Kantor Pengacara Balikpapan advokat - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney-Solicitor
KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Hp : 085348543327 E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327.
Jenis-jenis
Sita Jaminan
Jenis-
Jenis sita jaminan, namun secara umum dikenal dua jenis:
Sita ini dilakukan terhadap harta benda milik debitur. Kata conservatoir
sendiri berasal dari conserveren yang berarti menyimpan, dan conservatoir
beslag menyimpan hak seseorang. Maksud sita jaminan ini adalah agar
terdapat suatu barang tertentu yang nantinya dapat dieksekusi sebagai pelunasan
utang tergugat.
b. Sita
jaminan terhadap harta benda milik penggugat sendiri
Berbeda dari conservatoire beslag, dikenal juga sita
terhadap harta benda penggugat/pemohon sendiri yang ada dalam kekuasaan orang
lain (termohon/tergugat). Sita jaminan ini bukanlah untuk menjamin suatu
tagihan berupa uang, melainkan untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon.
Sita ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu: (i) sita
revindicatoir (Pasal 226 HIR, 260 Rbg) dan (ii) sita marital (Pasal 823-823j
Rv). Revindicatoir berarti mendapatkan, dan kata sita revindicatoir mengandung
pengertian menyita untuk mendapatkan kembali (barang yang memang miliknya).
Disamping kedua jenis sita tersebut, masih juga dikenal beberapa
jenis/varian sita jaminan lain, misalnya (i) Sita conservatoir terhadap
kreditur ; (ii) sita gadai atau pandbeslag ; (iii) sita conservatoir
atas barang-barang debitur yang tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di
Indonesia atau orang asing bukan penduduk Indonesia ; sita conservatoir
atas pesawat terbang dan sita jaminan pada kepailitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar