN Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2013/PN.Mtw Tahun 2013
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI,  MELAWAN PT. INDOMURO KENCANA. Pengacara : SUMARNI, SH.,


Amar
KABUL SEBAGIAN
1.          Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.          Menyatakan bahwa Perjanjian NEW FURUKAWA HCR 1500 BLAST HOLE DRILL No. 023/03/EXPL/IMK/2010 tertanggal 15 Maret 2010, yang di perpanjang  tanggal 15 Maret 2013 sampai 14 September 2013, adalah sah dan berharga menurut hukum ;
3.          Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat ;
4.          Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sesuai Faktur Tagihan/Invoice sebagai berikut :
A.   Invoice No. 0026/13 tanggal 31/01/ 2013, sebesar USD 150.461,37 (seratus lima puluh ribu empat ratus enam puluh satu dollar dan tiga puluh tujuh sen) jatuh tempo tanggal 28/02/2013;
B.    Invoice No. 0032/13 tanggal 28/02/2013, sebesar USD 114.494,58 (seratus empat belas ribu empat ratus sembilan puluh empat dollar dan lima puluh delapan sen ) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
C.    Invoice No. 0041/13 tanggal. 28/02/2013,sebesar USD 594.733,97 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dollar dan Sembilan puluh tujuh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/03/2013 ;
D.    Invoice No.0107/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 614.762,36 (enam ratus empat belas ribu tujuh ratus enam puluh dua dollar dan tiga puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013;
E.  Invoice No.0108/13 tanggal 30/04/2013, sebesar USD 16.200 (enam belas ribu dua ratus dollar ) jatuh tempo  pada tanggal 31/05/2013 ;
F.    Invoice No.0130/13 tanggal 31/05/2013,sebesar USD 53.818,56 (lima puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas dollar dan lima puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013;
G.    Invoice No.0137/13 tanggal 31/05/2013, sebesar USD 525.022,74 (lima ratus dua puluh lima ribu dua puluh dua dollar dan tujuh puluh empat sen) jatuh tempo  pada tanggal 30/06/2013 ;
H.    Invoice No.0207/13 tanggal.30/06/2013, sebesar USD 38.921,30 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu dollar dan tiga puluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/07/2013;
I.     Invoice No.0208/13 tanggal. 30/06/2013, sebesar USD 419.338,26 (empat ratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan dollar dan dua puluh enam sen) jatuh tempo  pada tanggal  31/07/2013;
J.     Invoice No.0237/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 30.966,10 (tiga puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam dollar dan sepuluh sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
K.   Invoice No.0239/13 tanggal 31/07/2013, sebesar USD 255.596,28 ( dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh enam dollar dan dua puluh delapan sen) jatuh tempo  pada tanggal 31/08/2013;
Bahwa Jumlah seluruh tagihan/Invoice Penggugat (point A sampai K) kepada Tergugat tersebut adalah sebesar USD 2.814.315,52 (dua juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus lima belas dollar dan lima puluh dua sen )
5.         Menghukum Tergugat untuk membayar Tagihan/invoice bulan September 2013 adalah   sebesar USD 319.949,50 ( tiga ratus sembilan belas ribu Sembilan ratus empat puluh         sembilan dollar dan lima puluh sen), secara tunai dan seketika;
6.         Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang      dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, berupa :
·        Kerugian Materiil :
A. Kehilangan keuntungan yang di harapkan seandainya uang / dana tersebut diatas                             digunakan untuk usaha maka akan memperoleh keuntungan paling tidak                                              Sebesar Rp      2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
B.       Biaya - biaya operasional yang di keluarkan oleh Penggugat selama ini akibat                 perbuatan                   ingkar janji / wanprestasi Tergugat tidak kurang dari  Rp            2.000.000.000,-(dua milyar rupiah);
7.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,-        (lima juta rupiah) perhari yang dapat ditagih dari hari kehari, terhitung sejak gugatan ini     memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dipenuhinya segala isi putusan dalam perkara     ini ;
8.         Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 12% setahun atau 1% per bulan dihitung dari total kewajiban Tergugat kepada Penggugat yakni sebesar USD 2.814.315,52 +           USD 319.949,50 = USD 3.134.265,02,  terhitung sejak putusan dalam perkara ini di       ucapkan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.         Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
Putusan Terkait
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB
PERDATA JADI PIDANA

Kuta Beach Bali




Tidak ada komentar:

Posting Komentar